Suara.com - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan polemik di publik. Prokontra pun muncul lantaran tuntutan hukuman tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan
Merespons polemik yang terjadi di masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengemukakan sejumlah hal yang melatarbelakangi tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer yang dianggap memberatkan.
Sumedana mengemukakan, sangat menghargai berbagai bentuk apresiasi komentar dan rasa empati yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini. Ia mengemukakan, tinggi rendahnya tuntutan terhadap terdakwa mempertimbagkan sejumlah hal.
"Berbagai macam persyaratan, baik itu mempertimbangkan dari sisi pelaku, sisi korban dan peran masing-masing para terdakwa termasuk latar belakang para terdakwa dan rasa keadilan di dalam masyarakat juga kami pertimbangkan," katanya saat konferensi pers di Kejagung pada Kamis (19/1/2023).
Ia juga mengemukakan, tuntutan bukan saja dilihat dari mensrea para terdakwa, tapi dilihat dari persamaannya dan perbedaannya peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
Dia melanjutkan, hal tersebut menjadi pertimbangan yang matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dilakukan penuntut umum yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagaimana hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Ferdy Sambo sebagai terdakwa pelaku intelektual, telah dituntut dengan hukuman seumur hidup, karena memerintahkan terdakwa Richard Elieszer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Putri Candrwathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
Sementara terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard untuk mendapatkan Justice Collaborator telah terakomodir dalam semua tuntutan.
"Sehingga terpidana mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Richard adalah seorang bawahan yang taat pada atasan yang melakukan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucapnya.
Namun, ia mengemukakan, terkait ketidakterkaitannya dalam posisi Justice Collaborator dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sumedana menjelaskan, jika kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam kasus yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf a UU No 31 Tahun 2015 tentang LPSK.
"Dalam UU dan surat edaran MA memang tidak secara tegas menjelaskan apakah pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan Justice Collaborator. Kemudian diktum deliktum yang diberikan Richard, yakni sebagai pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum."
"Jadi dia bukan sebagai penguak yang pertama, justru keluarga korban. Tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga untuk mendapatkan Justice Collaborator," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
-
Mundur Berjamaah, Petinggi OJK dan BEI Kalah dengan Saham Gorengan?
-
Kisah Pilu Randu Alas Tuksongo, 'Raksasa yang Harus Tumbang' 250 Tahun Menjadi Saksi
-
Insentif Mobil Listrik Dipangkas, Penjualan Mobil BYD Turun Tajam
-
Pasar Modal RI Berpotensi Turun Kasta, Kini Jepang Pangkas Rekemondasi Saham BEI
Terkini
-
Dari MBG Sampai ASRI, Presiden Prabowo Menggugah 4 Ribu Lebih Peserta Rakornas Kemendagri 2026
-
Eksekusi Brutal di Bali: Dua WNA Australia Dituntut 18 Tahun Penjara Kasus Pembunuhan Berencana
-
Eks Pejabat Kemendikbud Akui Terima Rp701 Juta dari Pemenang Tender Chromebook
-
Skandal Suap Jalur Kereta Api, KPK Cecar Direktur Kemenhub Jumardi Soal Aliran Dana dan Tender
-
Pantura Genuk Minim Genangan di Musim Hujan, Infrastruktur Pengendali Banjir Dioptimalkan
-
Satgas PKH Sedang Verifikasi Temuan PPATK Soal Hasil Penambangan Emas Ilegal Senilai Rp992 Triliun
-
Pandji Pragiwaksono Dicecar 48 Pertanyaan Usai Diperiksa Bareskrim: Saya Ikuti Prosesnya Saja
-
Lebih Ganas dari COVID-19, Menakar Kesiapan Indonesia Hadapi Virus Nipah yang Mematikan
-
Dirut Garuda dan Perwakilan Embraer Sambangi Istana, Bahas Rencana Pembelian Pesawat?
-
Jakarta Makin Gampang Tenggelam, Sudah Waktunya Benahi Tata Ruang?