/
Minggu, 30 Oktober 2022 | 12:43 WIB
Nikita Mirzani kini ditahan di Rutan Kejari Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik disangkakan melanggar UU ITE. (Bidhumas Polda Banten)

Selain itu, Yafet Rissy mengatakan, kalau mengacu pada ketentuan Pasal 21 syarat subjektif untuk ditahan itu adalah ancaman pidananya maksimul 5 tahun atau lebih.(*)

Sumber:KH INFOTAINMENT

Load More