SuaraSumedang.id - Kasus hukum artis sekaligus presenter Nikita Mirzani kini dijadwalkan akan memasuki masa persidangan.
Nikita Mirzani sendiri kini tengah menjalani masa tahanan dari Kejari buntut dari aksi pencemaran nama baik yang dirinya lakukan terhadap Dito Mahendra.
Sekadar informasi, jadwal sidang perdana Nikita Mirzani akan digelar esok hari, Senin (14/11/2022).
Dalam sidang tersebut, artis yang kerap disapa Nyai tersebut diagendakan akan mendengarkan pembacaan dakwa oleh hakim di pengadilan.
Dilansir dari tasikmalaya.suara.com, Minggu (13/11/2022) Kuasa hukum Nikita Mirzani, Fahmi Bachmid mengatakan, kliennya sudah sangat siap menghadapi sidang tersebut.
Bahkan, kata dia, Nikita Mirzani ingin sidang yang menjerat dirinya tersebut secepatnya digelar.
Lebih lanjut, pihaknya berusaha sidang perdana Nikita Mirzani digelar secara offline dan tatap muka secara langsung.
Nikita Mirzani pun mengaku dirinya sudah tak sabar untuk menjalani persidangan sekaligus bertemu dengan sang pelapor, Dito Mahendra dalam agenda tersebut.
Bukti Baru
Selaku kuasa hukum, Fachmi Bachmid mengungkapkan bahwa pihaknya akan menunjukkan bukti yang dapat meringankan hukuman Nikita Mirzani.
Lalu apakah dengan adanya barang bukti tersebut Nikita Mirzani bisa bebas?
Fahmi Bachmid juga menerangkan bahwa dengan adanya bukti tersebut menjadi sebuah keuntungan bagi kliennya, Nikita Mirzani.
Sebab dengan hal tersebut, tentunya Nikita Mirzani bisa mendapatkan keringanan hukuman.
Dikatakan Fahmi, pihaknya akan mencari informasi terkait jumlah kerugian yang dialami oleh Dito Mahendra selaku pelapor.
Sebab, berdasarkan laporan, kerugian yang dialami Dito Mahendra menjadi penyebab Nikita Mirzani ditahan di Rutan Serang.
Berita Terkait
-
Babak Baru Kasus Nikita Mirzani: Sidang Perdana Digelar Besok, Pengacara: Agendanya Pembacaan Dakwaan
-
Nikita Mirzani Disebut Bangkrut, Sosok Ini Cibir Aksi "Nyai" Borong Makanan di Rutan Serang
-
Nikita Mirzani Ditahan, Komentar Sahabat: Ruginya Nggak Seberapa, Diperlakukan Kaya Penjahat Kelas Kakap
-
Disebut Satu Perguruan dengan Nikita Mirzani, Denise Chariesta Bocorkan Hal ini ketika Nyai di Penjara
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah
-
Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan
-
Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman
-
Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG
-
Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah
-
Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK
-
Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat
-
Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen
-
Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga