SuaraSumedang.id - Selebritis Nikita Mirzani saat ini tengah menjalani masa tahanan di rumah tahanan (Rutan) Serang atas dugaan kasus pencemaran nama baik Dito Mahendra.
Sejak dilaporkan oleh Dito Mahendra ke Polres Kota Serang pada 16 Mei lalu, Nikita Mirzani disebut sudah dua kali mangkir dari panggilan pihak kepolisian.
Bahkan, Nikita Mirzani dinilai tidak kooperatif dengan adanya pemanggilan dari pihak berwajib, sehingga mengharuskan petugas melakukan jemput paksa ke kediamannya.
Dito Mahendara membuat laporan polisi dengan terlapor Nikita Mirzani yang disangkakan pada Pasal 27 ayat (3), Juncto Pasal 45 ayat (3), atau Pasal 36 Juncto Pasal 51 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 11 KUHP.
Dengan demikian, Nikita Mirzani resmi ditahan sejak Selasa (25/10/2022). Beberapa hari kemudian, dikabarkan bahwa Nikita Mirzani melalui kuasa hukumnya Fahmi Bachmid melayangkan penangguhan.
Fahmi Bachmid mengatakan, pengajuan penangguhan penahanan atas Nikita Mirzani tersebut dengan alasan anak.
Namun, pengajuan penangguhan tersebut secara resmi telah ditolak oleh Kejaksaan Negeri Serang.
Sehingga, Nikita harus mendekam di Rutan Serang sesuai waktu yang telah ditentukan selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Freddy D. Simanjuntak mengkonfirmasi terkait penolakan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani itu.
Baca Juga: Nathalie Holscher Bocorkan Panggilan Sayang untuk Mantan Kekasih, Tanda CLBK?
"Kalau penangguhan penahanan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengabulkan (penangguhan Nikita Mirzani)," katanya pada Sabtu, (29/10/2022).
Sementara itu, kuasa hukum Dito Mahendra, Yafet Rissy, SH., MSI., LLM., PhD (AFHEA) menyatakan, bahwasanya belum melihat alasan-alasan yang kongkret mengenai penolakan penangguhan penahanan Nikita Mirzani tersebut.
Kendati demikian, kuasa hukum Dito Mahendra menegaskan, bahwa tindakan JPU menolak permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang tepat.
"Tindakan JPU menolak penangguhan penahanan yang diajukan Nikita Mirzani merupakan sebuah keputusan yang sudah tepat, sudah matang, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tentunya," kata Yafet, seperti dilihat dari kanal YouTube KH INFOTAINMENT, Minggu (30/10/2022).
Adapun alasannya, kuasa hukum Dito Mahendra mengatakan, hal tersebut demi kepentingan penuntutan.
"JPU memiliki kewenangan memang untuk melakukan tindakan penahanan tersebut. Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 20 ayat (2) KUHAP," kata Yafet.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 HP Baru Paling Murah Rilis Awal 2026, Fitur Canggih Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
- Pendidikan dan Karier Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto yang Meninggal Dunia
- 5 Sepeda Lipat yang Ringan Digowes dan Ngebut di Tanjakan
Pilihan
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
LIVE Final Piala Asia Futsal 2026: Israr Megantara Menggila, Timnas Indonesia 3-1 Iran
-
Menuju Juara Piala Asia Futsal 2026: Perjalanan Timnas Futsal Indonesia Cetak Sejarah
-
PTBA Perkuat Hilirisasi Bauksit, Energi Berkelanjutan Jadi Kunci
-
Klaten Berduka! Wakil Bupati Benny Indra Ardianto Meninggal Dunia
Terkini
-
Tok! OJK Bekukan Izin Underwriter UOB Kay Hian Sekuritas, Buntut Skandal IPO REAL
-
Sempat Dikira Kain Popok, Begini Cerita Fatmawati Saat Pertama Kali Terima Bahan Bendera Pusaka
-
Pekerja BRI Insurance Galang Dana Mandiri demi Bencana Sumatra
-
Liam Rosenior Tuduh Arsenal Tak Hormati Chelsea, Mikel Arteta Bantah Keras
-
Mensos Gus Ipul: Digitalisasi Bansos Signifikan Tekan Kesalahan Data
-
Kemensos Rehabilitasi 7 PMI Korban TPPO di Turki
-
Sulis Jadi Simbol Perempuan Muslim Berdaya Fatayat NU
-
WN China Tersangka Kasus Tambang Emas Kabur, Ditangkap Imigrasi di Entikong
-
Iran Susah Payah Kalahkan Timnas Indonesia di Final Piala Futsal Asia 2026
-
Soroti Kematian Bocah SD di NTT, Hasto PDIP: Bangunlah Jiwanya, Tapi Anak Tak Bisa Beli Pena