Suara.com - Jelang Lebaran, orang-orang akan berbondong-bondong melalukan peejalanan mudik. Saat mudik, bolehkah kita tidak berpuasa? Untuk lebih jelasnya, berikut ini kriteria pemudik tidak wajib puasa menurut Buya Yahya.
Diketahui, mudik atau pulang kampung merupakan tradisi tahunan yang dilakukan umat Muslim di bulan Ramadhan saat mendekati hari lebaran. Mudik selalu dinantikan para perantau karena ini menjadi momen untuk berkumpul bersama keluarga.
Saat mudik, biasanya para pemudik akan menempuh perjalanan panjang yang melelahkan. Ini tentunya jadi tantangan tersendiri bagi yang sedang menjalankan ibadah puasa. Lantas, apakah boleh tidak berpuasa saat mudik?
Nah untuk mengetahuinya, simak penjelasan mengenai kriteria pemudik tidak wajib puasa menurut Buya Yahya dalam kajian yang diunggal di channel YouTube Al-Bahjah TV pada tanggal 23 Maret 2023.
Dalam kajiannya, Buya Yahya menyampaikan bahwa orang yang bepergian itu disebut musafir. Kalau musafir tidak wajib untuk menjalankan ibadah puasa.
“Kalau kita bepergian, nah ini musafir, orang musafir tidak wajib puasa,” ujar Buya Yahya
Buya Yahya menambahkan, kriteria pemudik tidak wajib puasa jika jarak bepergiannya tidak kurang dari 80 Km. Misalnya perjalanan dari Indramayu ke Semarang atau dari Indramayu ke Jakarta, ini boleh jika ingin batal puasanya.
"Kita di Indramayu mau ke Semarang, dari Indramayu mau ke Jakarta, maka di perjalanan boleh buka, tidak wajib puasa,” tambah Buya Yahya.
Namun Buya Yahya juga menyarankan, jika selama perjalanan mudik lebih nyaman untuk orang menjalankan ibadah, maka lebih baik berpuasa. Sedangkan jika tidak nyaman atau tidak kuat berpuasa saat mudik, maka boleh membatalkannya.
Baca Juga: Jadwal Sholat, Imsak dan Buka Puasa Ramadhan, Kota Pekanbaru, Jumat 14 April 2023
“Biarpun Anda seger di perjalanan, Anda punya pesawat pribadi sama tukang pijitnya sekaligus, tetep saja boleh berbuka puasa, asalkan Anda menempuh perjalanan,” tutur Buya Yahya.
Buya Yahya kembali menambahkan bahwa bukan hanya pemudik yang boleh tidak berpuasa, tapi seorang nelayan juga boleh untuk tidak berpuasa saat sedang berlayar, namun dengan catatan jarak berlayarnya tidak kurang dari 80 km.
Demikian ulasan mengenai kriteria pemudik tidak wajib puasa menurut Buya Yahya. Penting untuk diketahui juga bahwa, meskipun diperbolahkan untuk tidak berpuasa saat mudik, namun Anda tetap wajib mengganti (mengqada) puasa Ramadhan yang diinggalkan di luar bulan Ramadhan.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 HP Murah Memori 128 GB dan Kamera Bening di Bawah Rp1,5 Juta untuk Multitasking
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 9 Rekomendasi Lipstik Tahan Lama yang Cocok untuk Kulit Sawo Matang
Pilihan
-
Hukum Tak Mampu Meyakinkan Publik, Main Hakim Sendiri Jadi Jalan Pintas
-
Rupiah Jebol ke Rp18.083 per Dolar AS, Terpuruk Paling Dalam di Asia usai Perry Warjiyo Mundur
-
Adik Kim Jong un ke Indonesia Cs: Hei Antek-antek Asing, Stop Jadi Corong Bayaran AS
-
Melania Trump Hendak Dibunuh saat Belanja Baju, Ada 'Orang Dalam' Berkhianat
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
Terkini
-
Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali
-
Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel
-
Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu
-
5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu
-
Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung
-
Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua
-
Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen
-
Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA
-
Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup
-
Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim