/
Selasa, 29 November 2022 | 14:07 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo menyatakan pemeriksaan setoran hasil tambang ilegal sudah selesai. ((Suara.com))

SuaraSumedang.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo mengatakan, sudah secara resmi menyampaikan laporan hasil pemeriksaan Div Propam terkait dengan setoran hasil tambah ilegal di Kalimantan Timur.

Eks Kepada Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu mengatakan, apabila ditindaklanjuti, dipersilakan untuk bertanya kepada instansi-instansi lain yang melakukan penyelidikan.

"Gini, laporan resmi 'kan sudah saya sampaikan ke pimpinan, sehingga artinya proses di Propam sudah selesai. Itu melibatkan perwira tinggi," kata Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (29/11/2022).

Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo pun mengiyakan, bahwa Aiptu Ismail Bolong, dan Kepala Bareskrim Polri Komjen Agus Andrianto sempat diperiksa.

"Iya, sempat," katanya.

Komisaris Jenderal Agus Andrianto vs Hendra Kurniawan (Kolase Foto: Suara.com/Boyke Ledy Watra)(Suara.com/Rakha) (sumber:)

Sebagaimana diberitakan Suara.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto menegaskan, dirinya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaannya kepada Allah SWT.

Hal tersebut disampaikannya, saat menanggapi tudingan yang menyebutkan dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

"Saya mempertanggungjawabkan seluruh pekerjaan saya kepada Allah SWT," kata Agus.

Pernyataan itu, merupakan tanggap Agus Andrianto mengenai ucapan Ismail Bolong, dan beredarnya laporan hasil pemeriksaan Divpropam Polri, yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Baca Juga: Dimeriahkan Gigi Hingga Stacey Ryan, Indonesian Esports Awards 2022 Digelar Malam Ini

"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup, dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata dia.

Selain itu, dikatakan Agus, berita acara pemeriksaan (BAP) pun bisa direkayasa dan dibuat dengan penuh tekanan.

"Lihat saja BAP awal seluruh tersangka pembunuhan almarhum Brigadir Yosua," kata dia.(*)

Artikel ini sebelumnya telah tayang di Suara.com: Ferdy Sambo Soal Kasus Tambang Ilegal: Sudah Lapor Kapolri, Bahkan Kabareskrim Dan Ismail Bolong Telah Diperiksa

Load More