Partai Buruh Jawa Timur yang terdiri dari sekitar 500 buruh melangsungkan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu (31/08/2022). Para buruh tersebut memulai aksinya sejak pukul 12.00 dengan membawa tiga tuntutan.
Menurut Jazuli selaku Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, aksi ini dilakukan timnya guna meningkatkan kembali Pemerintah Pusat mengenai kebijakan yang dibuat.
Tuntutan pertama yang dibawakan oleh Partai Buruh Jawa Timur ini mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. Para buruh menolak kenaikan harga BBM karena dirasa memberatkan pekerja.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masih belum stabil dan tingkat inflasi kian tinggi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut tidak berbanding lurus dengan besarnya upah yang diterima.
“Buruh menolak dan mengecam rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen,” uja Jazuli, Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur. pada Rabu (31/08/2022).
Rencana kenaikan harga BBM juga bisa berimbas pada maraknya PHK besar-besaran. Hal ini karena harga BBM yang tinggi tentunya akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Akibatnya, perusahaan akan memilih cara yang lebih efisien dengan melakukan PHK.
Tuntutan kedua yang digunakan oleh para buruh adalah meminta pemerintah supaya meningkatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur di 2022 sebesar 10 persen. Selanjutnya, para buruh juga mendesak Disnakertrans agar memperbaiki kinerjanya.
Hal ini karena banyak kasus pelanggaran hak normatif buruh yang tidak diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Padahal laporan tersebut sudah ada yang diajukan sejak tahun 2017.
Aksi demo Partai Buruh tersebut berjalan secara kondusif tanpa ada tindakan anarkis. Ratusan polisi bertugas mengamankan aksi tersebut.
Baca Juga: Khawatir BBM Naik, SPBU di Medan Ramai Antrian Kendaraan
Hasil sementara dari demo Partai Buruh ini berupa surat keputusan antara para buruh dan Pemprov Jatim. Surat keputusan tersebut berisi mengenai revisi peraturan gubernur dan penolakan kenaikan harga BBM yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan oleh serikat buruh dijanjikan akan diselesaikan pada 9 September 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Fakta Unik Festival Musik Coachella: dari Menginap Sampai Tiket Rp150 Juta
-
Tak Sekadar Kuliah, Program Ini Bantu UMKM Desa Naik Kelas hingga Diakui Dunia
-
Janji Eksel Runtukahu Apabila Dapat Panggilan Timnas Indonesia
-
Laris Manis! Konser EXO Planet #6 'EXhOrizon' di Jakarta Resmi Tambah Hari
-
Apa Itu Whistleblower? Istilah Viral di Tengah Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI
-
Rahasia The Power of Habit, Mengapa Niat Saja Tidak Cukup untuk Berubah Jadi Lebih Baik?
-
Diskon Besar Alfamart April 2026, Ini Daftar Cemilan Murah yang Banyak Diburu
-
Mahfud MD Bongkar 'Permainan' Pejabat di Balik Pelarian Koruptor Rp189 Triliun
-
Pabrik Melamin Pertama dan Terbesar RI Resmi Dibangun di Gresik, Nilai Investasi Rp 10,2 T
-
Novel Damar Kambang, Mencari Kebebasan di Balik Tabir Adat