Partai Buruh Jawa Timur yang terdiri dari sekitar 500 buruh melangsungkan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu (31/08/2022). Para buruh tersebut memulai aksinya sejak pukul 12.00 dengan membawa tiga tuntutan.
Menurut Jazuli selaku Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, aksi ini dilakukan timnya guna meningkatkan kembali Pemerintah Pusat mengenai kebijakan yang dibuat.
Tuntutan pertama yang dibawakan oleh Partai Buruh Jawa Timur ini mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. Para buruh menolak kenaikan harga BBM karena dirasa memberatkan pekerja.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masih belum stabil dan tingkat inflasi kian tinggi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut tidak berbanding lurus dengan besarnya upah yang diterima.
“Buruh menolak dan mengecam rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen,” uja Jazuli, Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur. pada Rabu (31/08/2022).
Rencana kenaikan harga BBM juga bisa berimbas pada maraknya PHK besar-besaran. Hal ini karena harga BBM yang tinggi tentunya akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Akibatnya, perusahaan akan memilih cara yang lebih efisien dengan melakukan PHK.
Tuntutan kedua yang digunakan oleh para buruh adalah meminta pemerintah supaya meningkatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur di 2022 sebesar 10 persen. Selanjutnya, para buruh juga mendesak Disnakertrans agar memperbaiki kinerjanya.
Hal ini karena banyak kasus pelanggaran hak normatif buruh yang tidak diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Padahal laporan tersebut sudah ada yang diajukan sejak tahun 2017.
Aksi demo Partai Buruh tersebut berjalan secara kondusif tanpa ada tindakan anarkis. Ratusan polisi bertugas mengamankan aksi tersebut.
Baca Juga: Khawatir BBM Naik, SPBU di Medan Ramai Antrian Kendaraan
Hasil sementara dari demo Partai Buruh ini berupa surat keputusan antara para buruh dan Pemprov Jatim. Surat keputusan tersebut berisi mengenai revisi peraturan gubernur dan penolakan kenaikan harga BBM yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan oleh serikat buruh dijanjikan akan diselesaikan pada 9 September 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Jaksa Skakmat Nadiem: Mau Putus Konflik Kepentingan, Kok Saham Gojek Tak Dijual?
- Anaknya Terlibat di Program MBG, Wamenaker Afriansyah Noor Beri Penjelasan Usai Namanya Terseret
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
Pilihan
-
Harry de Fretes Bagikan Kabar Haji Bolot Meninggal, Keluarga: Hoaks, Itu Orang Kurang Kerjaan
-
Prediksi Meksiko vs Afrika Selatan: Head to Head, Susunan Pemain dan Fakta Menarik
-
Rekor Gila ARMY Indonesia! Belum Genap Sejam, Ratusan Ribu Tiket Konser OT7 BTS Ludes Tanpa Sisa
-
PTBA Kembangkan 500 Itik Petelur di Muara Enim, Hasilkan 200 Telur Omega per Hari
-
Raffi Ahmad Terseret Kasus Suap Impor, Padahal Cuma Basa-basi Titip Barang ke PT Blueray
Terkini
-
BI Sebut Obat Kuat Ini Bikin Rupiah Mulai Menguat Lawan Dolar AS
-
Hasil Korea Selatan vs Ceko di Piala Dunia 2026: Taeguk Warrior Menang Comeback 2-1!
-
Redmi Buds 6: TWS Murah Xiaomi dengan Fitur Premium dan Suara Menggelegar
-
Cara Beli Paket MAXStream TV untuk Menonton Piala Dunia 2026
-
Program 3 Juta Rumah, Kredit Perumahan Rp500 Miliar Dapat Penguatan Mitigasi Risiko
-
Bagaimana Backrooms dari Foto Anonim Jadi Fenomena Horor Psikologis Dunia?
-
Pengamat Sentil Menhub soal Wacana Kenaikan Tarif Pesawat: Mau Langgar Aturan?
-
Javier Aguirre: Harusnya Meksiko Menang 4-0 atas Afrika Selatan
-
Daftar Siaran Resmi Piala Dunia 2026 di Indonesia, Bisa Nonton Gratis di TV dan Streaming
-
Jelang Lawan Skotlandia, FIFA Paksa Timnas Haiti Desain Ulang Jersey, Kenapa?