/
Jum'at, 17 Februari 2023 | 09:43 WIB
Richard Eliezer alias Bharada E divonis 1,5 tahun penjara, Begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

SuaraSumedang.id - Bharada E divonis 1 tahun 6 bulan penjara, begini kata pengamat kepolisian hingga Mahfud MD, kemungkinan besar terancam PTDH. 

Kasus lajutan pembunuhan berencana Brigadir J, tiba pada saatnya para terdakwa dijatuhi vonis hukuman penjara oleh majelis hakim. 

Richard Eliezer atau yang biasa dikenal sebagai Bharada E dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya. 

Berikut adalah 4 fakta vonis Bharada E dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. 

1. Richard Eliezer divonis Hukuman 1 tahun 6 bulan.

Sebagaimana diketahui hasil keputusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, telah memutuskan jika Richard Eliezer atau Bharada terbukti bersalah serta turut andil dalam melakukan pembunuhan Brigadir J. 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan," ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Youtube tvOneNews, Kamis (16/2/2023). 

2. Bharada E Berpotensi di PTDH 

Dikutip dari suara.com engamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), menyebutkan jika Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau yang kerap disapa dengan Bharada E itu, sudah tidak bisa kembali menjadi anggota Polri alias PTDH.

Baca Juga: Sukses Bikin Iri, Jennifer Bachdim Langsung Terlihat Langsing Usai Melahirkan Anak ke-4

“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).

3. Poin - poin yang meringankan hukuman Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J

Dilansir dari metro.suara.com, ada beberapa hal yang dapat meringankan hukuman Richard Eliezer, hingga akhirnya diberikan vonis 1 tahun 6 bulan. 

Adapun poin - poin tersebut adalah bersikap sopan selama persidangan dan masih berusia muda, sudah dimaafkan oleh keluarga Brigadir J, dan Justice Collaborator. 

4. Ungkapan Mahfud MD untuk Kasus Richard Eliezer 

Mahfud MD sebagai Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, turut berkomentar akan vonis Bharada E. 

Menurut Mahfud MD, ia sangat menghargai keberanian Bharada E untuk mengungkap kasus pembunuhan Brigadir J. Bila saja tak ada pengakuan dari Richard Eliezer, menurut Mahfud MD mungkin saja kasus tersebut akan tertutup. 

"Tapi Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.(*)

Load More