- Pemerintah Indonesia akan menghapus status guru honorer pada tahun 2027 melalui transisi skema PPPK penuh atau paruh waktu.
- Kebijakan ini bertujuan memberikan kepastian status kerja bagi guru non-ASN yang telah terdata dalam sistem Dapodik dan BKN.
- FSGI mengingatkan potensi krisis guru dan beban anggaran daerah akibat peralihan status tenaga pendidik ke skema PPPK baru.
Suara.com - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menyoroti kebijakan penghapusan status guru honorer di sekolah negeri mulai 2027.
Organisasi tersebut mengingatkan pemerintah agar proses transisi ke skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tidak memicu krisis guru dan persoalan baru di daerah.
Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mengatakan, penghapusan status honorer merupakan amanat Undang-Undang ASN.
Meski demikian, guru non-ASN yang telah terdata disebut tetap dapat mengajar melalui skema PPPK penuh waktu, PPPK paruh waktu, maupun kontrak baru.
"Mereka diarahkan masuk ke skema PPPK (penuh/paruh waktu) atau kontrak baru untuk memastikan kepastian kerja dan hukum. Mengingat saat ini telah terjadi krisis guru di sekolah negeri karena angka guru PNS yang pensiun setiap tahun mencapai 70 ribu orang," kata Retno dalam keterangannya, Minggu (10/5/2026).
Retno menegaskan kebijakan tersebut bukan pemberhentian massal terhadap guru honorer, melainkan perubahan status kerja menjadi lebih formal.
"Pada intinya, tahun 2027 bukan merupakan pemberhentian massal, melainkan transisi status dari honorer menjadi pegawai kontrak pemerintah (PPPK) yang lebih formal," kata Retno.
Menurutnya, penataan diprioritaskan bagi guru honorer yang telah masuk dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Namun, FSGI mengingatkan perubahan status itu berpotensi menambah beban APBD di tengah kondisi keuangan daerah yang sedang tertekan akibat kebijakan efisiensi anggaran pemerintah pusat. Sebab, penggajian PPPK tetap menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Baca Juga: UU Guru dan Dosen Digugat ke MK, 'Pahlawan Tanpa Tanda Jasa' Digaji di Bawah UMR
Sementara itu, Ketua Umum FSGI Fahriza Marta Tanjung menyatakan pihaknya mendukung Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur penataan guru non-ASN hingga akhir 2026.
"Di mana pemerintah daerah diwajibkan melakukan penataan guru non-ASN hingga 31 Desember 2026 agar tetap bisa bertugas pada 2027 melalui skema pengangkatan PPPK Paruh Waktu," kata Fahriza.
Meski mendukung, FSGI meminta pemerintah memastikan kesejahteraan guru yang dialihkan statusnya. Fahriza menyoroti kemungkinan guru PPPK paruh waktu tetap menerima gaji rendah apabila masih bergantung pada dana BOS.
"Sehingga gajinya tetap tak layak seperti selama ini dan dibayar per triwulan sesuai turunnya dana BOS," ujarnya.
FSGI juga mempertanyakan nasib guru honorer yang belum masuk Dapodik per 31 Desember 2024, padahal saat ini masih aktif mengajar di sekolah negeri.
"Namun saat ini sudah mengajar di sekolah negeri, akan dikemanakan mereka ini? Bagaimana nasibnya? Padahal kalau didata jumlahnya pasti besar," kata Fahriza.
Selain itu, FSGI mengingatkan potensi kekurangan guru pada pertengahan 2026 saat banyak guru memasuki masa pensiun dan sekolah mulai memasuki tahun ajaran baru.
“Titik krusial justru terjadi bulan Juni-Juli ketika sekolah akan memasuki tahun ajaran baru,” ujar Fahriza.
Karena itu, FSGI meminta pemerintah pusat dan daerah segera menyinkronkan data kebutuhan guru, menghitung proyeksi pensiun hingga beberapa tahun ke depan, serta memastikan kemampuan anggaran daerah untuk membayar gaji PPPK paruh waktu secara layak.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK