SUARA SUMEDANG - Publiki kini tengah dihebohkan dengan adanya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Alhasil, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper pun sempat menjadi tranding di beberapa media sosial.
Tak cuma itu, warganet pun akhirnya banyak juga yang berburu link video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.
Di lain sisi, ada juga warganet yang sudah mengantongi video syur mirip kekasih dari Fadly Faisal tersebut.
Namun, tahukah Anda, ternyata ada juga aturan hukum soal seseorang yang menyimpan video syur.
Pasalnya, tidak hanya orang yang menyebarkan video syur yang dapat dihukum, tetapi menyimpan konten intim juga bisa dipidanakan.
Mengutip Hukum Online, hal terkait menyimpan video intim dapat dihukum ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”). Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:
Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
1. Kekerasan seksual;
2. Masturbasi atau onani;
3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
4. Alat kelamin; atau Pornografi anak.
Kemudian pada Pasal 5 pun dijelaskan, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.
Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum.
Berita Terkait
-
Buntut Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara, Ormas dan Asosiasi Ini yang Melaporkannya
-
CEK FAKTA: Fuji Kaget Rebecca Klopper Akui Video Syur, Ibunda Fadly Faisal Menangis
-
Thariq Halilintar Terciduk Nge-Like Foto Kakak Rebecca Klopper, Netizen: Kirain Bakal ...
-
Namanya Ikut Terserat Video Syur 47 Detik Mirip Rebecca Klopper, Fadly Faisal Angkat Bicara
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- 5 Motor Irit tapi Bukan Honda BeAT, Mesin Awet untuk Jangka Panjang, Cocok untuk Pejuang Nafkah
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
Pilihan
-
Kronologi Kecelakaan Bus vs Minibus di Pekanbaru, Tewaskan Bocah Perempuan
-
Diduga Kurang Berhati-hati, Minibus Nyemplung di Bundaran HI Usai Tabrak Pembatas Jalan
-
Usai Lebaran, Para Bos Anak Usaha Astra Kompak Mundur
-
Kronologi Pemudik Terjebak di Jalan Sawah Sleman Akibat Google Maps, Antrean Panjang Tak Terhindar
-
Puncak Arus Balik dari Jogja Pertama Terlewati, Gelombang Kedua Diprediksi Akhir Pekan
Terkini
-
Polemik Kewarganegaraan Dean James dan Nathan Tjoe-A-On Makin Rumit, Bos Eredivisie Buka Suara
-
Soal WFH ASN, Pemprov Jateng Masih Kaji Penerapannya
-
Boikot Donald Trump dan Piala Dunia 2026 di Belanda Tembus 170 Ribu Tanda Tangan
-
Bedah Visual Cast Film Terbaru Street Fighter: The Movie
-
40 Juta Serangan Siber Hantam Indonesia di 2025, Kaspersky Ungkap Ancaman dari USB hingga Laptop
-
Danantara Tunjuk Teman Seangkatan Menko AHY di SMA Taruna Nusantara jadi Bos PT Pos
-
Cerdas! Iran Mau Hancurkan Pusat Desalinasi Air Punya Israel, Warga Timur Tengah Bisa Mati Kehausan
-
Daftar HP Baru Rilis Maret 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan hingga Flagship Terbaru
-
Status Nathan Tjoe-A-On Digugat, Willem II: Kami Tunggu Keputusan Resmi KNVB
-
ASN Resmi WFA setelah Lebaran 2026, Bagaimana Nasib Pegawai Swasta? Simak Aturan Lengkapnya!