Mobil Bergoyang, Pasangan Sesama ASN Jateng Kepergok Bertindak Asusila (freepik.com)
Karena perbuatan asusila yang mereka lakukan, keduanya dijerat dengan Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila.
Dari Pasal 281 KUHP, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau denda paling banyak lima ratus ribu rupiah.
Diketahui di tempat yang sama terjadi peristiwa pembunuhan tanpa kepala.
Jasad berkelamin laki-laki dan diduga sudah dibunuh sebelum akhirnya dibakar.
Korban dari pembunuhan ini merupakan pegawai Bapenda Kota Semarang.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- DPR Pertanyakan, Pemerintah Menjawab, Dari Mana Datang Isu Kipas Angin Rp1,8 T untuk Kopdes?
- Kulit Sawo Matang Jangan Salah Pilih Warna Lipstik! Ini 8 Pilihan yang Bikin Wajah Cerah Seketika
Pilihan
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
Terkini
-
4 Lipstik Buttonscarves Beauty Diskon sampai 80% di Shopee, Harga Mulai Rp60 Ribuan!
-
Pakai Masker dan Berjalan Cepat, Raja Juli Cuma Ucap 'Terima Kasih' Saat Ditanya Soal KPK
-
Persis Solo Datangkan Terens Puhiri untuk Pegadaian Championship 2026/2027
-
Satu Siswa SD Meninggal, Luthfi Pastikan Korban Kecelakaan KA Semarang dapat Perawatan Penuh
-
Serba-serbi Piala Dunia 2026: Kiprah Fenomenal Vozinha hingga Drama Intervensi Aturan
-
Pemain Baru Persija Langsung Angkat Topi Merasakan Atmosfer Dilatih Shin Tae-yong
-
Purbaya Ungkap Tujuan PFII, Tarik Investasi Asing hingga Biayai Sektor Riil
-
John Herdman Pusing Cari Kiper Ketiga Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2026
-
Bongkar Sikap Presiden, Habiburokhman: Kader Sendiri Ditangkap Pun Pak Prabowo Tak Intervensi
-
Izin Berbelit-belit Masih Hambatan Proyek Migas