SuaraSumedang.id - Penyebab perseteruan Dito Mahendra dan Nikita Mirzani akhirnya terungkap juga. Sebelumnya, Dito menyebut dirugikan sebesar Rp17,5 juta dalam laporan dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Nikita Mirzani.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk Nikita Mirzani, disebutkan Dito Mahendra mengalami kerugian belasan juta akibat ocehan Nikita di media sosial. Awalnya Dito sudah menyepakati transaksi jual beli sepatu mewah dengan seseorang bernama Melisa pada 8 Mei 2022.
"Bertempat di Union Cafe Plaza Senayan, saksi Melisa yang merupakan rekan bisnis saksi Dito Mahendra bertemu dengan saksi Dito Mahendra dan saksi Haerul Yusi. Saksi Melisa pada saat itu hendak mencari sepatu, kemudian saksi Dito Mahendra menawarkan sepatu merk Hermes miliknya dengan harga Rp17,5 juta," bunyi keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan saat persidangan di Pengadilan Negeri Serang, Banten, Senin (14/11/2022).
Melisa kemudian membayar down payment alias DP sebesar Rp5 juta, karena sudah sepakat untuk membeli sepatu dari Dito Mahendra. Cuan itu kemudian diserahkan kepada seseorang bernama Haerul Yusi.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Mei 2022 di apartemen milik saksi Melisa di Jakarta Barat, saksi Melisa menyerahkan uang DP pembelian sepatu Hermes sebesar Rp5 juta kepada saksi Haerul Yusi untuk pembelian sepatu merk Hermes milik saksi Dito Mahendra," bunyi keterangan surat dakwaan tersebut.
Namun, pada 18 Mei 2022, tiba-tiba Melisa batal membeli sepatu tersebut. Pasalnya, ia lebih dulu melihat unggahan Nikita Mirzani di Instagram.
Rupanya, Melisa lebih mempercayai unggahan Instagram ibu tiga anak tersebut yang menyebut Dito Mahendra sebagai penipu sambil mengunggah foto lelaki tersebut.
"Saksi Melisa kemudian menghubungi saksi Hareul Yusi untuk membatalkan pembelian sepatu Hermes milik saksi Dito Mahendra dan meminta pengembalian uang DP yang telah dibayarkan," lanjut keterangan dalam surat dakwaan Nikita Mirzani yang dibacakan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya, Dito Mehendra mengaku alami kerugian materiil di balik pelaporannya terhadap Nikita Mirzani. Ia mengaku rugi Rp17,5 juta gara-gara namanya dicemarkan oleh Nikita Mirzani.
Baca Juga: Tampil Mesra Bareng Reino Barrack, Syahrini Malah Dicemooh Warganet
Setelahnya, Nikita oun ditetapkan sebagai tersangka atas laporan Dito Mahendra di Polres Serang Kota pada 16 Mei 2022 terkait dugaan pencemaran nama baik.
Dalam laporan Dito Mahendra, Nikita Mirzani dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 ayat (2) UU ITE dan Pasal 311 KUHP.
Sementara dalam dakwaan jaksa penuntut umum, Nikita Mirzani dikenakan pasal berlapis dalam tiga jenis dakwaan.
Pertama, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik yang berakibat kerugian materiil sebesar Rp17,5 juta untuk yang bersangkutan. Ia dikenakan Pasal 36 jo Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 51 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kedua, Nikita Mirzani didakwa mencemarkan nama baik Dito Mahendra melalui media elektronik dengan mengunggah foto yang bersangkutan ke Instagram dalam kondisi sudah diedit. Ia dikenakan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Terakhir, Nikita didakwa melakukan tindak pidana pencemaran nama baik karena menyebut Dito Mahendra penipu dalam unggahannya. Ia diancam dengan Pasal 311 KUHP. (Sumber: Suara.com)
Berita Terkait
-
Pengacara Nikita Mirzani Ngamuk di Ruang Sidang, Tak Terima Kliennya Diperlakukan Seperti Teroris
-
Pengacara Marah di Ruang Sidang Gegara Nikita Mirzani Dipersulit saat Mau Bicara ke Wartawan
-
Dito Mahendra Punya 'Cepu' yang Adukan Unggahan Nikita Mirzani, Ketiganya Bekerja di Serang
-
Nikita Mirzani Ungkap Kondisi Sel Tahanan di Rutan yang Membuat Saraf Kejepitnya Kambuh
-
Persidangan Ditunda Selama Dua Miggu, Nikita Mirzani Protes ke Hakim: Kelamaan
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Pelangi di Mars Diserang Isu AI hingga Buzzer, PH Beri Klarifikasi Panjang
-
Polisi Bongkar Rumah Produksi Petasan Ilegal di Pamekasan, Ratusan Barang Bukti Disita
-
CEK FAKTA: Rudal Iran Serang Gedung Putih AS hingga Hancur, Benarkah?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba
-
Lebaran 2026, Warga Agam Lewati Material Bekas Banjir Bandang Demi Silaturahmi
-
Profil Jeni Rahmadial Fitri, Finalis Puteri Indonesia Diduga Jadi Pelakor dan Dilabrak iIstri Sah
-
Apa Itu Syawalan? Tradisi setelah Lebaran yang Sarat Makna