SuaraSumedang.id - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi kembali menghadiri sidang gugatan cerai di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta pada Rabu (16/11/2022), menghadapi istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan agenda mediasi dan pokok perkara.
Dedi Mulyadi tiba di lokasi tidak menggunakan kendaraan pribadi dan iket putih yang menjadi ciri khasnya. Ia datang diantara oleh seorang tukang ojek online.
Beda halnya dengan Anne Ratna Mustika yang datang ke Pengadilan Purwakarta dengan mengendarai mobil Pajero Sport bernomor polisi T 1 RA.
Sesampainya di pengadilan, Dedi Mulyadi langsung masuk ke ruang mediasi. Di tempat itu, sudah hadir Anne Ratna Mustika selaku pihak penggugat. Tak lama mediasi, langsung dilanjutkan ke materi sidang pokok perkara.
Setelah sidang dengan agenda mediasi dan pokok perkara, di Pengadilan Purwakarta, Anne Ratna Mustika menjelaskan mengenai pokok materi gugatan tersebut.
Sebagaimana dirangkum oleh SuaraSumedang.id, berikut sejumlah fakta-fakta sidang gugatan cerai Anne Ratna Mustika terhadap suaminya, Dedi Mulyadi.
1. Perbedaan prinsip
Anne Ratna Mustika menjelaskan, bahwa rumah tangganya dia anggap mengalami permasalahan sejak beberapa tahun terakhir, sehingga berujung gugatan cerai.
"Dalam materi gugatan saya adalah rumah tangga yang kami bangun selama beberapa tahun ini mengalami permasalahan yakni perselisihan dan cekcok, yang ditimbulkan dari perbedaan prinsip berkaitan dengan rumah tangga kami," kata Anne, di Pengadilan Agama Purwakarta, Rabu (16/11/2022).
Baca Juga: Di Depan Atta Halilintar Maia Estianty Ngeluh Jadi Istri Iwan Mussry karena Hal ini
"Dari sana lah awalnya perbedaan ada, kemudian terjadilah perselisihan dan percekcokan yang terus menerus. Sehingga jalan akhir adalah gugatan cerai ini," tambah Anne.
2. Manajemen keuangan RT
Selain itu, Anne Ratna Mustika menyebut soal perselisihan terjadi lantaran soal manajemen keuangan rumah tangga yang dianggap tidak terbuka.
Kemudian, Dedi Mulyadi dianggap tidak memberikan nafkah lahir dan batin, dan terakhir Anne Ratna Mustika merasa mengalami kekerasan verbal atau KDRT secara psikis.
"Itu yang menyebabkan perselisihan terus menerus dalam rumah tangga kami, sehingga tadi mediasi tidak ada kesepakatan dan langsung ke pokok perkara," kata Anne.
"Lalu kewajiban tergugat sebagai suami tidak melaksanakan baik menafkahi secara lahir dan batin serta ada kekerasan verbal atau KDRT psikis. Dari situ awalnya perbedaan ada, dari situlah terjadi cekcok dan perselisihan terus menerus di dalam rumah tangga kami," tambahnya.
3. Mediasi tak sepenuhnya gagal
Berbeda dari pendapat Dedi Mulyadi yang menyebutkan tidak sepenuhnya mediasi gagal.
Pasalnya, dalam mediasi perkara hak asuh anak semula menjadi pokok perkara berhasil diselesaikan, sehingga anak menjadi hak asuh kedua belah pihak.
"Saya sebenarnya menghadapi seorang istri yang baik. Menurut saya Embu (panggilan kang Dedi kepada istrinya) itu adalah istri yang baik, tetapi Embu sayang keluarga kemudian sangat hormat, dan patuh pada gurunya. Itu yang menjadi sesuatu barangkali kegelisahan dia antara ketaatan pada guru, dan ketaatan pada suami," kata Dedi Mulyadi.
4. Jawab tuduhan KDRT
Mengenai tuduhan KDRT psikis, Dedi Mulyadi menerangkan, bahwa dalam undang-undang disebutkan ciri wanita atau istri yang mengalami hal tersebut.
Dikatakan Dedi Mulyadi, tanda-tanda itu seperti murung secara terus menerus, kehilangan kepercayaan diri, dan tidak bisa mengambil keputusan.
Jika dilihat dari hal itu, menurut Dedi Mulyadi, tentu saja sang istri yang sekarang ini menjadi Bupati Purwakarta tidak mengalami ketiga ciri tersebut.
"Pertanyaannya adalah apakah ada tanda-tanda itu pada Embu Anne? murung terus, tidak bisa mengambil keputusan, kehilangan rasa percaya diri, menurut saya terbalik, Embu sebagai bupati saat ini justru sangat pede (percaya diri)," kata Dedi Mulyadi.
5. Segi ekonomi
Dedi Mulyadi kemudian menyebutkan soal segi ekonomi keluarga, semua sudah tercukupi, terlebih lagi Anne Ratna Mustika sebagai bupati banyak difasilitasi oleh negara mulai dari makan, minum, mobil, pakaian hingga ajudan.
Bahkan, ketiga anaknya hidup serba berkecukupan. "Anak paling besar sudah hampir selesai di Unpad, yang kedua masuk di Unpar fakultas hukum biayanya dari mulai uang masuk sampai biaya kos saya yang jamin, yang bungsu lagi lucu-lucunya diasuh oleh Teh Elis, biaya pengasuhannya gaji tiap bulan saya yang menjamin, karena tanggung jawab saya sebagai kepala keluarga," kata Dedi Mulyadi.(*)
Berita Terkait
-
Digugat Cerai, Dedi Mulyadi Sentil Guru Ngaji Anne Ratna Mustika: Ngasih Air Doa agar Anak Lupa Bapaknya, Nggak Boleh Itu
-
Neng Anne Puji Kang Dedi Inspirasi Masyarakat untuk Berbuat Baik, tapi Kok Digugat Cerai
-
Anne Ratna Mustika Kebelet Cerai dengan Dedi Mulyadi, Geger Dua Mayat Misterius di Bandung
Terpopuler
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
- 4 Pilihan Smart TV 32 Inci Rp1 Jutaan, Kualitas HD dan Hemat Daya
Pilihan
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
-
Selamat Jalan 'Babeh' Romi Jahat: Ikon Rock N Roll Kotor Indonesia Tutup Usia
-
Sidang Adat Pandji Pragiwaksono di Toraja Dijaga Ketat
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
Terkini
-
Menaker Sambangi PT Bukit Asam, Tegaskan Pentingnya SDM Unggul dan Keselamatan Kerja
-
Semen Baturaja Buka Suara soal Penetapan Tersangka oleh Kejati Sumsel, Tegaskan Komitmen GCG
-
Prihatin atas Pengunduran Diri Uskup Bogor, Umat Katolik Gelar Aksi di Kedutaan Vatikan
-
Kansas City Diserbu 650 Ribu Fans Piala Dunia 2026, Pemkot Gratiskan Alat Transportasi Publik
-
Mencekam! 9 Fakta Bus Terjun ke Sungai di Tanggamus Saat Lewati Jembatan Gantung
-
Pemprov Sumbar Bongkar Bangunan Langgar RTRW di Batang Anai, Eksekusi Mulai 16 Februari
-
7 Fakta Mengejutkan Penangkapan Dua Oknum TNI di Babel, Diduga Terlibat Pengiriman Timah
-
Kronologi Penerima Becak Listrik Bantuan Presiden Prabowo Tewas Usai Tabrakan di Pacitan
-
BWF Ubah Format Indonesia Open Jadi 11 Hari, PBSI: Kesempatan Emas untuk Pebulu Tangkis
-
Lantai Licin di Rumah, Ancaman Diam-Diam bagi Keselamatan Anak