Siti Elina sempat menggemparkan media sosial karena berupaya menyerang Paspampres dengan menodongkan senjata api (senpi) ke anggota.
Perempuan bercadar ini mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00.
Dikatakan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, perempuan ini membawa sebuah senjata api berjenis FN dan belum sampai menerobos memasuki Istana Kepresidenan.
Kronologi awalnya, salah satu anggota Paspampres melihat gerak-gerik Siti Elina yang mencurigakan di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Kepresidenan tepatnya yang ada di dekat lampu lalu lintas.
Karena kewaspadaan dari anggota Paspampres, maka dihampirilah Siti Elina dan perempuan tersebut langsung menodongkan senjata api ke arah anggota Paspampres.
Melihat kondisi ini, anggota Paspampres langsung mengambil senjata api yang ditodongkan dan membawa Siti ELina ke anggota polisi yang bertugas di depan istana.
Selanjutnya, Siti dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan terkait tindakannya tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Siti ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dirinya ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Dia ingin mengganti dasar negara menjadi negara Islam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa senjata yang digunakan oleh Siti Elina untuk melakukan teror di Istana Kepresidenan diambil secara diam-diam dari pamannya yang merupakan mantan TNI.
Perempuan bercadar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 pasal 335 karena membawa senjata api.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi November 2022, Cek Daftar Nama Penerimanya Pakai KTP di Sini
Selain menangkan Siti Elina, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu BU dan JM. BU adalah suami dari Siti sedangkan JM adalah guru yang diduga mendoktrin Siti.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang ini sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Indomaret 12-18 Maret: Sirup Mulai Rp7 Ribuan, Biskuit Kaleng Rp15 Ribuan Jelang Lebaran
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Netanyahu Siap Gunakan Bom Nuklir? Eks Kolonel AS Lawrence Wilkerson Bongkar Skenario Kiamat Iran
- 10 Singkatan THR Lucu yang Bikin Ngakak, Bukan Tunjangan Hari Raya!
- 35 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 11 Maret 2026: Klaim MP40, Diamond, dan Sayap Ungu
Pilihan
-
KPK OTT Bupati Cilacap, Masih Berlangsung!
-
Detik-Detik Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
-
Indonesia Beli Rudal Supersonik Brahmos Rp 5,9 Triliun! Terancam Sanksi Donald Trump
-
Kronologi Lengkap Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast Militerisme
-
Aktivis KontraS Andrie Yunus Disiram Air Keras Usai Podcast di YLBHI
Terkini
-
Anak-anak Papua Antusias Sambut Speed Boat Pengantar Makan Bergizi Gratis di Danau Sentani
-
Maut Menjemput di Simpang Tonjong: Detik-Detik Avanza Oleng Renggut Nyawa Pejalan Kaki di Ciamis
-
PSSI Akui Sedang Naturalisasi Pemain Keturunan, Siapa Dia?
-
Detail Tersembunyi di Jersey Baru Timnas Indonesia, Erick Thohir Ungkap Fakta Menarik!
-
Siapa Syekh Ahmad Al Misry? Dikaitkan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Sesama Jenis 'SAM'
-
Persiapan FIFA Series 2026, Jay Idzes dan Kawan-kawan Kumpul Habis Lebaran
-
Bukan Sekadar Urusan Masak: Gegara Limbah dan Asrama, 2 SPPG di Banjar Disetop Pusat
-
Jersey Baru Timnas Indonesia Bikin John Herdman Iri pada Para Pemain
-
5 Link CCTV Arus Mudik 2026, Bisa Diakses Secara Gratis dan Real Time
-
Sholat Idulfitri 2026 Jam Berapa? Ini Bacaan Niat, Tata Cara hingga Ketentuannya