SuaraSumedang.id - Seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini tengah ditahan di Arab Saudi atas tuduhan tindak pelecehan seksual di Makkah.
Kementerian Luar Negeri RI pun menyatakan, tengah menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Menurut Kemlu RI, WNI bernama Muhammad Said (26) ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta, bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata, dan pengakuan langsung darinya.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI, Judha Nugraha menyebut, KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.
"Akses kekonsuleran untuk bertemu Muhammad Said baru diberikan otoritas Suadi pada 2 Januari 2023. Atas hal ini, KJRI Jeddah mengirimkan nota protes kepada Kemlu Saudi," kata Judha, pada Senin (23/1/2023) dikutip dari ANTARA.
KJRI Jeddah pun sudah menunjuk pengacara untuk mempersiapkan langkah hukum yang dapat ditempuh lebih lanjut.
"Kami masih menunggu legal advice dari pengacara yang ditunjuk," ucap Judha.
Pada 20 Desember 2022, Muhammad Said dijatuhi vonis hukuman penjara selama dua tahun, dan denda sebesar 50.000 real (sekitar Rp200 juta) dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, diberitakan WNI asal Sulawesi Selatan itu ditangkap oleh petugas keamanan karena dianggap melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan anggota jemaah Lebanon ketika tawaf di Masjidil Haram.
Baca Juga: Ancam Lapor Polisi, Farhat Abbas Minta Bunda Corla Segera Pulang ke Jerman
Pelecehan seksual itu disebutkan terjadi pada 10 November 2022. Saat itu, Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar Aswad.
Ketika tawaf, Said disebut memeluk perempuan asal Lebanon yang berada di depannya, dan meremas bagian intim perempuan tersebut.
Said pun kemudian diseret keluar oleh petugas keamanan setempat, dan dibawa ke kantor polisi untuk dimintai keterangan.
Belakangan, keluarganya membantah jika Said melakukan pelecehan. Menurut pihak keluarga, Said dipaksa mengakui tuduhan pelecehan tersebut.
Ketika diminta keterangan oleh pihak berwenang, Said tidak bisa menjawab karena tidak fasih berbahasa Arab.(*)
Sumber:ANTARA
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Kasus Hindoli Terkuak, Tersangka Sumur Ilegal Ditangkap Usai Berpindah hingga Jambi
-
5 Mitos Pulau Kemaro yang Masih Dipercaya Warga, dari Cinta Tragis hingga Pantangan Misterius
-
Tren Baru di Jakarta, Lari Santai Tanpa Target, Ini Alasan Sepatu Cushion Makin Digemari
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Hemat Bagasi Tanpa Ribet, Sepatu Lari Multifungsi Ini Bisa Dipakai Jogging, ke Mall hingga Traveling
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Segel Dibuka Selasa, Subkon Ancam Segel Ulang Gedung MUI Sukabumi Jika Kamis Belum Dibayar