/
Minggu, 02 Oktober 2022 | 18:30 WIB
Irjen Ferdy Sambo tersangka utama pembunuhan berencana Brigadir J (Suara.com/Alfian Winanto)

SuaraSumedang.id - Satu di antara kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas menyebut, Ferdy Sambo bisa saja masih memiliki kekuasaan mesti sudah tak menjadi anggota Polri.

Eks Kadiv Propam Polri tersebut merupakan satu dari lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J alias Yosua Hutabarat yang akan segera memasuki tahap persidangan.

Sebab, berkas perkara Ferdy Sambo dan keempat tersangka lain, seperti Bharada E, Bripka RR, Kuat Maruf, dan Putri Candrawathi telah dinyatakan lengkap P21 oleh Kejaksaan Agung.

Meski begitu, tim kuasa hukum keluarga mendiang Yosua itu masih mewanti-wanti mengenai adanya intervensi orang Sambo dalam persidangan.

"Berulang kali saya katakan ya, Ferdy Sambo ini adalah eks Kadiv Propam, kita lihat karirnya bagaimana naiknya, cepat kan? di luar dari yang biasa," ucap Martin Lukas, saat berbincang di Apa Kabar Indonesia Malam TV One.

Rosti Simanjuntak, ibu Brigadir J yang dibunuh Irjen Ferdy Sambo. (Antara) (sumber:)

"Seorang Kadiv Propam ini pasti punya relasi, punya networking, ketika dia dipecat itu tidak menghilangkan networking dia," tambahnya.

Lebih lanjut, Lukas menyebut, jika kemampuan Ferdy Sambo saat menjadi tersangka. Bahkan, diduga melakukan suap, memiliki harta melimpah, dan lain sebagainya.

Hal tersebut, yang ia yakin bahwa kekuasaan Ferdy Sambo tak hilang meski sudah dipecat dari tubuh Polri.

"Saya yakin bahwa dengan dipecatnya yang bersangkutan, dan ditahan itu, tidak serta merta menghilangkan dia punya kekuasaan dan kekuatan," kata dia.

Baca Juga: Tragedi Kanjuruhan Jadi Pertandingan Sepak Bola Paling Mematikan Kedua di Dunia

"Iya yang mesti kita waspadai, ingat kata-kata yang menyatakan uang bisa dibeli dengan uang," ucapnya.

Sehingga, Martin berharap agar para jaksa, dan hakim diisi orang yang memiliki hati nurani. Dia pun menyampaikan dua pesan penting dari ibu mendiang Brigadir J.

"Ada dua permintaan Ibu Yosua, pertama berikan keadilan bagi keluarga, dan yang kedua pulihkan nama baik dari almarhum," katanya.

Sumber:Suara.com

Load More