SuaraSumedang.id - Proses sidang gugatan cerai yang diajukan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi akan digelar kembali pada 8 November 2022.
Hal tersebut berdasarkan putusan sidang ketiga dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama, Kaupaten Purwakarta, Kamis (27/10/2022)
Anne Ratna Mustika tiba di lokasi sekitar pukul 13.52 WIB, tampak didampingi oleh pihak keluarga, dan masuk ke ruang mediasi.
Menyusul, sekitar pukul 14.00 WIB kuasa hukum dari pihak tergugat, Ojat Sudrajat, yang tak berselang lama diikuti Dedi Mulyadi turut masuk ke ruang mediasi Pengadilan Agama Purwakarta.
Ketika anggota DPRI RI itu masuk ke ruangan media, Anne Ratna tampak terlihat sibuk dengan ponselnya.
Kemudian, Dedi mengulurkan tangan terlebih dahulu kepada Anne. Kemudian, keduanya berjabat tangan.
Selanjutnya, pihak penggungat dan tergugat duduk saling berhadapan di menja dalam ruangan mediasi di kantor Pengadilan Agama, Kabupaten Purwakarta.
Seusai agenda mediasi gugatan cerai tersebut, Anne mengatakan, sidang masih berjalan normatif.
Ia menyebut, proses yang ada harus dijalani sebaik mungkin. Ia pun mengaku akan mengikuti segala proses yang ada.
Baca Juga: Anne Ratna Mustika Terang-terangan Ungkap Alasan Gugat Cerai Dedi Mulyadi
"Ya, biasa normatif, sesuai dengan apa namanya tuh, apa ya, yang sudah diterapkan lah. Jadi memang ini satu proses yang harus diikuti," katanya.
Dalam mediasi tersebut, Anne dan Dedi tidak berkomunikasi secara langsung meliankan keduanya dimediasi oleh hakim Pengadilan Agama Purwakarta.
"Yang dibicarakan kebetulan tadi terkait polanya, terkait dengan kaukus ya. Jadi pakai mediator berbicara dari satu pihak ke pihak lain, terpisah gitu," kata Anne.
Kemudian, Anne menegaskan, sidang kali ini belum masuk materi tuntutan. Hakim mediator pun meminta waktu untuk menetukan langkah berikutnya.
"Belum, tadi hakim mediator meminta waktu, untuk apa ya, untuk kemudian ada proses lah di internal beliau gitu ya di PA."
"Tadi kan kita melakukan pola kaukus, jadi memang harus diinikan (dibahas) materinya gitu kan. Sidang akan kembali digelar di Pengadilan Agama Purwakarta pada 8 November 2022 nanti," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Lara sang Mempelai Wanita di Wisma Segara
-
Juru Kunci Premier League Incar Bek FC Twente Siap Bayar Rp170 Miliar, Mees Hilgers?
-
4 Sunscreen Tanpa Kandungan Alkohol dan Parfum, Minim Risiko Kulit Iritasi
-
BTR Rachel Diduga Menyalahgunakan Whip Pink: Saat Itu Gak Membahayakan
-
Nyaris Juara! Indonesia Imbang 5-5 Lawan Iran, Bukti Garuda Raja Baru Asia
-
Fundamental Bank Mandiri Tetap Kuat di 2025, Dorong Intermediasi & Dukung Program Pemerintah
-
Saat Pemutakhiran Data Bantuan Berujung Pencabutan Status BPJS PBI, Begini Situasi yang Terjadi
-
Peringati World Interfaith Harmony Week 2026, Ketua DPD RI Fasilitasi Dialog Tokoh Lintas Agama
-
8 Rekomendasi HP Fast Charging 67-90 Watt Termurah 2026, Isi Daya Tak Perlu Lama!
-
Dianiaya karena Tolak Tambang Ilegal, Nenek Saudah Kini dalam Lindungan LPSK: Siapa Pelakunya?