- Pengamat penerbangan Alvin Lie mengkritik rencana Menhub Dudy Purwagandhi terkait penyesuaian tarif tiket pesawat akibat pelemahan nilai tukar rupiah.
- Alvin menilai penggunaan biaya tambahan untuk menutupi dampak pelemahan rupiah melanggar Permenhub Nomor 20 Tahun 2019 yang berlaku.
- Pemerintah disarankan melakukan pemutakhiran Tarif Batas Atas yang sudah tidak diperbarui selama tujuh tahun terakhir sesuai aturan.
Suara.com - Pengamat Penerbangan, Alvin Lie, mengkritik pernyataan Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi, terkait kemungkinan penyesuaian tarif pesawat akibat pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).
Alvin menilai, langkah yang diwacanakan pemerintah berpotensi bertentangan dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur mengenai pemberlakuan biaya tambahan atau fuel surcharge pada tiket pesawat.
Menurut Alvin, aturan tersebut secara tegas menyebut fuel surcharge hanya dapat digunakan untuk mengantisipasi fluktuasi harga bahan bakar avtur dan tidak boleh dimanfaatkan untuk menutup dampak pelemahan nilai tukar rupiah.
"Pernyataan Menhub secara jelas dan tegas menunjukkan niat melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Perhubungan RI PM 20 tahun 2019," kata Alvin Lie kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Permenhub Nomor 20 Tahun 2019. Dalam beleid tersebut, fuel surcharge disebut sebagai instrumen khusus untuk mengatasi perubahan harga bahan bakar.
"Fuel Surcharge adalah instrumen khusus untuk mengatasi fluktuasi harga bahan bakar. Tidak boleh disalahgunakan untuk mengatasi merosotnya nilai tukar rupiah," ujarnya.
Alvin mengatakan, pelemahan rupiah sebenarnya telah diakomodasi dalam komponen penghitungan Tarif Batas Atas (TBA) sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat 2 beleid tersebut.
Menurut dia, nilai tukar rupiah dan harga bahan bakar merupakan dua komponen yang berbeda dalam formula penentuan tarif pesawat.
"Nilai Tukar Rupiah menjadi salah satu komponen dalam penghitungan dan penetapan TBA sebagaimana diatur Pasal 23 ayat 2. Nilai Tukar Rupiah merupakan komponen terpisah dari Harga Bahan Bakar yang juga merupakan salah satu komponen," jelasnya.
Baca Juga: Rupiah Mulai Bangkit, Dolar AS Merosot ke Level Rp17.928
Tak hanya itu, Alvin juga menyoroti belum diperbaruinya Tarif Batas Atas pesawat selama sekitar tujuh tahun terakhir. Ia menilai kondisi tersebut justru menjadi persoalan utama yang seharusnya dibenahi pemerintah.
"Bahwa TBA sudah berlaku selama 7 tahun tanpa pemutakhiran, juga melanggar Pasal 23 ayat 1," katanya.
Karena itu, Alvin mempertanyakan alasan pemerintah tetap mempertahankan aturan jika pada praktiknya tidak dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Apakah kita akan biarkan pelanggaran peraturan perundang-undangan ini terus berlanjut? Lantas untuk apa ada peraturan perundang-undangan?" tutur Alvin.
Sebelumnya, Menteri Perhubungan membuka peluang penyesuaian tarif pesawat menyusul tekanan yang dialami industri penerbangan akibat pelemahan rupiah.
Menurut Menhub, sebagian besar biaya operasional maskapai masih menggunakan mata uang dolar AS sehingga gejolak kurs berpengaruh terhadap kondisi keuangan pelaku usaha penerbangan.
Berita Terkait
-
Rupiah Masih Tertekan, Pengamat Anggap Dua Jurus BI-Kemenkeu Kurang Jitu
-
Mulai 'Panik' Rupiah Terus Loyo, Pemerintah-BI Keluarkan 5 Jurus Jitu
-
Ekonomi Indonesia Tidak Sedang Mengulang Krisis 1998, Purbaya Optimistis
-
Gubernur BI Ungkap 2 Strategi yang Disiapkan untuk Stabilkan Rupiah
-
Pasar Sambut Positif Rumor Chatib Basri Jadi Menkeu, tapi Ada Catatannya
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Tak Terima Disita, Pemilik Emas dan Uang Sitaan Kejagung di Kasus Febrie Bakal Ajukan Praperadilan
- Serum Viva untuk Flek Hitam Warna Apa? Ini 2 Varian Terbaiknya
- 5 Rekomendasi Parfum Aroma Vanilla di Alfamart, Wangi Mewah Tahan Lama untuk Harian
Pilihan
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
Terkini
-
BGN Siapkan Sistem Digital, Orang Tua Bisa Pantau Menu MBG
-
Bayi 'Putri Duyung' Lahir di OKI, Apa Itu Sirenomelia yang Membuat Kakinya Menyatu?
-
RUU Sisdiknas Dikritik, Wewenang Menteri Pilih Rektor Dinilai Ancam Demokrasi Kampus
-
Review Voicemails for Isabelle: Sebuah Arti Ketulusan Cinta yang Sejati
-
Review Viva Peeling Serum, Harga Rp20 Ribuan tapi Ampuh Bikin Wajah Glowing?
-
Dinamika atau Ancaman? Ini Kata Sekjen Golkar soal Kaesang Incar Kursi DPR di Jateng
-
Starting XI Timnas Indonesia vs Kamboja: Mitchell Baker Jadi Andalan!
-
Mendagri Ungkap Anggaran Pemulihan Banjir Sumatra Capai Rp 100,1 Triliun
-
Insentif Kendaraan Listrik Bakal Diprioritaskan untuk Produk Nasional
-
Borong Perhiasan di Passion Jewelry, Nasabah BRI Bisa Dapat Cashback hingga Rp5 Juta!