Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah untuk membantu warga memenuhi kebutuhan harian yang disalurkan secara resmi melalui pemerintah daerah setempat.
Sudah banyak tersiar kabar adanya pemotongan BLT yang diterima warga, sehingga nilai uang yang sampai ke tangan warga tidak sesuai dengan yang diinformasikan pemerintah.
Terkini, di Desa Karang Agung, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, bukan potongan langsung yang diberikan. Namun warga dipaksa membayar ‘Jasa Pencairan’ senilai Rp 50ribu yang mirisnya dilakukan oleh Kepala Desa dan aparaturnya.
Warga di edukasi untuk memberikan uang tersebut dengan alasan untuk memperbaiki Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung.
Peristiwa bermula pada Minggu (11/9/2022) siang, di Balai Desa Karang Agung, ketika warga penerima BLT rapat bersama aparatur desa.
"Semua dilibatkan mulai Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun, dengan mengundang warga penerima dana BLT," jelas AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim, l Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co, jaringan Suara.com.
Dalam rapat tersebut, membahas perihal perbaikan Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung. Namun, aparatur desa meminta warga penerima BLT, untuk menyumbangkan uang Rp50 ribu, dari uang BLT yang diterima.
"Bagi yang bersedia dengan hal itu, mereka menandatangani nota kesepakatan. Namun ada juga warga yang tidak mau, dengan usulan dan penandatanganan nota tersebut," ujar Eko.
Atas perbuatannya, Kades Karang Agung dan enam aparaturnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Para pelaku yang ditangkap yakni Kades EJ (67), beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33), dan RSN (50).
Baca Juga: Kemacetan Di Area Tangsel Dinilai Akibat Transportasi Umum Yang Tidak Memadai
Eko mengatakan, mereka ditangkap berdasarkan laporan warga sekitar para penerima BLT.
Disampaikan oleh Eko, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalam penyelidikan terkait dugaan pemungutan jasa pencairan BLT tersebut.
Hingga pemeriksaan saat ini, telah diamankan barang bukti berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, beserta empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima dan uang tunai Rp840 ribu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Media Italia Bongkar Ada Kontrak Lebih dari Rp25 T di Balik Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Hari Anak Nasional 2026: Sejarah, Makna, dan Tujuannya
-
Review Film Inglourious Basterds: Dilema Moral dan Balas Dendam Nazi
-
BRI Hadirkan Ekosistem Digital Berbasis ESG di Jember Fashion Carnaval 2026
-
Imigrasi Semarang Deportasi 14 WNA dan Tolak 21 WNA Masuk via Bandara Ahmad Yani
-
Bandung Coffee Carnival 2026 Banjir Promo dan Hadiah Menarik dari BRImo
-
Weton yang Tidak Boleh ke Gunung Kawi Menurut Mitos Jawa
-
Prestasi Anak Tak Ditentukan dari Piala, Tapi Nutrisi di Pagi Hari
-
Sekali Duduk Tamat! 7 Rekomendasi Drakor yang Bikin Susah Berhenti Nonton
-
Jose Mourinho Dikabarkan Ngamuk Usai Aurelien Tchouameni Menuju Manchester United
-
Beli Samsung Galaxy Z Fold 8 Pakai Kartu BRI, Hemat Hingga Rp5 Juta