/
Minggu, 18 September 2022 | 21:20 WIB
Ilustrasi Bantuan Langsung Tunai (instagram)

Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan program pemerintah untuk membantu warga memenuhi kebutuhan harian yang disalurkan secara resmi melalui pemerintah daerah setempat.

Sudah banyak tersiar kabar adanya pemotongan BLT yang diterima warga, sehingga nilai uang yang sampai ke tangan warga tidak sesuai dengan yang diinformasikan pemerintah.

Terkini, di Desa Karang Agung, Kotabumi Selatan, Lampung Utara, bukan potongan langsung yang diberikan. Namun warga dipaksa membayar ‘Jasa Pencairan’ senilai Rp 50ribu yang mirisnya dilakukan oleh Kepala Desa dan aparaturnya.

Warga di edukasi untuk memberikan uang tersebut dengan alasan untuk memperbaiki Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung.

Peristiwa bermula pada Minggu (11/9/2022) siang, di Balai Desa Karang Agung, ketika warga penerima BLT rapat bersama aparatur desa.

"Semua dilibatkan mulai Sekretaris Desa hingga Kepala Dusun, dengan mengundang warga penerima dana BLT," jelas AKBP Kurniawan Ismail melalui Kasat Reskrim, l Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama, Jumat (16/9/2022) dikutip dari Lampungpro.co, jaringan Suara.com.

Dalam rapat tersebut, membahas perihal perbaikan Lapangan Serba Guna Desa Karang Agung. Namun, aparatur desa meminta warga penerima BLT, untuk menyumbangkan uang Rp50 ribu, dari uang BLT yang diterima.

"Bagi yang bersedia dengan hal itu, mereka menandatangani nota kesepakatan. Namun ada juga warga yang tidak mau, dengan usulan dan penandatanganan nota tersebut," ujar Eko.

Atas perbuatannya, Kades Karang Agung dan enam aparaturnya ditangkap aparat Satuan Reserse Kriminal Polres Lampung Utara. Para pelaku yang ditangkap yakni Kades EJ (67), beserta aparatur Desa RMD (30), JA (32), SS (43), SYT (44), WP (33), dan RSN (50).

Baca Juga: Kemacetan Di Area Tangsel Dinilai Akibat Transportasi Umum Yang Tidak Memadai

Eko mengatakan, mereka ditangkap  berdasarkan laporan warga sekitar para penerima BLT.

Disampaikan oleh Eko, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalam penyelidikan terkait dugaan pemungutan jasa pencairan BLT tersebut.

Hingga pemeriksaan saat ini, telah diamankan barang bukti berupa empat lembar kertas berita acara dan penanda tanganan penerima BLT, beserta empat lembar kertas catatan jumlah uang yang diterima dan uang tunai Rp840 ribu.

Load More