/
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:36 WIB
Link Video syur mirip Rebecca Klopper, tersebar di Twitter. (istimewa)

SUARA SUMEDANG - Publiki kini tengah dihebohkan dengan adanya video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.

Alhasil, video syur yang disebut mirip Rebecca Klopper pun sempat menjadi tranding di beberapa media sosial.

Tak cuma itu, warganet pun akhirnya banyak juga yang berburu link video syur 47 detik mirip Rebecca Klopper.

Di lain sisi, ada juga warganet yang sudah mengantongi video syur mirip kekasih dari Fadly Faisal tersebut.

Namun, tahukah Anda, ternyata ada juga aturan hukum soal seseorang yang menyimpan video syur.

Pasalnya, tidak hanya orang yang menyebarkan video syur yang dapat dihukum, tetapi menyimpan konten intim juga bisa dipidanakan.

Mengutip Hukum Online, hal terkait menyimpan video intim dapat dihukum ini terdapat dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (“UU Pornografi”).  Dalam Pasal 4 ayat 1 dijelaskan:

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

Baca Juga: Buntut Video Syur 47 Detik, Rebecca Klopper Terancam Kurungan 6 Tahun Penjara, Ormas dan Asosiasi Ini yang Melaporkannya

1. Kekerasan seksual;

2. Masturbasi atau onani;

3. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

4. Alat kelamin; atau Pornografi anak.

Kemudian pada Pasal 5 pun dijelaskan, “Setiap orang dilarang meminjamkan atau mengunduh pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1)”.

Artinya, orang yang mengunduh atau download konten tersebut juga bisa dikenakan hukum.

Load More