SuaraSumedang.Id - Tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) untuk mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa dalam perkara dugaan peredatan sabu, luar biasa.
Tuntutan JPU terhadap Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa tersebut adalah hukum mati!
Demikian terungkap dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan pidana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis 30 Maret 2023 hari ini.
Tuntutan tersebut dibacakan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Iwan Ginting didampingi Koordinator Bidang Pidum Kejati DKI Jakarta Jaksa Arya Wicaksana, dan juga Jaksa Paris Manalu.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar Jaksa
Teddy Minahasa sebagaimana diketahui didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia didakwa demikian karena diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Modusnya, ia memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat kemudiakn ditukarkan dengan tawas.
Sabu asli yang ditukar dengan tawas kemudian diedarkan kembalui melalui beberapa perantara di Jakarta.
Baca Juga: Ragam Modus Pencucian Uang yang Dibongkar Mahfud MD: Bawa ke Luar Negeri sampai Meja Judi
Ada beberapa orang yang terlibat dalam aksi kejahatan yang dilakukan Teddy tersebut.
Antara lain mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif , Linda Pujiastuti alias Anita Cepu, mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng. (*)
Sidang menurut rencana akan dilanjutkan pekan depan. (*)
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
Terkini
-
Polisi Buru Kiai Ashari! Tersangka Cabul Santri Ponpes Pati Bakal Dijemput Paksa Jika Mangkir
-
IHSG Masih Perkasa di Awal Perdagangan, Betah di Level 7.000
-
Sawit Melimpah, Minyak Mahal: Ada Apa dengan Logika Kita?
-
6 Fakta Penting Hantavirus, Virus Menular yang Mewabah di Kapal Pesiar Mewah
-
Muak dengan Maia, Ahmad Dhani dan Keluarga Absen di Nikahan El Rumi di Bali: Ibu Saya Tersinggung
-
OJK Denda Rp85,04 Miliar ke 97 Pelaku Pasar Modal, Investor RI Tembus 26,49 Juta
-
BI Perketat Syarat Beli Dolar AS, Ini Strategi Terbaru Penguatan Rupiah
-
BNI Ingatkan Nasabah Jaga Data Sensitif, Waspadai Modus Penipuan Digital
-
Harga Emas Antam Mulai Naik, Hari Ini dibanderol Rp 2,79 Juta/Gram
-
Drama Korea Karma: Jalinan Dosa, Rahasia, dan Takdir yang Sulit Dihindari