Partai Buruh Jawa Timur yang terdiri dari sekitar 500 buruh melangsungkan aksi demo di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya pada Rabu (31/08/2022). Para buruh tersebut memulai aksinya sejak pukul 12.00 dengan membawa tiga tuntutan.
Menurut Jazuli selaku Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur, aksi ini dilakukan timnya guna meningkatkan kembali Pemerintah Pusat mengenai kebijakan yang dibuat.
Tuntutan pertama yang dibawakan oleh Partai Buruh Jawa Timur ini mengenai kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu. Para buruh menolak kenaikan harga BBM karena dirasa memberatkan pekerja.
Apalagi saat ini kondisi ekonomi masih belum stabil dan tingkat inflasi kian tinggi. Rencana kenaikan harga BBM tersebut tidak berbanding lurus dengan besarnya upah yang diterima.
“Buruh menolak dan mengecam rencana pemerintah yang akan menaikkan harga BBM karena kenaikan BBM akan mengakibatkan lonjakan inflasi yang diprediksi bisa tembus di angka 6,5 persen,” uja Jazuli, Ketua Eksekutif Komite Partai Buruh Provinsi Jawa Timur. pada Rabu (31/08/2022).
Rencana kenaikan harga BBM juga bisa berimbas pada maraknya PHK besar-besaran. Hal ini karena harga BBM yang tinggi tentunya akan meningkatkan biaya produksi perusahaan. Akibatnya, perusahaan akan memilih cara yang lebih efisien dengan melakukan PHK.
Tuntutan kedua yang digunakan oleh para buruh adalah meminta pemerintah supaya meningkatkan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur di 2022 sebesar 10 persen. Selanjutnya, para buruh juga mendesak Disnakertrans agar memperbaiki kinerjanya.
Hal ini karena banyak kasus pelanggaran hak normatif buruh yang tidak diselesaikan oleh Pengawas Disnakertrans Jatim. Padahal laporan tersebut sudah ada yang diajukan sejak tahun 2017.
Aksi demo Partai Buruh tersebut berjalan secara kondusif tanpa ada tindakan anarkis. Ratusan polisi bertugas mengamankan aksi tersebut.
Baca Juga: Khawatir BBM Naik, SPBU di Medan Ramai Antrian Kendaraan
Hasil sementara dari demo Partai Buruh ini berupa surat keputusan antara para buruh dan Pemprov Jatim. Surat keputusan tersebut berisi mengenai revisi peraturan gubernur dan penolakan kenaikan harga BBM yang akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur.
Sementara kasus ketenagakerjaan yang telah dilaporkan oleh serikat buruh dijanjikan akan diselesaikan pada 9 September 2022 mendatang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
Hattrick Mewah Mitchell Baker Bawa Indonesia Bantai Kamboja 5-1 di Piala AFF 2026
-
Beri Kepastian Lahan bagi Masyarakat, Kemenhut Realisasikan 3,11 Juta Hektare TORA
-
Pendaki Gunung Dempo yang Bikin Geger karena Senapan Angin Berhasil Dievakuasi
-
Hasil Akhir: Awal Sempurna Piala AFF 2026, Timnas Indonesia Gasak Kamboja 5-1
-
Akademisi Binus: Dugaan Korupsi Eks Jampidsus Bernilai Besar, Penanganannya Tak Boleh Istimewa
-
Tren Belanja Parfum Berubah, Pengalaman Mencoba Aroma Kini Jadi Daya Tarik
-
Bukan Sekadar Cantik, Makeup Kini Dituntut Praktis dan Nyaman Dipakai Seharian
-
Tak Ada di KUHAP, Penanganan Kasus Eks Jampidsus Tak Boleh Diberi Perlakuan Istimewa
-
Aroma Persaingan Pileg 2029 Mulai Terasa, Waketum PAN Soroti Keberanian Kaesang Nyaleg di Jateng
-
Viral Kabar Ajudan Febrie Adriansyah Ditembak Orang Misterius, Polisi: Hoaks