Masih Asyik Ngopi, Driver Ojol di Surabaya Diborgol Karena Kantongi Pocket Sabu (freepik.com)
Selain barang bukti berupa 11 paket sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yaitu satu unit handphone yang digunakan sebagai transaksi dan satu bungkus rokok.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU RI no 35 tahun 2009 Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Komentar
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Prodi Berpotensi Ditutup Imbas Fokus Industri Strategis Nasional
- 5 Parfum Scarlett yang Wanginya Paling Tahan Lama, Harga Terjangkau
- Perjalanan Terakhir Nuryati, Korban Tragedi KRL Bekasi Timur yang Ingin Menengok Cucu
- Meledak! ! Ahmad Dhani Serang Maia Estianty Sampai Ungkit Dugaan Perselingkuhan dengan Petinggi TV
- Membedah 'Urat Nadi' Baru Lampung: Shortcut 37 KM dan Jalur Ganda Siap Usir Macet Akibat Babaranjang
Pilihan
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
-
Mantan Istri Andre Taulany Dilaporkan ke Polisi, Diduga Aniaya Karyawan
-
Stasiun Bekasi Timur akan Kembali Beroperasi Lagi Siang Ini
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
Terkini
-
Berapa Besaran Dana Pensiun yang Aman di Indonesia? Ini Perhitungannya
-
Getaran Sound Horeg dan Lautan Buruh Membelah Jantung Jakarta di May Day 2026
-
Berapa Daya Minimal Cas Mobil Listrik di Rumah? Cek Batas Minimalnya
-
7 Rekomendasi Lanyard ID Card Stylish, Anti Putus Cocok buat Semua Outfit
-
Tas Jims Honey Buatan Negara Mana? Ini 5 Pilihan Best Seller Kualitas Internasional
-
Terkena PHK Sepihak? Jangan Panik! Ini Cara Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan agar Cair
-
Lenovo Resmikan Store Pertama di Bogor, Hadirkan Laptop AI, Gaming Legion hingga Copilot+ PC
-
Little Aresha: Saat Bisnis Penitipan Anak Berubah Jadi Neraka Bagi Balita
-
Australia Panas, Ratusan Warga Ngamuk Buntut Kematian Kumanjayi Little Baby, Siapa Dia?
-
Kado May Day 2026: Prabowo Ratifikasi Konvensi ILO 188 dan Targetkan 6 Juta Nelayan Sejahtera