SuaraSumedang.id - Buya Yahya dalam kanal Youtube Al - Bahjah TV, membahas soal mandi junub pasangan suami istri saat bulan puasa.
Beberapa diantaranya, Buya Yahya menjelaskan soal hubungan intim yang dilakukan oleh pasangan suami istri saat bulan Ramadhan atau puasa, apakah batal atau tidak.
Menurut Buya Yahya, ada beberapa hal soal hubungan seks pasangan suami istri yang dapat membatalkan puasa.
Sebagaimana yang telah dibahas sebelumnya di suara.com, pasangan suami istri yang mandi junub usai bersenggama setelah imsak, maka puasanya sah.
Kemudian dijelaskan pula adanya hubungan suami istri yang tidak disengaja usai sholat subuh dalam bulan puasa, menurut Buya Yahya, puasanya tetap sah.
“Tapi kalau hubungan suami istrinya enggak sengaja. Mungkin ada orang jadwal hubungannya adalah habis salat subuh, tau-taunya pas Ramadhan habis salat subuh dia berhubungan, setelah selesai baru inget ‘kita kan puasa’, (itu) rezeki, puasanya tetap sah dan tinggal mand,” jelasnya.
Lalu Buya juga menjelaskan, adanya hubungan seks yang membatalkan puasa adalah, hubungan intim yang sengaja dilakukan oleh pasangan suami istri di siang hari atau setelah sholat subuh.
“Yang membatalkan puasa adalah bersenggama di siang hari. Bersenggama dengan sengaja. Siang hari itu maksudnya setelah subuh tiba lalu dia berhubungan suami istri dengan sengaja, itu batal,” ucap Buya Yahya dalam video yang diunggah tiga tahun lalu.
Lebih lanjut Buya Yahya menjelaskan hubungan seks ketika sahur, diperbolehkan. Asalkan usai bersenggama pasangan suami istri itu mandi wajib.
Baca Juga: Lagu Insan Biasa Trending, Lucinta Luna Nempel Lesti Kejora Kayak Perangko, Netizen: Bukan Muhrim
“Jadi yang membatalkan bersenggama di siang hari. Kalau senggamanya waktu sahur, suaminya males makan, maunya sahur ‘kamu’ saja, saat berhubungan istri tau-taunya baru selesai, belum sempat makan keburu adzan, belum sempat mandi, puasanya sah. Tinggal mandi saja,” ujar Buya Yahya.(*)
Sumber : Suara.com
Tag
Berita Terkait
-
Sering Merasa Depresi? Ini Cara Menyembuhkannya Menurut Buya Yahya
-
Harus Tahu! Inilah Penyakit Hati yang Menghilangkan Pahala Puasa Menurut Ustadz Abdul Somad
-
Apakah Orang Berpergian Wajib Berpuasa? Simak Jawaban Buya Yahya
-
Jangan Langsung Tidur, Berikut 3 Hal yang Bisa Kamu Lakukan Selepas Sahur
-
5 Film Islami yang Cocok Ditonton Sambil Menunggu Waktu Buka Puasa
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Evaluasi Besar-besaran: 8.182 SPPG Pernah Ditangguhkan, 2.213 Masih Berstatus Suspend
-
Kabar Duka, Eks Menhan Jenderal Ryamizard Ryacudu Meninggal Dunia di RSPAD
-
Strategi Berani John Herdman: Mengapa Piala AFF 2026 Jadi Panggung Khusus Pemain Domestik?
-
Insiden Noni Madueke Tanpa Penalti, Eks Wasit Liga Inggris Buka Suara
-
Drama Final Liga Champions: Sakitnya Arsenal, PSG Back to Back Juara
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta 2026, Denda Dihapus hingga 31 Agustus
-
Ritual Ganjil Suami di Kendari: Usai Injak Istri hingga Tewas, Jasad Korban Dimandikan dan Disisir
-
Review Sepatu Lari Carbon Plate Lokal: Worth It Nggak Buat Pelari Pemula, Cuma Lari 5 KM?
-
Gudang Limbah Membara di Cikarang, Api Sambar Pemukiman dan Truk
-
Presiden Prabowo: Cahaya Kebijaksanaan Waisak Jadi Fondasi Karakter dan Persatuan Bangsa
-
Cikeas Penuh Karangan Bunga, Para Tokoh Beri Penghormatan Terakhir untuk Ryamizard Ryacudu
-
Liburan Berubah Jadi Duka, Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Bermain di Waterpark Ketapang
-
12 Unit Damkar Berjibaku Jinakkan Kebakaran Gudang Limbah di Rawajulang
-
ASN Depok Dilarang Live Medsos Selama Jam Kerja, Melanggar Bisa Kena Sanksi Disiplin
-
Remaja Pembunuh Gadis 12 Tahun di Makassar Dijerat Pasal Berlapis, Ibu Korban Desak Hukuman Mati