SuaraSumedang.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menerangkan, pertimbangan jaksa penuntut umum (JPU) atas tuntutan terhadap para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, I Ketut Sumedana, penentuan tinggi-rendahnya tuntutan itu mempertimbangkan berbagai persyaratan.
"Penentuan tinggi-rendahnya tuntutan yang diajukan terhadap terdakwa mempertimbangkan berbagai persyaratan," kata Sumedana, pada Kamis (19/1/2023).
Baik itu pertimbangan dari sisi pelaku, korban hingga peran masing-masing terdakwa, latar belakang para terdakwa, dan termasuk rasa keadilan yang berkembang di tengah masyarakat menjadi petimbangan Kejagung dalam hal ini JPU.
Ketut Sumedana menjelaskan, penilaian penuntutan bukan saja dilihat dari mens rea para terdakwa, tetapi persamaan niat, dan perbedaan peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
"Tentu menjadi pertimbangan matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dibuktikan JPU, yaitu Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP," kata dia.
Kemudian, sebagaimana fakta hukum yang terungkap di persidangan, terdakwa Ferdy Sambo merupakan pelaku intelektual dari kasus pembunuhan berencana tersebut dituntut hukuman seumur hidup.
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri itu memerintahkan, Richard Eliezer atau Bharada E untuk mengeksekusi atau menghilangkan nyawa Brigadir J.
Dalam kasus ini, Bharada E dituntut 12 tahun kurungan penjara, kemudian Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Bripka Ricky Rizal Wibowo atau Bripka RR masing-masing delapan tahun penjara.
"Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya/menghilangkan nyawa Brigadir J," katanya.
Di satu sisi, terdakwa Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal sejak awal sudah mengetahui rencana pembunuhan Brigadir J.
Namun, mereka tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana pembunuhan tersebut.(*)
Sumber:ANTARA
Tag
Berita Terkait
-
Beberkan Alasan Istri Sambo Dituntut Lebih Ringan dari Bharada E, Kejagung: Dia Ada di Kamar Tapi Tahu Pembunuhan
-
Klaim Sudah Tuntut Maksimal Sambo dkk, Kejagung Bantah Masuk Angin: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Meski Telah Jadi Justice Collaborator
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Menyoal PHK 178 Buruh Garmen di Cimahi, Dedi Mulyadi Minta Pekerja Fleksibel Ikuti Peta Industri
-
Kronologi Misteri Jasad Mutilasi dalam Karung di Pancoran Mas Depok
-
Final Piala Presiden 2026 Antara Persib vs Persebaya Digelar Tanpa Penonton, Ini Alasannya
-
Potongan Kaki Masih Dicari, Polisi Buru Motif Pelaku Mutilasi Pria Tanpa Identitas di Depok
-
Lawan Kejagung dan Polri, Sidang Perdana Praperadilan Febrie Digelar Usai HUT RI
-
Waktu Istirahat Minim Jelang Final, Pelatih Persib: Mari Kita Lihat Siapa yang Bisa Bertahan
-
Gubernur Andra Soni Sebut Gedung Baru DPD RI Rp4,1 M Kebutuhan Daerah, Bukan Senator
-
Pelaku Mutilasi Depok Semula Korban? Polisi Diminta Uji Klaim Percobaan Pelecehan
-
Soroti Kasus 46 Juta Obat Ilegal di Tangsel, DPR: Bongkar Mata Rantai Distribusi Sampai ke Akar!
-
BRI Perkuat Sinergi dengan Ditjenpas DIY Melalui Optimalisasi Layanan Pemasyarakatan