News / Nasional
Minggu, 10 Mei 2026 | 14:00 WIB
Guru honorer madrasah swasta dari berbagai wilayah di Indonesia berunjuk rasa di kawasan Monas, Jakarta, Kamis (30/10/2025). [Suara.com/Alfian Winanto]
Baca 10 detik
  • Pemerintah Indonesia akan menghapus status guru honorer pada tahun 2027 melalui transisi skema PPPK penuh atau paruh waktu.
  • Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan BKN.
  • FSGI mengingatkan potensi krisis guru dan beban anggaran daerah akibat peralihan status tenaga pendidik ke skema PPPK baru.

Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kebijakan penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.

Organisasi tersebut mengingatkan pemerintah agar proses transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memicu krisis guru dan persoalan baru di daerah.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN.

Meski demikian, guru non-ASN yang telah terdata disebut tetap dapat mengajar melalui skema PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun kontrak baru.

"Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).

Retno menegaskan kebijakan tersebut bukan pemberhentian massal terhadap guru honorer, melainkan perubahan status kerja menjadi lebih formal.

"Pada intinya, tahun 2027 bukan merupakan pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal," kata Retno.

Menurutnya, penataan diprioritaskan bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Namun, FSGI mengingatkan perubahan status itu berpotensi menambah beban APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat.  Sebab, penggajian PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR

Geger kabar guru honorer dilarang mengajar mulai Januari 2027. (Dok. Suara.com)

Sementara itu, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN hingga akhir 2026.

"Di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu," kata Fahriza.

Meski mendukung, FSGI meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru yang dialihkan statusnya. Fahriza menyoroti kemungkinan guru PPPK paruh waktu tetap menerima gaji rendah apabila masih bergantung pada dana BOS.

"Sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS," ujarnya.

FSGI juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024, padahal saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.

"Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," kata Fahriza.

Load More