/
Senin, 12 September 2022 | 16:42 WIB
Ilustrasi knalpot bersuhu panas (Pixabay)

Satlantas Polrestabes Surabaya melakukan razia di depan Taman Bungkul, Jalan Raya Darmo pada Minggu (11/09/2022) dini hari. Razia tersebut bertujuan untuk mengamankan kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong dan tanpa disertai identitas atau bodong.

Ternyata pada razia tersebut polisi tidak hanya mengamankan kendaraan yang tak sesuai dengan peraturan lalu lintas saja. Pihak kepolisian juga mengamankan seorang pengendara sepeda motor yang diketahui bernama Deni (21) membawa minuman keras berjenis Arak Bali.

Pemuda yang merupakan warga Keputran, Surabaya tersebut mengatakan jika miras tersebut merupakan sisa dari hari sebelumnya. Kemudian, Kompol Rendy Asedar mengingatkan Deni mengenai bahaya jika berkendara dalam kondisi terpengaruh minuman keras.

Selanjutnya, Deni diminta untuk menunjukkan dimana ia membeli miras tersebut. Bahkan, Kompol Rendi menjelaskan bahaya konsumsi miras bagi pengguna jalan. Namun, ternyata Deni seakan tidak mau memberitahu dimana tempatnya membeli miras.

Kemudian, petugas yang menggelar razia memberikan tawaran jika tidak ingin menunjukkan tempatnya membeli miras, maka Deni akan dibawa kantor polisi untuk diperiksa. Tak disangka setelah mendapat pilihan tersebut ternyata pemuda ini langsung menangis dan merengek.

Deni tidak mau dibawa ke kantor polisi karena takut dimarahi oleh orang tuanya. Namun, tangisahannya tersebut tidak bisa menghentikan pemeriksaan, sebab akhirnya ia dibawa ke Polrestabes Surabaya. Pemeriksaan tersebut bertujuan untuk mengetahui darimana asal pemuda ini bisa memperoleh miras tersebut.

Pada razia tersebut polisi juga menjaring puluhan motor yang memakai knalpot brong. Bahkan, banyak pengendara yang memilih melawan arus guna menghindari adanya razia dari petugas.

Load More