SuaraSumedang.id - Penyebab perseteruan Dito Mahendra dan Nikita Mirzani akhirnya terungkap juga. Sebelumnya, Dito menyebut dirugikan sebesar Rp17,5 juta dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, disebutkan Dito Mahendra mengalami kerugian belasan juta akibat ocehan Nikita di media sosial. Awalnya Dito sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.
"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Melisa kemudian membayar down payment alias DP sebesar Rp5 juta, karena sudah sepakat untuk membeli sepatu dari Dito Mahendra. Cuan itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Haerul Yusi.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," bunyi keterangan surat dakwaan tersebut.
Namun, pada 18 Mei 2022, tiba-tiba Melisa batal membeli sepatu tersebut. Pasalnya, ia lebih dulu melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
Rupanya, Melisa lebih mempercayai unggahan Instagram ibu tiga anak tersebut yang menyebut Dito Mahendra sebagai penipu sambil mengunggah foto lelaki tersebut.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Dito Mehendra mengaku alami kerugian materiil di balik pelaporannya terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara namanya dicemarkan oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tampil Mesra Bareng Reino Barrack, Syahrini Malah Dicemooh Warganet
Setelahnya, Nikita oun ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra penipu dalam unggahannya. Ia diancam dengan Pasal 311 KUHP. (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris
-
Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan
-
Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang
-
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh
-
Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Update Harga Emas Pegadaian Hari Ini: Antam Naik, UBS Justru Turun!
-
Sekolah Mengajarkan Etika, tapi Mengapa Banyak Kejahatan Lahir di Dalamnya?
-
Hantavirus Tewaskan 3 Orang, Bakal Jadi Pandemi? Ini Penjelasan Resmi WHO
-
3 Perangkat iQOO Siap Meluncur: Ada Pesaing POCO X8 Pro Max dan Tablet Anyar
-
BPOM Rilis 11 Kosmetik Mengandung Bahan Berbahaya: Ada Sampo Selsun hingga Produk Madame Gie
-
5 Rekomendasi HP dengan Chipset Dimensity Terbaik 2026: Performa Kencang, Baterai Anti Boros
-
Usai Sertifikat Mualaf Dicabut Hanny Kristianto, MCI Siap Bantu Richard Lee Urus Dokumen Baru
-
Sisi Gelap 12 Zodiak dalam Percintaan, Bisa Jadi Penyebab Hubungan Asmara Sering Kandas
-
Menebak IHSG di Tengah Silang Sengkarut Geopolitik Global dan Rekor Bursa Asia
-
Real Madrid Hancur dari Dalam! Los Blancos Bakal Hukum Berat Valverde dan Tchouameni?