Siti Elina sempat menggemparkan media sosial karena berupaya menyerang Paspampres dengan menodongkan senjata api (senpi) ke anggota.
Perempuan bercadar ini mencoba menerobos masuk ke dalam Istana Negara, Jakarta Pusat pada hari Selasa (25/10) sekitar pukul 07.00.
Dikatakan oleh Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Marsda TNI Wahyu Hidayat Soedjatmiko, perempuan ini membawa sebuah senjata api berjenis FN dan belum sampai menerobos memasuki Istana Kepresidenan.
Kronologi awalnya, salah satu anggota Paspampres melihat gerak-gerik Siti Elina yang mencurigakan di dekat pos utama Paspampres di depan Istana Kepresidenan tepatnya yang ada di dekat lampu lalu lintas.
Karena kewaspadaan dari anggota Paspampres, maka dihampirilah Siti Elina dan perempuan tersebut langsung menodongkan senjata api ke arah anggota Paspampres.
Melihat kondisi ini, anggota Paspampres langsung mengambil senjata api yang ditodongkan dan membawa Siti ELina ke anggota polisi yang bertugas di depan istana.
Selanjutnya, Siti dibawa ke Polda Metro Jaya guna dimintai keterangan terkait tindakannya tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa Siti ingin bertemu dengan Presiden Joko Widodo. Dirinya ingin menyampaikan jika dasar negara Pancasila merupakan hal yang salah. Dia ingin mengganti dasar negara menjadi negara Islam.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi mengatakan bahwa senjata yang digunakan oleh Siti Elina untuk melakukan teror di Istana Kepresidenan diambil secara diam-diam dari pamannya yang merupakan mantan TNI.
Perempuan bercadar ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1952 pasal 335 karena membawa senjata api.
Baca Juga: Bansos PKH Tahap 4 Cair Lagi November 2022, Cek Daftar Nama Penerimanya Pakai KTP di Sini
Selain menangkan Siti Elina, polisi juga menangkap dua orang lainnya, yaitu BU dan JM. BU adalah suami dari Siti sedangkan JM adalah guru yang diduga mendoktrin Siti.
Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 juncto Pasal 335 KUHP. Kedua orang ini sudah dibaiat sebagai anggota Negara Islam Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Karhutla Sumsel Mencapai 1.926 Hektare, Ancaman Besarnya Justru Setelah Api Padam
-
Karhutla Sumsel Tembus 664,97 Hektare, 1.077 Kejadian Tercatat hingga Agustus
-
Bank Sumsel Babel dan Kodam II/Sriwijaya Perkuat Akses Layanan Keuangan Prajurit
-
Menteri Kebudayaan Fadli Zon Beberkan Alasan Geser Konser GBN dari Kota Tua ke Kabupaten Bogor
-
Polrestabes Bandung: Sopir Truk Jadi Tersangka Tabrak Lari yang Tewaskan Polisi
-
Cara Dapat Diskon Tiket Gaia Music Festival 2026 Pakai BRImo
-
Beli Produk Nespresso Pakai BRI Bisa Hemat Rp750 Ribu
-
InJourney & Garuda Indonesia Kolaborasi: Gratiskan 170.845 Tiket Domestik Bagi Wisatawan Mancanegara
-
InJourney & Garuda Indonesia Perkuat Konektivitas dan Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Indonesia
-
Kasus PETI Kuansing, Polisi Sita Ratusan Gram Perhiasan di Toko Emas Kampar