Partai Buruh Jawa Timur yang terdiri dari sekitar 500 buruh melangsungkan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu (31/08/2022). Para buruh tersebut memulai aksinya sejak pukul 12.00 dengan membawa tiga tuntutan.
Menurut Jazuli selaku Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, aksi ini dilakukan timnya guna meningkatkan kembali Pemerintah Pusat mengenai kebijakan yang dibuat.
Tuntutan pertama yang dibawakan oleh Partai Buruh Jawa Timur ini mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. Para buruh menolak kenaikan harga BBM karena dirasa memberatkan pekerja.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masih belum stabil dan tingkat inflasi kian tinggi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut tidak berbanding lurus dengan besarnya upah yang diterima.
“Buruh menolak dan mengecam rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen,” uja Jazuli, Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur. pada Rabu (31/08/2022).
Rencana kenaikan harga BBM juga bisa berimbas pada maraknya PHK besar-besaran. Hal ini karena harga BBM yang tinggi tentunya akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Akibatnya, perusahaan akan memilih cara yang lebih efisien dengan melakukan PHK.
Tuntutan kedua yang digunakan oleh para buruh adalah meminta pemerintah supaya meningkatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur di 2022 sebesar 10 persen. Selanjutnya, para buruh juga mendesak Disnakertrans agar memperbaiki kinerjanya.
Hal ini karena banyak kasus pelanggaran hak normatif buruh yang tidak diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Padahal laporan tersebut sudah ada yang diajukan sejak tahun 2017.
Aksi demo Partai Buruh tersebut berjalan secara kondusif tanpa ada tindakan anarkis. Ratusan polisi bertugas mengamankan aksi tersebut.
Baca Juga: Khawatir BBM Naik, SPBU di Medan Ramai Antrian Kendaraan
Hasil sementara dari demo Partai Buruh ini berupa surat keputusan antara para buruh dan Pemprov Jatim. Surat keputusan tersebut berisi mengenai revisi peraturan gubernur dan penolakan kenaikan harga BBM yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan oleh serikat buruh dijanjikan akan diselesaikan pada 9 September 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
3 Fakta Baru Mahasiswa Bacok Mahasiswi UIN Suska: Asah Kapak dan Parang, Niat Aniaya Sejak 2025!
-
KPK Pamerkan Barang Bukti Lima Koper Berisi Uang Rp5,19 Miliar Korupsi Bea Cukai
-
Alex Noerdin Meninggal Hingga ke Roblox, Warga Berkumpul di Bundaran Sekayu Versi Virtual
-
Manchester United Habiskan Rp361 Miliar untuk Pecat Ruben Amorim
-
Isi Lengkap Surat Edaran Wali Kota Medan Rico Waas soal Daging Babi yang Picu Protes
-
7 Shio yang Diprediksi Banjir Rezeki dan Sukses di Tahun 2026
-
Manunggulo Berwajah Ramadan
-
Malam Lailatul Qadar 2026 Jatuh Tanggal Berapa? Ini Perkiraan Berdasarkan Hadis
-
Viral Kronologi Pembacokan di UIN Suska Riau, Dari Niat Baik Berujung Obsesi Mematikan
-
Menumpuk di Pantai Padang, Limbah Kelapa Muda Bisa Jadi Pakan Ternak?