Suara.com - Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI, Fadil Zumhana, membeberkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) menuntun Putri Candrawathi lebih ringan daripada Bharada E atau Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Salah satu alasannya karena Putri dianggap tidak berperan aktif dalam kasus pembunuhan tersebut.
"Dia (Putri) ada di kamar ketika itu. Ini fakta persidangan loh ya. Tapi dia (Putri) mengetahui ada rencana pembunuhan, sehingga kita jerat dia dengan Pasal 340," kata Fadil di Kejaksaan Agung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2023).
Menurut Fadil, Putri seperti halnya dua terdakwa lainnya yakni Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Berbeda dengan Richard selaku pelaksana atau eksekutor dan Ferdy Sambo selaku dader atau perencanaan.
"Ini yang perlu digarisbawahi kenapa (Putri hanya dituntut) 8 tahun, itu ada parameternya dari jaksa. Saya nggak mungkin cerita apa parameternya, tapi itulah keyakinan jaksa berdasarkan alat bukti," ungkap Fadil.
Jaksa Bantah Masuk Angin
Sebagaimana diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Yosua, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan pidana penjara sumur hidup dan Richard dengan hukuman 12 tahun penjara. Sedangkan Putri, Kuat, dan Ricky dituntut 8 tahun penjara.
Fadil mengklaim jaksa telah menangani perkara ini sesuai aturan. Dia menegaskan tak ada istilah 'masuk angin' dalam penanganannya.
"Bagiamana perkara yang menarik perhatian, negara asing juga memperharikan ini pak. Ini pertaruhan lembaga pak. Gila apa, yang masuk angin mungkin dia suka keluar malam," ujar Fadil.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
Fadil juga menilai tudingan atau anggapan miring terhadap jaksa masuk angin tersebut terbantahkan dengan isi tuntutan maksimal yang telah dijatuhkan terhadap Ferdy Sambo.
"Tidak ada yang masuk angin! Tuntutan maksimal, gimana masuk angin," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Ungkap soal Perselingkuhan Putri Candrawathi dan Brigadir J, Kejagung Ogah Bicara Motif: Hanya Dia dan Tuhan yang Tahu
-
Terungkap! Motif Ecky Bunuh dan Mutilasi Angela Karena Harta: Kuasai Apartemen dan Kuras Isi ATM
-
Klaim Sudah Tuntut Maksimal Sambo dkk, Kejagung Bantah Masuk Angin: Gila Apa, Masuk Angin Mungkin Suka Keluar Malam
-
Kejagung Jelaskan Alasan Tuntutan 12 Tahun Penjara Richard Eliezer Meski Telah Jadi Justice Collaborator
-
Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
-
Jadi Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia, John Herdman Punya Kesamaan Taktik dengan STY
-
Kelangsungan Usaha Tidak Jelas, Saham Toba Pulp Lestari (INRU) Digembok BEI Usai Titah Prabowo
-
Satu Calon Pelatih Timnas Indonesia Tak Hadiri Proses Wawancara PSSI, Siapa?
-
5 HP Tahan Air Paling Murah untuk Keamanan Maksimal bagi Pencinta Traveling
Terkini
-
Neraka 'Online Scam' ASEAN, Kemiskinan Jadi Umpan Ribuan WNI Jadi Korban TPPO
-
KPK Rampungkan Penyidikan, Noel Ebenezer Cs Segera Diadili Kasus Pemerasan K3
-
Prabowo Pastikan Hunian Tetap Dibangun, Korban Bencana Sumatra Dapat Huntara Lebih Dulu
-
Tragis! Tergelincir di Tikungan, Pemotor Tewas Seketika Disambar Bus Mini Transjakarta
-
Wafat di Pesawat Usai Tolak Tambang Emas, Kematian Wabup Sangihe Helmud Hontong Kembali Bergema
-
PLN Pastikan Kesiapan SPKLU Lewat EVenture Menjelang Natal 2025 & Tahun Baru 2026
-
Soal Polemik Perpol Baru, Kapolri Dinilai Taat Konstitusi dan Perkuat Putusan MK
-
Kritik Penunjukan Eks Tim Mawar Untung sebagai Dirut Antam, KontraS: Negara Abai Rekam Jejak HAM!
-
Mendagri Tito Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Bencana di Sumbar
-
Detik-Detik Pengendara Motor Tewas Tertabrak Bus Minitrans di Pakubuwono Jaksel