- Siswa SMPN 3 Sungai Raya yang diduga terlibat pelemparan bom molotov tetap diizinkan ikut ujian akhir.
- Keputusan ini hasil koordinasi KPAD, Polres, dan Dinas Pendidikan Kubu Raya demi jaminan hak pendidikan.
- Polres Kubu Raya memproses hukum sesuai sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan.
Suara.com - Kasus dugaan pelemparan bom molotov yang menyeret seorang siswa di SMP Negeri 3 Sungai Raya menjadi perhatian serius aparat dan pemerintah daerah. Meski proses hukum masih berjalan, siswa tersebut dipastikan tetap dapat mengikuti ujian akhir yang dijadwalkan beberapa bulan mendatang.
Keputusan itu diambil setelah koordinasi antara Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah Kubu Raya, Polres Kubu Raya, serta Dinas Pendidikan setempat. Pertimbangannya, hak pendidikan anak tidak boleh terhenti meskipun yang bersangkutan tengah menjalani proses hukum.
Ketua KPAD Kubu Raya, Diah Savitri, menegaskan kondisi anak saat ini dalam keadaan baik dan mendapatkan pendampingan.
“Saat ini anak tersebut sudah kami tangani dalam keadaan baik. Untuk proses hukumnya, kami serahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian. Namun yang terpenting, hak pendidikan anak tidak boleh terputus. Kami berharap kasus ini dapat segera selesai agar anak bisa fokus menghadapi ujian akhir,” ujar Diah Savitri saat konferensi pers di Mapolres Kubu Raya pada Rabu kemarin.
Ia menjelaskan, pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama pemerintah daerah dan Dinas Pendidikan guna memastikan skema terbaik dalam pemenuhan hak pendidikan siswa tersebut.
“Kami sudah melakukan rapat koordinasi bersama jejaring terkait, pemerintah daerah, serta Dinas Pendidikan untuk membahas skema terbaik. Prinsipnya, negara wajib hadir memastikan setiap anak tetap memperoleh akses pendidikan yang layak,” tambahnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubu Raya, IPTU Nunut Rivaldo Simanjuntak, memastikan proses hukum tetap berjalan profesional dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak.
“Penanganan perkara ini tetap kami proses sesuai prosedur hukum yang berlaku. Karena yang bersangkutan masih di bawah umur, maka pendekatan yang digunakan adalah sistem peradilan pidana anak dengan mengutamakan pembinaan dan pendampingan,” jelas Nunut.
Ia menegaskan, pihak kepolisian juga terus berkoordinasi dengan KPAD dan Dinas Pendidikan agar proses hukum tidak menghambat masa depan pendidikan anak.
Baca Juga: Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
“Kami mendukung penuh upaya pemenuhan hak pendidikan. Proses hukum berjalan, tetapi masa depan anak tetap menjadi perhatian bersama. Harapannya, anak dapat menyadari perbuatannya dan kembali fokus menata masa depannya,” tegasnya, Jumat (20/2/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pelajar tingkat SMP dan dugaan penggunaan bahan berbahaya. Namun, pemerintah daerah menekankan pentingnya keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak anak.
Melalui sinergi lintas lembaga, diharapkan proses pendampingan dan fasilitasi pendidikan dapat berjalan optimal sehingga siswa tersebut tetap bisa mengikuti ujian akhir dengan tenang tanpa kehilangan hak dasarnya sebagai pelajar.
Berita Terkait
-
Benang Merah Dua Ledakan di Sekolah: Ketika Perundungan, Internet, dan Keheningan Bertemu
-
Fakta Baru! Siswa SMP Pelaku Molotov di Kalbar Satu Komunitas dengan Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta
-
Berkaca dari Ledakan SMAN 72 dan Molotov Kalbar, Pengamat: Monster Sesungguhnya Bukan Siswa
-
Alarm Nasional! Siswa SMP Bom Molotov Sekolah, Komisi X Panggil Mendikdasmen Bahas Radikalisme
-
Lempar Bom ke Sekolah, Siswa SMP di Kubu Raya Ternyata Terpapar TCC dan Jadi Korban Perundungan
Terpopuler
- 6 Motor Listrik Paling Kuat di Tanjakan 2026, Anti Ngeden dan Tetap Bertenaga
- Geger! Saiful Mujani Serukan "Gulingkan Prabowo": Dinasihati Nggak Bisa, Bisanya Hanya Dijatuhkan
- 7 Bedak Anti Luntur Kena Keringat saat Cuaca Panas, Makeup Tetap On Seharian
- Therese Halasa, Perempuan Palestina yang Tembak Benjamin Netanyahu
- 4 HP Tahan Air yang Bisa Digunakan saat Berenang, Anti Rusak dan Anti Rewel
Pilihan
-
Piala AFF 2026: Kalahkan Malaysia, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Semifinal
-
Memo Rahasia: Ayatollah Mojtaba Khamenei Kritis, Koma, Dirawat di Qom
-
BREAKING NEWS: Indeks FTSE Russell Pertahankan IHSG di 'Secondary Emerging Market'
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
Terkini
-
Andrie Yunus Disebut Jadi Simbol Suara Kritis Gen Z yang Hadapi Intimidasi dan Kekerasan
-
13 Jam Jelang Dibom AS, Kaum Muda Iran Bikin 'Tameng Manusia' di Pembangkit Listrik
-
KPK Cecar Istri Ono Surono 16 Pertanyaan Soal Suap Ijon Bekasi
-
Toilet Rusak Hingga Sofa Tak Layak, Rudy Masud Beberkan Alasan Renovasi Rumah Jabatan Rp25 Miliar
-
Lapas Nyaris Meledak! Kepala BNN Usul 54 Ribu Pengguna Narkoba Direhabilitasi Ketimbang Dipenjara
-
Gebrakan Menteri HAM Natalius Pigai di DPR: Singgung Intoleran hingga Usul UU Kebebasan Beragama
-
Komnas HAM Respons Aksi Protes Buntut Kasus Andrie Yunus, Bakal Surati Presiden dan DPR
-
Harga Kedelai di Jakarta Menggila Imbas Konflik Global, Warga Diimbau Mulai Lirik Urban Farming
-
Baliho 'Aku Harus Mati' Disorot, Kemenkes: Bisa Picu Pikiran Negatif Pada Orang Rentan
-
Andrie Yunus Sampaikan 2 Pucuk Surat dari Rumah Sakit, Ini Isinya!