Suara.com - Tuntutan hukuman 12 tahun penjara kepada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menimbulkan polemik di publik. Prokontra pun muncul lantaran tuntutan hukuman tersebut dinilai tidak memberikan rasa keadilan
Merespons polemik yang terjadi di masyarakat, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengemukakan sejumlah hal yang melatarbelakangi tuntutan jaksa terhadap Richard Eliezer yang dianggap memberatkan.
Sumedana mengemukakan, sangat menghargai berbagai bentuk apresiasi komentar dan rasa empati yang berkembang di masyarakat terkait kasus ini. Ia mengemukakan, tinggi rendahnya tuntutan terhadap terdakwa mempertimbagkan sejumlah hal.
"Berbagai macam persyaratan, baik itu mempertimbangkan dari sisi pelaku, sisi korban dan peran masing-masing para terdakwa termasuk latar belakang para terdakwa dan rasa keadilan di dalam masyarakat juga kami pertimbangkan," katanya saat konferensi pers di Kejagung pada Kamis (19/1/2023).
Ia juga mengemukakan, tuntutan bukan saja dilihat dari mensrea para terdakwa, tapi dilihat dari persamaannya dan perbedaannya peran masing-masing terdakwa yang terungkap di persidangan.
Dia melanjutkan, hal tersebut menjadi pertimbangan yang matang dalam menuntut para terdakwa sebagaimana dilakukan penuntut umum yaitu pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 KUHP ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian sebagaimana hukum yang terungkap di persidangan, bahwa Ferdy Sambo sebagai terdakwa pelaku intelektual, telah dituntut dengan hukuman seumur hidup, karena memerintahkan terdakwa Richard Elieszer untuk mengeksekusi menghilangkan nyawa Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat guna menyempurnakan pembunuhan berencana sehingga terdakwa Richard Eliezer dituntut 12 tahun penjara.
Sementara terdakwa Putri Candrwathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal tidak secara langsung menyebabkan terjadinya penghilangan nyawa Brigadir Nofrianysah Yosua Hutabarat.
"Perbuatan Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal sejak awal mengetahui rencana pembunuhan tersebut akan tetapi tidak berusaha mencegah atau menghalangi tindak pidana terjadinya tindak pidana pembunuhan berencana," ujarnya.
Baca Juga: Tuntutan Jaksa ke Ferdy Sambo Cs Timbulkan Pro Kontra, Kejagung Ogah Disebut Polemik
Sementara terkait rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terhadap Richard untuk mendapatkan Justice Collaborator telah terakomodir dalam semua tuntutan.
"Sehingga terpidana mendapat tuntutan jauh lebih ringan dari terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa Richard adalah seorang bawahan yang taat pada atasan yang melakukan perintah yang salah dan menjadi eksekutor dalam pembunuhan berencana yang dimaksud sehingga pembunuhan berencana tersebut terlaksana dengan sempurna," ucapnya.
Namun, ia mengemukakan, terkait ketidakterkaitannya dalam posisi Justice Collaborator dengan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Sumedana menjelaskan, jika kasus pembunuhan berencana tidak termasuk dalam kasus yang diatur dalam pasal 28 ayat 2 huruf a UU No 31 Tahun 2015 tentang LPSK.
"Dalam UU dan surat edaran MA memang tidak secara tegas menjelaskan apakah pembunuhan berencana masuk dalam kategori yang harus diberikan Justice Collaborator. Kemudian diktum deliktum yang diberikan Richard, yakni sebagai pelaku utama, bukanlah sebagai penguat fakta hukum."
"Jadi dia bukan sebagai penguak yang pertama, justru keluarga korban. Tapi beliau sebagai pelaku utama sehingga tidak dapat dipertimbangkan juga untuk mendapatkan Justice Collaborator," ujarnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Lantik 311 Pejabat Pemkot Batam, Amsakar Ingatkan Tak Ada Pungli dan ASN Malas
-
3 Body Lotion Symwhite 377 yang Ampuh Mencerahkan Kulit Kusam, Lengkap dengan Ulasan Pengguna!
-
Investasi SDM Mutlak Diperlukan di Tengah Semakin Kerasnya Persaingan Global
-
Makna Lagu 'Petal' Ariana Grande: Luka Jadi Bahan Bakar untuk Tumbuh
-
Wamendagri Ribka: Pemda se-Tanah Papua Pastikan Penyaluran Dana Otsus Tahap II Tepat Waktu & Sasaran
-
BRI Siap Optimalkan Likuiditas dari Dana SAL untuk Perkuat Kredit Produktif
-
Bahlil Beberkan Tahap Kedua Impor Minyak Rusia Berjalan, RI Siapkan Kontrak Jangka Panjang
-
APMF 2026 Dorong Industri Bangun Blueprint Baru saat Teknologi dan Perilaku Konsumen Kian Dinamis
-
Laga Hidup Mati Piala AFF 2026: 3 Senjata Singapura yang Bisa Kubur Mimpi Timnas Indonesia
-
Penempatan Dana SAL Perkuat Kapasitas Kredit Produktif BRI