Pasalnya terdakwa Ardi dinilai JPU terbukti kuat menjadi kurir 6.000 butir pil ekstasi.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara," kata JPU, Rahmi Shafrina.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," jelas Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH), apabila merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan.
"Tuntutan sudah dibacakan ya, kalau kamu merasa keberatan, kamu bisa melakukan pembelaan melalui PH," kata hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) ketika menuturkan dakwaannya, mengatakan perkara ini bermula pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan sedang duduk di teras rumah terdakwa di Komplek Puskopabri Blok C No 57, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Surat Utang Negara Makin Diminati Investor
Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.
"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis Pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto kepada terdakwa dan Jordan untuk diantarkan ke Jalan Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," kata Jaksa.
Terdakwa bersama Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 6450 MBI serta membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil extasy tersebut.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, Ardiansyah dan Jordan diberhentikan oleh anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu sepeda motor mereka dan ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir, dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto," jelasnya.
Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Jordan Zein alias Jordan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Terdakwa dan Jordan dijanjikan upah sebesar Rp 100 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis pil extasy," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 30 Wakil Menteri Rangkap Jabatan Jadi Komisaris BUMN, Ini Daftar Namanya
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
- 5 Kipas Angin Sedingin AC Lebih Murah dan Irit Listrik
- Ramalan 12 Shio Bulan di Juli 2026: Peruntungan Karier, Keuangan, Asmara, dan Kesehatan
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Kementerian Ekraf Perluas Pasar Produk Kreatif ke Kanada
-
Total Jadi 27 Orang, Seretan Tersangka Kekerasan Anak di Daycare Little Aresha Kian Panjang
-
Bayi Sengaja Ditinggal di Toilet Kereta Eksekutif KA Sancaka Jurusan Jogja - Surabaya
-
Kemnaker Klaim Belum Ada Laporan PHK di TikTok Tokopedia
-
Satu Wewangian Tak Lagi Cukup, Tren Memilih Parfum Berdasarkan Suasana Hati Makin Populer
-
Program 'Speling' Jateng di Banyumas, Wagub Taj Yasin Dekatkan Dokter Spesialis ke Tingkat Kecamatan
-
6 Shio yang Berpotensi Dapat Keberuntungan dan Kesuksesan 5 Juli 2026
-
4 Krim Malam Terbaik untuk Hempas Flek Hitam Usia 40 Tahun Berdasarkan Review
-
Muhammadiyah Ingatkan Pemerintah: Jangan Ada Militerisasi di Kehidupan Sipil
-
Buka-bukaan Robi Darwis Ungkap Alasan Tinggalkan Persib Demi Gabung Arema FC