Ada-ada saja kelakukan pelakor yang rusak rumah tangga pasangan suami istri. Bahkan ada kasus di Mojokerto, Jawa Timur, seorang hakim di pengadilan agama dituding bantu pelakor lawan istri sah.
Seorang ibu rumah tangga bernama Nina Farida asal Malang, Jawa Timur mengungkap kasus yang menimpa rumah tangganya karena ulah pelakor.
Nina meminta Mahkamah Agung (MA) untuk turun tangan mengusut kasus ini. MA diminta untuk melakukan pemeriksaan dan pembinaan terhadap oknum hakim di pengadilan agama Mojokerto.
Pihak Nina menilai oknum hakim tersebut turut andil memuluskan langkah pelakor melawan istri sah. Hal ini lantaran pengadilan agama Mojokerto mengabulkan permohonan istbat nikah terindikasi cacat yuridis antara suaminya Handika Susilo (almarhum) dengan wanita lain.
Selain itu, oknum hakim tersebut juga diduga melaksanakan persidangan yang menyimpang atau melanggar tata tertib beracara sidang menurut peradilan yang baik (due process of law).
"Kami memohon kepada Mahkamah Agung untuk memeriksa dan membina oknum hakim PA Mojokerto karena telah memberikan preseden buruk bagi penegakan hukum di Indonesia. Supaya ke depannya tidak ada lagi tindakan melanggar kode etik dan perilaku hakim yang merugikan hak-hak hukum para pihak yang berperkara," pinta Nina Farida melalui kuasa hukumnya, Eko Arif Mudji Antono, Kamis (24/8/2023).
Kasus ini berawal saat Nina Farida mengetahui ada seorang wanita dengan inisial ELU yang mengaku sebagai istri dari Handika Susilo.
Hal ini tentu saja mengagetkan pihak Nina lantaran pihak keluarga sama sekali tidak pernah berikan izin untuk Handik Susilo melakukan poligami.
ELU kemudian mendapat penetapan istbat nikah dari Pengadilan Agama Mojokerto dan buku nikah dari KUA Kecamatan Kemlagi pada Maret 2022.
Baca Juga: Alami Kejadian Kurang Menyenangkan, Gisel Diteriaki Pelakor di Bandara Soekarno Hatta
Padahal, Handika Susilo telah meninggal dunia di Malang pada 26 Agustus 2021. Dengan kata lain istbat nikah ditetapkan setelah Handika Susilo meninggal dunia.
Tak hanya itu, di status perkawinan ELU disebutkan bahwa Handika berstatus jejaka. Sedangkan dalam bukti surat berupa KK dari Disdukcapil Mojokerto 22 Mei 2018, Handika Susilo berstatus 'kawin'.
Selain itu, terdapat juga perbedaan NIK dan tanggal lahir meskipun nama orangtuanya sama. Buku nikahnya menggunakan foto Handika Susilo tapi identitasnya orang lain.
Pihak Nina Farida juga menemukan akte kematikan Handika Susilo yang diterbitkan Dukcapil Mojokerto. Akte ini juga patut disangsikan keaslian dan keabsahannya lantaran akte kematian Handika Susilo yang asli diterbitkan oleh Dukcapil Kota Malang pada 7 September 2021.
Menurut Eko Arif, permohonan istbat nikah nomor 111/Pdt.P/2022/PA Mr secara hukum mengandung cacat yuridis sehingga seharusnya ditolak atau tidak dapat diterima. Pada hakikatnya, permohonan istbat nikah harus diajukan berdua oleh suami dan istri.
"Jika diajukan oleh seorang perempuan dimana laki-lakinya telah meninggal dunia, harusnya diajukan melalui gugatan (contensius) dengan menarik ahli waris lainnya. Begitu juga bila Handika Susilo diketahui telah terikat perkawinan sebelumnya, maka klien kami ibu Nina Farida harus ditarik sebagai pihak dalam gugatan tersebut," jelas Eko Arif.
Berita Terkait
-
Kritik Vonis Ringan Dua Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan, YLBHI: Tidak Adil untuk 135 Korban
-
Detik-detik Kecelakaan Maut Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto Terekam Kamera, Warga Berhamburan
-
BREAKING NEWS: Truk Tabrak Penonton Karnaval di Mojokerto, 2 Orang Meninggal dan 19 Luka
-
Lika-liku Nasib 2 Polisi Terdakwa Tragedi Kanjuruhan: Sempat Bebas, Kini Dibui 2 Tahun
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Resmi Berseragam Persija, Mauricio Souza Ungkap Alasan Mauro Zijlstra Jadi Rekrutan Penting
-
Saga Transfer Berakhir: Fenerbahce Boyong N'Golo Kante dari Al-Ittihad
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
5 Rekomendasi Sepeda Kalcer 2026 yang Bikin Kamu Stylish di Jalan, Lengkap dengan Harganya
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT
-
5 Lipstik Pinkish Brown Manis, Cocok untuk Semua Skin Tone
-
4 Rekomendasi Destinasi Wisata di Babakanmadang Bogor, Pas Buat Healing dan Bikin Hati Adem