SUARA SUMEDANG - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sumedang gencar operasi penyakit masyarakat (Pekat) selama bulan Ramadan.
Dalam operasi yang digelar di sejumlah titik di wilayah Kecamatan Jatinangor, petugas Satpol PP menemukan, dan mengamankan 142 botol miras, dan 6 jerigen tuak.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Daerah, Satpol PP Sumedang, Yan Mahal Rizzal mengatakan, kami melakukan pengamanan sejumlah minuman beralkohol berbagai merek.
"Atas penemuan, dan pengungkapan penjualan minuman beralkohol. Maka kami dari Satpol PP Sumedang melakukan pengamanan, dan penyitaan minuman beralkohol berbagai merek tersebut sebagai barang bukti," kata Yan Mahal Rizzal, Kamis (13/4/2023).
Lebih lanjut, Rizzal mengatakan, penjual miras tersebut dapat dikenakan pidana berupa pidana kurungan dan/atau denda.
"Karena yang bersangkutan (penjual) dapat dikenakan ketentuan pidana berupa pidana kurungan, dan/atau denda paling banyak Rp50 juta," tambahnya.
Lebih lanjut, Rizzal mengatakan, operasi tersebut digelar dalam rangka menindaklanjuti Surat Edaran Bupati Sumedang.
SE dengan No. 8 Tahun 2023 tentang Seruan Dalam Mengisi Bulan Suci Ramadan 1444 H/2023 M.
Sebagaimana diatur dalam Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat dalam tertib berusaha, Pasal 8 huruf e.
Baca Juga: Atta Halilintar Jawab Kabar Aurel Hermansyah Hamil Anak Kedua: Doain Saja yang Terbaik
Setiap orang dilarang melakukan usaha produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Sumedang.
Atas peraturan tersebut, Satpol PP Sumedang mengingatkan, agar setiap pelaku usaha tidak melanggar atau menjual apa yang telah dilarang, baik dalam Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pelarangan Peredaran Minuman Beralkohol.
Serta Perda Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, dan Ketentraman Masyarakat.
"Kami mengajak semua pihak, apabila mengetahui atau mendapat informasi adanya penjualan minuman beralkohol untuk dapat melaporkan kepada aparat penegak hukum," katanya.
"Karena pada bulan suci Ramadhan ini, seharusnya menciptakan suasana aman, nyaman, dan tertib di lingkungan masing-masing," tambahnya. (*)
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
Terkini
-
Dituding Tak Loyal ke Pemerintah, Sardar Azmoun Dicoret dari Timnas Iran
-
Kasatgas PRR Dampingi Presiden Prabowo Rayakan Idulfitri Bersama Masyarakat di Aceh Tamiang
-
Krisis Global, Pemerintah Minta Pegawai Swasta Juga WFH Usai Lebaran
-
Review The Darkest Minds: Anak Berkekuatan Super yang Diburu Pemerintah
-
Adab Bertamu saat Lebaran: Tetap Sopan dan Berkesan Tanpa Merepotkan Tuan Rumah
-
Daftar Promo Makanan Saat Lebaran 2026: Pizza, Ramen, dan Menu Favorit Lainnya
-
Menteri Airlangga: Belanja Masyarakat Selama Ramadan Dorong Pertumbuhan Ekonomi hingga 5,5 Persen
-
Bolehkah Orang Tua Menggunakan THR Lebaran Anak? Begini Hukumnya dalam Islam
-
5 Rekomendasi HP Rp4 Jutaan Terbaik, Pilihan Cerdas Upgrade Gadget Pakai Uang THR
-
Viral Bupati Situbondo Video Call dengan LC: Isi Percakapannya Mengejutkan!