SuaraSumedang.id - Bharada E Divonis 1 tahun 6 bulan oleh hakim, simak komentar pengamat kepolisian hingga Mahfud MD di artikel berikut ini.
Richard Eliezer atau yang kerap disebut sebagai Bharada E, mantan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, resmi dinyatakan bersalah dan divonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara.
Berstatus sebagai Justice Collaborator atau pengungkap fakta dari kejadian pembunuhan berencana Brigadir J, yang dilakukan oleh Ferdy Sambo CS, nama Bharada E kian menjadi pusat perhatian.
Hal ini tak terlepas dari pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS), hingga Menkopolhukam yakni Mahfud MD yang turut memberikan komentar.
Berikut adalah tiga pernyataan dari Mahfud MD dan salah satu pengamat kepolisian dari ISESS terkait vonis Bharada E.
1. Bharada E Terancam di - PTDH
Akibat dari keterlibatan Richard Eliezer pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J, besar kemungkinan karir Bharada E akan berhenti di Polri.
Meskipun berstatus sebagai Justice Collaborator dan mendapatkan tahanan yang terbilang sebentar, menurut Bambang Bharada E harus legowo jika karirnya di berhentikan di Polri.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, dikutip dari suara.com, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Takut Terpengaruh dan Pindah Agama, Onadio Leonardo Ogah Kerja Bareng Habib Jafar Lagi
2. Mahfud MD Mengapresiasi Sikap Bharad E yang Telah Menguak Fakta Pembunuhan Brigadir J
Seorang Menkopolhukam Mahfud MD, berucap jika hukuman yang akan diterima oleh Bharada E dibawah 12 tahun penjara.
Lantaran peran Richard ELiezer berani membuka skenario Ferdy Sambo, sehingga kasus tersebut bisa terungkap. Lebih lanjut Mahfud MD juga menuturkan, kasus pembunuhan Brigadir J ini bisa saja ditutup bila tak ada pengakuan dari justice collaborator.
"Saya berharap dia turun dari 12 karena begini, itu skenario awal kasus ini bahwa Eliezer menembak Yoshua karena ditembak duluan lalu terjadi tembak-menembak. Nah, skenario itu dipertahankan sampai sebulan, dari tanggal 8 Juli sampai 8 Agustus," ucap Mahfud MD dalam cuplikan video yang dibagikan kembali oleh akun Twitter @Gladislagiwoy, dikutip dari metro.suara.com.
"Tapi Eliezer itu dengan berani membuka bahwa ini adalah skenarionya Sambo, bahwa ini pembunuhan bukan tembak-menembak, sehingga saya berpikir kalau tidak ada Eliezer yang kemudian merubah keterangannya menjadi keterangan yang lebih menarik, kasus ini akan tertutup," ungkap Mahfud MD.
3. Bharada E dipandang Tak Profesional Sebagai Anggota Polri
Bharada E sempat mengaku jika penembakan yang dilakukan kepada Brigadir J adalah sebuah kepatuhan pada perintah atasan.
Akan tetapi menurut Bambang, hal itu hendaknya harus dijadikan sebagai pembelajaran bagi personel Polri lain. Dengan tujuan untuk meletakkan kepatuhan itu pada aturan bukan pada perintah atasan.
“Ini harus menjadi pelajaran semua personel Polri, dalam kondisi bukan perang, atau di medan operasi keamanan agar tegak lurus pada aturan bukan pada perintah atasan,” ujar Bambang.
Lebih dari itu dalam sidang etik, pilihan Richard untuk patuh kepada atasannya dengan menjalankan perintah menembak rekannya sendiri sebagai bentuk ketidakprofesionalan.
“Kita ingin membangun polisi yang profesional atau tidak? Kalau taat pada pimpinan untuk melakukan hal yang salah diampuni, artinya kita permisif pada pelanggaran dan jauh dari semangat membangun polisi profesional,” katanya.
Berita Terkait
-
4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH
-
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Ungkap Harapannya Tentang Richard Eliezer Sebagai JC Seperti ini
-
Fakta Usai Vonis Richard Eliezer: Sudah Inkrah, Kapolri Pertimbangkan Nasibnya di Brimob
-
Apa Beda Kasus Sambo vs Soegeng Soetarto? Dua Jenderal Polisi di Indonesia yang Divonis Mati
-
Hotman Paris Ingin Bayari Pernikahan Bharada E dan Disiarkan di TV, Warganet Menolak: Jaga Perasaan Almarhum!
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
Pilihan
-
Diseret dari Gang ke Jalan! Kronologi Pedagang Cermin Tewas Dikeroyok Saat Demo Ricuh
-
Senayan Kondusif: Tol Dalam Kota Normal dan Blokade Jalan Dibuka Pasca Bentrok 27 Agustus
-
Ada Isu Aksi Demo Lanjutan, BEI Minta Investor Tak Panik
-
Admin Medsos dan Pengkritik Jadi Target Penangkapan Jelang Demo Agustus
-
3 Pesawat Tempur F16 'Rally' di Langit Jakarta Jumat Pagi, Ini Klarifikasi TNI AU
Terkini
-
21 Ribu Warga Yogyakarta Terdampak Perubahan Desil, Wali Kota Siapkan Refocusing Anggaran
-
Doa Shin Tae-yong: Semoga Ada Solusi Terbaik buat Jakmania dan Manajemen Persija
-
Persib Bandung Wajib Waspada! Teja Paku Alam Ungkap Ancaman Serangan Balik Manila Digger
-
Bisikan Sang Ayah Bikin Agil Bangkit, Mahasiswa UT Ini Raih Podium Campus League
-
Penanganan Karhutla Jangan Cuma Hitung Luasan, Pakar UGM Soroti Habitat Satwa
-
Kader PDIP Jadi Tersangka Kasus Intimidasi Dokter Icha di NTT, Hasto Buka Suara
-
Tangis Pecah Gus Yahya, LPJ PBNU 2021-2026 Diterima Muktamar ke-35 NU
-
Penuhi Panggilan sebagai Saksi, BPKH Tegaskan Komitmen Dukung Penegakan Hukum
-
Simak Rekayasa Lalu Lintas dan Lokasi Parkir Merdeka Run 81 Tahun Indonesia Besok
-
Geger Skandal Sekpri vs Wabup Sumedang: Rumah Dinas Jadi Sorotan, Pemprov Turun Tangan