SUARA SUMEDANG-Bareskrim Polri menghancurkan jaringan kelas kakap narkoba kenamaan internasional Fredy Pratama.
Pengungkapan ini dilakukan bekerja sama dengan Kepolisian Kerajaan Malaysia, Departemen Bea Cukai Kerajaan Malaysia, Kepolisian Kerajaan Thailand, Us-Dea dan instansi terkait lainnya, serta Deteksi Pencucian Uang (TPPU) akibat peredaran sabu dan ekstasi di semua negara.
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Wahyu Widada mengatakan, terungkapnya kasus ini bermula dari operasi gabungan yang masih berlangsung hingga saat ini. Memang tersangka Fredy Pratama, pemeran utama kasus ini, masih berstatus DPO artinya buron dan diduga berada di Thailand.
Menurut Wahyu, sepanjang tahun 2020 hingga 2023, terdapat 408 laporan polisi dan 884 tersangka yang ditangkap, semuanya terkait dengan Fredy Pratama. Bahkan, jaringan tersebut menjadikan Indonesia sebagai sasaran utama peredaran narkoba dan dikendalikan oleh Fredy Pratama yang bersembunyi di Thailand.
Ia menjelaskan "Sindikat ini rapi dan terorganisir. Siapa mengerjakan apa, ada departemen keuangan, departemen penyusunan dokumen, dll."
Selain itu, tambahnya, jaringan narkoba Fredy Pratama mengatur komunikasi dengan sangat baik melalui penggunaan aplikasi yang jarang digunakan masyarakat. Selain itu, banyak rekening dari berbagai bank juga digunakan.
Rekening yang digunakan berjumlah 406 dengan saldo Rp 28,7 miliar dan sudah dibekukan, kata Wahyu.
Wahyu mengatakan total aset jaringan narkoba internasional Fredy Pratama mencapai Rp 10,5 triliun. Total barang bukti narkoba yang disita dalam kasus ini adalah 10,2 ton sabu, dan diperkirakan 100 hingga 500 kg sabu dibawa masuk ke Indonesia untuk diedarkan.
Sedangkan TPPU yang dikenakan terhadap hasil pertambangan kali ini mencapai Rp 273,45 miliar. Masih ada aset lain yang disita di Thailand. “Total harta yang disita sekitar Rp 273,45 miliar,” tegas Wahyu.(*)
Baca Juga: Mak Jleb, Arya Saloka Disindir Adik Putri Anne Gegara Hal Ini
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Hukum Puasa Tidak Sahur, Tetap Sah atau Tidak? Begini Penjelasan 4 Mazhab
-
Industri Kripto Tumbuh, Ini Daftar Anggota Bursa Kripto CFX per Februari 2026
-
Harga Motor Matic Maret 2026, Ada Honda, Suzuki, hingga Yamaha Fazzio Hybrid Special Edition
-
Imsak Palembang 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Buka Puasa Hari Ini
-
Pasutri di Banten Ditangkap! Jual Remaja Lewat MiChat dengan Modus Janji Kerja Restoran
-
Imsak Bandar Lampung Hari Ini 6 Maret 2026 Jam Berapa? Cek Jadwal Sahur dan Maghrib
-
Kebakaran Mencekam di Bogor: 3 Rumah Hangus, Satu Balita Dikabarkan Meninggal Dunia
-
Jatuh Tertimpa Tangga! Kalah dari Getafe, 3 Pemain Real Madrid Dijatuhi Sanksi Berat
-
Cari ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Lampung? Ini Lokasi yang Bisa Dicoba
-
Pelatih Brighton Tuding Arsenal Lakukan Cara Haram untuk Raih Kemenangan