Pasalnya terdakwa Ardi dinilai JPU terbukti kuat menjadi kurir 6.000 butir pil ekstasi.
Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar dan subsider 6 bulan penjara.
"Meminta kepada Majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun denda Rp 1 miliar dan subsidair 6 bulan penjara," kata JPU, Rahmi Shafrina.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Terdakwa telah terbukti bersalah tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram," jelas Jaksa.
Usai mendengar nota tuntutan yang dibacakan JPU, majelis hakim yang diketuai oleh Zufida Hanum memberikan kesempatan kepada terdakwa melalui Penasihat Hukum (PH), apabila merasa keberatan dengan tuntutan yang dibacakan.
"Tuntutan sudah dibacakan ya, kalau kamu merasa keberatan, kamu bisa melakukan pembelaan melalui PH," kata hakim.
Majelis hakim pun menunda persidangan hingga pekan depan.
Sebelumnya, Jaksa Penutut Umum (JPU) ketika menuturkan dakwaannya, mengatakan perkara ini bermula pada Rabu (31/08/2022) sekitar pukul 11.30 WIB saat terdakwa Ardiansyah alias Ardi bersama dengan saksi Jordan Zein alias Jordan sedang duduk di teras rumah terdakwa di Komplek Puskopabri Blok C No 57, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Baca Juga: Surat Utang Negara Makin Diminati Investor
Lalu, Ferry (dalam lidik) datang menemui terdakwa dan Jordan untuk menawarkan pekerjaan mengantarkan paket narkotika jenis pil ekstasi, terdakwa dan Jordan menyetujuinya lalu Ferry pulang menuju rumahnya.
"Selanjutnya terdakwa bersama dengan Jordan pergi menemui Ferry di rumahnya. Setelah bertemu, Ferry menyerahkan satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis Pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto kepada terdakwa dan Jordan untuk diantarkan ke Jalan Melati Raya (Simpang Pemda), Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan," kata Jaksa.
Terdakwa bersama Jordan berangkat menuju tempat yang diarahkan dengan mengendarai satu sepeda motor merk Honda Vario warna hitam BK 6450 MBI serta membawa satu buah tas warna hitam di dalamnya berisikan pil extasy tersebut.
"Sekitar pukul 12.30 WIB, Ardiansyah dan Jordan diberhentikan oleh anggota kepolisian dan langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap satu sepeda motor mereka dan ditemukan barang bukti satu buah tas warna hitam di dalamnya terdapat 30 bungkus plastik klip warna biru berisikan narkotika jenis pil ekstasi masing-masing bungkus berisikan 200 butir pil exstasy warna merah muda berlogo bertuliskan WY dengan jumlah keseluruhan sebanyak 6000 butir, dengan berat keseluruhan seberat 571 gram netto," jelasnya.
Selanjutnya terdakwa bersama-sama dengan Jordan Zein alias Jordan berikut barang bukti yang disita dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut untuk penyidikan lebih lanjut.
"Terdakwa dan Jordan dijanjikan upah sebesar Rp 100 apabila berhasil mengantarkan narkotika jenis pil extasy," ungkapnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Aksi Ngamen di Jalan Viral, Pinkan Mambo Ngaku Bertarif Fantastis Setara BLACKPINK
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- 6 Smartwatch di Bawah Rp1 Juta, Fitur Premium untuk Aktivitas Sehari-hari
- Kata Anak Pinkan Mambo Usai Tahu Sang Ibu Ngamen di Jalan: Downgrade Semenjak Nikah Sama Suaminya
Pilihan
-
Akses Jalan Diblokir, Warga Kepung Pesantren Darul Istiqamah Maros
-
Brady Ebert Bekas Gitaris Turnstile Ditangkap Terkait Kasus Percobaan Pembunuhan
-
Tak Ganggu Umat Muslim, Pihak Yayasan Pastikan Rumah Doa Jemaat POUK Tesalonika Jauh dari Masjid
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
Terkini
-
Harga Batu Bara Anjlok 22 Persen, PTBA Malah Tancap Gas, Ini Rahasia di Baliknya
-
Promo Alfagift 60 Persen: Daftar Produk Murah Alfamart yang Bisa Pangkas Pengeluaran Bulanan
-
BPKP Tegaskan Kerugian Rp1,5 T Kasus Korupsi Chromebook Nyata, Ini Penjelasannya
-
7 Serum Vitamin C Terbaik 2026 untuk Bekas Jerawat Membandel, Wajah Auto Cerah
-
7 Makeup Kit di Bawah Rp200 Ribu untuk Pemula, Tampil Cantik Tanpa Boros
-
Di Balik Kebakaran Muba, Kok Bisa Ada Sumur Minyak Ilegal di Area Perkebunan Hindoli?
-
Tiba Besok di Halim, Jenazah Kopda Farizal Rhomadhon Bakal Disambut Upacara Nasional Pimpinan TNI
-
Kenapa Sumur Minyak Ilegal di Muba Terus Terbakar? Ini Penyebab, Dampak, dan Solusi yang Disiapkan
-
Tragedi Maut di Basement TB Simatupang: Niat Tolong Rekan, 4 Pekerja Tewas Terjebak Gas Beracun
-
Hadapi Gejolak Energi Global, Pertamina Percepat Pengembangan Energi Terbarukan