SUARA SUMEDANG - Bagaimana cara melaporkan pinjol ilegal yang sebar data? Bagi anda yang sudah terlanjur meminjam uang pada Pinjaman Online ilegal, dan data datanya sudah terlanjur tersebar oleh DC, bisa lakukan beberapa hal berikut ini.
Pinjaman Online ilegal adalah salah satu pinjol yang pada mulanya sulit terdeteksi di awal.
Pinjol ilegal semacam ini, akan menawarkan jumlah bunga yang lebih besar dengan tujuan, nasabah tidak bisa melunasi hutangnya.
Sedangkan pihak pemberi pinjaman tidak akan melepaskan nasabah begitu saja, dan dia akan terus melakukan penagihan, salah satunya dengan penyebaran data melalui orang-orang terdekat anda.
Lantas apakah hal semacam ini bisa dilaporkan ke pihak yang berwajib? Dilansir dari suara.com, nasabah pinjol bisa melakukan beberapa hal berikut untuk melaporkan pinjol ilegal.
1. Membuat Laporan ke Polisi
Laporkan Pinjol ilegal ke kantor polisi terdekat. Pihak kepolisian akan memproses laporan anda dan akan mencari pelaku Pinjol ilegal. Jika sudah cukup bukti pihak kepolisian akan memproses kasus tersebut ke jalur hukum untuk memberikan efek jera.
Anda juga bisa melakukan laporan secara online melalui web site https://patrolisiber.id atau melapor ke alamat email info@cyber.polri.go.id.
2. Cara Kedua Lapor ke Kominfo
Baca Juga: Drama Korea Behind Your Touch Episode 15: Retaknya Hubungan Han Ji Min dan Lee Min Ki
Selain pihak kepolisian Kominfo juga bisa menjadi salah satu tempat pengaduan untuk melaporkan Pinjol Ilegal.
Caranya sangat mudah, anda bisa membuat pengaduan melalui email aduankonten@mail.kominfo.go.id. Sertakan pula bukti dan aduan anda untuk memperkuat laporan tersebut supaya ditindaklanjuti oleh Kominfo.
3. Lapor ke OJK
Berikutnya adalah anda bisa melaporkan Pinjaman Online Ilegalke OJK atau Otoritas Jasa Keuangan.
OJK telah memberikan wadah khusus untuk pengaduan Pinjol ilegal yang berna,a Satgas Waspada Investasi (SWI).
Anda juga bisa membuat pengaduan dan mengirim langsung laporan ke waspadainvestasi@ojk.co.id.
Demikian tiga cara melaporkan pinjol ilegal, semoga bermanfaat.(*)
Berita Terkait
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
Terkini
-
Lakon Aneh Piala Dunia 2026: Aljazair dan Austria Main Mata untuk Singkirkan Iran?
-
Skenario Ronaldo vs Messi di Piala Dunia 2026: Final atau Perebutan Juara 3
-
Gunung Kawi di Kota Apa? Ramai Dikaitkan dengan Isu Pesugihan Artis dan Pejabat
-
Anti Ribet! 5 Moisturizer Stick yang Bikin Wajah Lembap Seharian
-
Apa Tugas Komisaris di Perusahaan? Aspri Raffi Ahmad hingga Aktivis Muda Bisa Duduk di Posisi Ini
-
Cetak Sejarah di Piala Dunia 2026, Tanjung Verde Viralkan Nyanyian 1 Persen
-
Steve Clarke Resmi Mundur usai Skotlandia Tersingkir dari Piala Dunia 2026
-
Untuk Pertama Kali Sejak 20 Tahun Lalu, Lionel Messi Harus Rasakan Hal Ini
-
Tua-tua Keladi! Luka Modric Cetak Rekor Fenomenal di Piala Dunia
-
Neymar Hamburkan Rp17 Miliar di Piala Dunia 2026, Beli Jam Mewah di New York