Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) resmi disahkan menjadi Undang-undang PDP oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dalam Rapat Paripurna, yang di gelar di Kompleks Parlementer, Senayan, Jakarta, pada Selasa (20/9/2022).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Bidang Politik dan Keamanan, Lodewijk Paulus dengan didampingi Wakil Ketua DPR Bidang Industri Pembangunan, Rachmat Gobel. Dihadiri 73 anggota Dewan secara tatap muka, dan 206 anggota dewan secara virtual serta 16 anggota dewan izin berhalangan hadir.
Sebelum melakukan pengesahan, Lodewijk meminta persetujuan kepada seluruh fraksi yang hadir untuk mengesahkan RUU PDP menjadi sebuah Undang-undang.
"Terima kasih kepada pimpinan Komisi I DPR RI yang telah menyampaikan laporan hasil pembahasan RUU tersebut. Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi. Apakah Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" tanya Lodewijk. Dan seluruh anggota dewan menyatakan setuju.
DENGAN UU PDP, NEGARA MENJAMIN HAK RAKYAT ATAS KEAMANAN DATA PRIBADINYA
Sebelumnya, Ketua DPR RI, Puan Maharani telah menyatakan bahwa pengesahan RUU PDP akan dilaksanakan hari ini. "Hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) dan rapat pimpinan (Rapim) DPR memutuskan membawa RUU PDIP ke Rapat Paripurna besok untuk disahkan sebagai undang-undang," kata Puan di Jakarta, Senin, 19 September 2022.
Puan juga menyatakan bahwa dengan disahkannya RUU PDP ini akan memberikan keamanan atas data pribadi untuk setiap warga negara, terutama penyalahgunaan oleh pinjaman online.
“RUU PDP ini akan memberi kepastian hukum agar setiap warga negara, tanpa terkecuali, berdaulat atas data pribadinya. Dengan demikian, tidak ada lagi tangisan rakyat akibat pinjaman daring yang tidak mereka minta, atau doxing yang membuat meresahkan warga,” jelas Puan.
"Lewat UU PDP, negara akan menjamin hak rakyat atas keamanan data pribadinya," tambahnya.
Puan menjelaskan naskah final RUU PDP yang telah dibahas sejak tahun 2016 itu terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 Pasal. Jumlah Pasal di RUU PDP ini bertambah 4 Pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019, yakni sebanyak 72 pasal.
PASAL TENTANG LARANGAN DAN SANKSI TERKAIT DATA PRIBADI DALAM UU PDP
Empat hal yang dilarang terkait data dalam UU PDP dilihat dari salinan Draf RUU PDP terdapat dalam Pasal 65 dan Pasal 66 UU PDP, dan sanksi bagi pelanggar larangan tersebut terdapat dalam Pasal 67 dan Pasal 68 UU PDP, yakni;
*Tentang Mengumpulkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5miliar.
*Tentang Mengungkapkan Data Pribadi Bukan Miliknya
Larangannya, terletak dalam Pasal 65 UU PDP yang berbunyi, 'Larangan mengungkapkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan kerugian subjek data pribadi'. Sanksinya, terletak dalam Pasal 67 UU PDP yakni terkena ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp4miliar.
*Tentang Menggunakan Data Pribadi Bukan Miliknya
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
Resmi! Nadiem Makarim Jadi Tahanan Rumah
-
DPRD DKI Segel Parkir Ilegal Blok M Square
-
Nadiem Tegaskan Tanda Tangan Pengadaan Laptop Ada di Level Dirjen Kemendikbudristek
-
Periksa Plt Walkot Madiun, KPK Dalami Permintaan Dana CSR Hingga Ancaman ke Pihak Swasta
-
Buntut Investasi Google ke PT AKAB, Nadiem Disebut Paksakan Penggunaan Chromebook
-
PTBA Bina Karakter Siswa Ring 1, Anak-anak Disiapkan Jadi Generasi Unggul Masa Depan
-
Sepatu Lari untuk 'Easy Run': 5 Merek yang Bikin Lari Santai Terasa Lebih Menyenangkan
-
5 Rekomendasi Sepatu Lokal Paling Hits April 2026: Kualitas Premium, Harga Bersahabat
-
Terkuak Dugaan Modus Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar, Dana Petani Tambak Udang Diduga Tak Tepat Sasaran
-
5 Alasan Bupati Bogor Rudy Susmanto Sebut Pameran APFI 2026 Sebagai 'Lorong Sejarah' Bangsa