SuaraSumedang.id - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto menyebut, peluang Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E untuk kembali menjadi anggota Polri sudah tertutup.
“Kalau merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri. Peluang kembali menjadi anggota Polri maupun PNS Polri untuk seorang anggota yang sudah divonis pidana itu sudah tertutup,” kata Bambang di Jakarta, Kamis (16/2/2023).
Menurut Bambang, Richard Eliezer harus legowo diberhentikan dari Polri. Apa yang dialami oleh Richard sebagai risiko dari seorang bawahan dalam menjalankan perintah atasan.
Lebih lanjut, setidaknya terdapat tiga alasan bagi Richard Eliezer sulit kembali bertugas sebagai personel polri, di antaranya:
1. Patuh Aturan Bukan Atasan
Diketahui, dalam kasus tersebut, Richard menjalankan perintah atasannya untuk menembak Brigadir J.
Seharusnya, sebagai seorang personel Polri, Richard harus tunduk patuh pada aturan bukan pada atasan.
2. Bukan Situasi Genting
Selain dalam kondisi bukan perang atau di medan perang, operasi keamanan yang harus dijalankan oleh seorang personel polri harus tetap patuh pada aturan.
Baca Juga: Video Viral CCTV Ruang Ganti Mall Aksi Sejoli Asik Lakukan Perbuatan Tak Senonoh, Gegerkan Publik
3. Tidak Profesional
Berdasarkan sidang etik, apa yang dilakukan oleh Richard merupakan suatu bentuk ketidak profesionalannya dalam menjalankan tugas.
Sebab, Richard lebih memilih untuk patuh kepada atasannya untuk menembak rekannya sendiri.
Lebih lanjut, Bambang pun mengatakan, atas dasar perbuatannya itu, Richard kemungkinan akan terkena sanksi PTDH meski vonis yang diterimanya cukup ringan kurang dari dua tahun saja.(*)
Sumber: suara.com
Berita Terkait
-
3 Komentar Vonis Bharada E yang Diungkapkan Mahfud MD hingga Pengamat Kepolisian, Dinilai Tak Profesional dan Terancam PTDH
-
4 Fakta Vonis Bharada E dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J, Salah Satunya Terancam PTDH
-
Bharada E Divonis 1,5 Tahun, Mahfud MD Ungkap Harapannya Tentang Richard Eliezer Sebagai JC Seperti ini
-
Momen Haru, Sidang Vonis Richard Eliezer Diwarnai Isak Tangis
Terpopuler
- Profil Ahmad Bahar, Penulis 'Gibran The Next President' yang Rumahnya Digeruduk GRIB Jaya
- 4 HP RAM 12 GB Memori Besar Harga Rp2 Jutaan, Gaming dan Edit Video Lancar Jaya
- Bawa Energi Positif, Ini 7 Warna Cat Tembok yang Mendatangkan Hoki Menurut Feng Shui
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
Berawal dari Kuala Lumpur, Zus Coffee Kini Siap Temani Perjalanan Harian Pecinta Kopi Indonesia
-
Miris! Anak Baru Cerai Diperkosa Ayah Kandung Saat Menyusui Bayi
-
Pemain Keturunan Indonesia Tijjani Reijnders Diincar Arsenal dan Juventus
-
10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga CPO, Modus Operandinya Lintas Negara
-
Skuad Timnas Norwegia di Piala Dunia 2026: Erling Haaland dan Odegaard Mimpin Skuad Mewah Landslaget
-
Phil Foden dan Cole Palmer Dicoret dari Timnas Inggris untuk Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
31 Kode Redeem FF Terbaru 22 Mei 2026: Amankan Final Shot Gerhana dan Skin SG2 Mengerikan
-
Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
-
Skuad Timnas Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Siap Pimpin The Pharaohs
-
Modus Tambang Luar IUP Terbongkar, Kejagung Jebloskan Bos Bauksit Sudianto Aseng ke Penjara