SuaraSumedang.id - Kedatangan anggota DPR RI Dedi Mulyadi ke Kantor Pengadilan Agama Purwakarta turut mengundang perhatian publik.
Pasalnya, Dedi Mulyadi datang dengan menumpang ojek online untuk menghadapi gugatan cerai dari sang istri, Anne Ratna Mustika.
Sesuai menjalani sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Purwakarta, Dedi Mulyadi mengungkapkan, agenda mediasi yang dijalani tidak semuanya gagal.
Menurutnya, berhasil sebagian dan gagal sebagian dalam agenda mediasi gugatan cerai Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tersebut.
"Berhasilnya itu adalah perkara hak asuh anak, tidak menjadi pokok perkara yang digugat. Tetapi itu merupakan hak keduanya. Iya saat ini maju ke tahap materi gugatan, sudah maju," kata Dedi Mulyadi, pada Rabu (16/11/2022).
Sebelumnya, proses sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika dan Dedi Mulyadi sudah masuk tahap pembacaan materi gugatan.
Keduanya sempat melaksanakan mediasi pada hari Rabu 11 November 2022 di ruang mediasi yang dipimpin langsung oleh hakim mediator.
Menurut Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, bahwa dalam mediasi tadi tidak ada kesepakatan damai.
Tapi sesuai dengan hasil proses mediasi tadi ada satu poin yang disepakati tidak masuk dalam materi gugatan.
"Mediasi tidak ada kesepakatan. Kita langsung agenda pembacaan materi gugatan. Tentang hak asuh anak, tidak ada lagi tuntutan hak asuh anak. Jadi anak boleh dalam pengasuhan oleh keduanya, baik oleh saya ataupun oleh ayahnya," kata Anne, pada Rabu (16/11/2022).
Anne Ratna Mustika pun blak-blakan mengungkap penyebab dirinya melayangkan gugatan cerai terhadap suaminya, Dedi Mulyadi yang kini menjabat anggota DPR RI.
"Dalam materi gugatan saya adalah bahwa rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yaitu perselisihan dan cekcok, yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami."
"Dari sanalah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," kata Anne.
Kemudian, Anne Ratna Mustika mengatakan, perselisihan itu yakni tidak adanya keterbukaan dalam manajemen keuangan rumah tangga.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak dilaksanakan baik menafkahi secara lahir dan batin serta adanya kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," kata Anne.
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
41 Kode Redeem FC Mobile Aktif 17 April 2026, Klaim Hadiah OVR Tinggi dan Kompensasi Bug
-
Krisis Pemain Jelang Derbi Suramadu, Persebaya Surabaya Siapkan Kejutan Taktik
-
Kisi-kisi Negosiasi AS - Iran di Pakistan Putaran Kedua
-
Kaos Band, Inklusivitas Kota, dan Ruang Aman Justifikasi Polisi Skena
-
Vespa 946 Horse Edisi Terbatas Masuk Indonesia, Harga Tembus Rp 288 Juta
-
Kalah Sengketa di MA, Inikah Nama Baru Mobil Listrik Denza di Indonesia?
-
5 Sepeda Lipat Listrik dengan Jarak Tempuh Terjauh, Sekali Cas Kuat hingga 80 Km
-
Ingin Mobil Keluarga Murah? 3 Mobil Bekas Ini Bisa Menggantikan Toyota Avanza
-
Tak Lagi Gratis, Pemprov DKI Bakal Atur Ulang Skema Pajak Kendaraan Listrik
-
Dunia Usaha RI Mulai Loyo, Tanda-tandanya Sudah Muncul