SuaraSumedang.id - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah meminta kepada seluruh kepala daerah untuk menetapkan upah minimum 2023 sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 18 Tahun 2022.
Dalam peraturan itu, sudah ada penyesuaian formula penetapan baik Upah Minimum Kabupaten/Kota yang diharapkan dapat menjaga daya beli masyarakat.
Menaker Ida Fauziah mengatakan, bahwa dari aspirasi yang berkembang ditemukan penetapan upah minimum melalui formulasi dalam Permen No 36/2021 tentang Pengupahan Belum dapat Mengakomodasi Kondisi sosial ekonomi masyarakat sekarang ini.
Dia menyoroti kondisi di mana upah minimum 2022 tidak dapat menyeimbangkan laju kenaikan harga-harga barang yang mengakibatkan menurunnya daya beli pekerja.
Hal tersebut, dikhawatirkan dapat terjadi juga pada tahun 2023. "Dengan adanya penyesuaian formula upah minimum 2023, saya berharap daya beli dan konsumsi masyarakat tetap terjaga, dan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang pada akhirnya akan menciptakan lapangan kerja," kata Menaker Ida.
"Saya juga meminta seluruh kepala daerah melaksanakan kebijakan penghitungan upah minimum 2023 sesuai dengan Permenaker No 18/2022 ini," tambahnya.
Ida Fauziah menerangkan, bahwa sekarang ini kondisi sosial ekonomi masyarakat akibat dampak pandemi Covid-19 belum sepenuhnya pulih.
Hal itu, diikuti dengan ketidakpastian ekonomi global yang berimplikasi menekan laju pemulihan ekonomi nasional.
Padahal, kata dia, struktur ekonomi nasional mayoritas disumbang oleh konsumsi masyarakat dipengaruhi daya beli dan fluktuasi harga.
Baca Juga: Denise Chariesta Ungkap Soal RD Kerap Gunakan Uang Kantor untuk Check In dan Karaoke
Mempertimbangkan hal ini, pemerintah mengambil kebijakan penyesuaian upah minimum tahun 2023, dengan terbitnya Permenaker Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
Di dalamnya perhitungan upah minimum tahun 2023 didasarkan pada kemampuan daya beli yang diwakili variabel tingkat inflasi, dan pertumbuhan ekonomi yang tercipta dari indikator produktivitas dan perluasan kesempatan kerja.
Produktivitas dan perluasan kesempatan kerja dipandang merupakan dua indikator yang dapat mewakili unsur pekerja/buruh serta pengusaha.
Secara umum kebijakan penetapan upah minimum 2023 mengatur dua hal, yakni penyempurnaan formula penghitungan formula upah minimum 2023, dan perubahan waktu penetapan oleh gubernur.
Berdasarkan Permenaker Nomor 18/2022 maka penetapan dan pengumuman Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023 dilakukan paling lambat 28 November 2022.
Sedangkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2023 ditetapkan dan diumumkan paling lambat 7 Desember 2022.
Menaker Ida pun meminta pemangku kepentingan ketenagakerjaan yakni buruh/pekerja dan pengusaha dapat menjaga hubungan industrial yang harmonis dalam menghadapi tantangan ekonomi ke depan.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
-
Upah Minimum Tahun 2023 Tidak Boleh Lebih dari 10 Persen, Simak Aturan Kemnaker Terbaru
-
PP 36 Tak Bisa Mengakomodasi Kondisi Sosial Ekonomi, Menaker Minta Tentukan UMP 2023 Pakai Permenaker 18 Tahun 2022
-
Deadlock! Pembahasan UMK Solo 2023 Tak Menemui Titik Terang, Apindo dan Serikat Pekerja Adu Argumen
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Jatuh dari Tongkang di Sungai Baung OKI, Dua Korban Ditemukan Meninggal
-
Karhutla Dekati Runway Bandara Atung Bungsu, Penerbangan Pagar Alam Masih Normal?
-
Baru 2 Hari Direhab, Anak Mantan DPRD Muratara Kabur Usai Dobrak Pintu Yayasan
-
Program Cetak Sawah Berhadapan dengan Karhutla, Api Membakar Lahan di Muara Enim
-
Kebakaran Bromo Meluas hingga 520 Hektare, Destinasi Wisata Probolinggo Disebut Masih Aman
-
Pernah Jadi Anak Buah Nadiem, Pakar Minta Kejagung Ganti Jaksa Chatarina di Kasus Eks Jampidsus
-
Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah
-
30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?
-
Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027
-
Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!