Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo yang sudah dilepas jabatannya sebagai Inspektorat Jenderal (Irjen) Polri adalah tersangka sekaligus dalam pembunuhan berencana ajudannya, yakni Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Sambo dikenakan Pasal 340 subsider Pasal 335 juncto 55 dan 56 KUHP. Dengan hukuman maksimal yang bisa diberikan adalah hukuman mati.
Di tengah proses pencarian kebenaran dikarenakan hingga kini belum terkuak motif sebenarnya pembunuhan berencana tersebut, mantan Hakim Agung, Gayus Lumbuun membuat pernyataan yang menuai kontroversi. Guru Besar Universitas Krisnadwipayana ini membuat pernyataan yang membangun reaksi masyarakat ketika menjadi Nara Sumber di Seminar Nasional Kajian Hukum yang berjudul 'Bisakah Ferdy Sambo Bebas?' yang disiarkan lewat kanal YouTube UNKRIS TV, Selasa, 30 Agustus 2022.
Pria bernama lengkap Dr. Topane Gayus Lumbuun mengatakan bahwa menurut pemikirannya, Sambo bisa diberikan pembebasan bersyarat. “Jadi saya akan menjawab sangat mungkin dan bisa, Ferdy Sambo bebas bersyarat,” kata Gayus. Diungkapkannya untuk perkara Sambo, harus dilihat unsur kebermanfaatan dalam sisi hukum, dimana Sambo bisa dijadikan sebagai kunci pembuka kebenaran atas seluruh kegiatan ilegal yang dijalaninya.
Hakim bisa mempertimbangkan hukuman yang diberikan jika Sambo dapat membuat pengakuan yang membantu terungkapnya berbagai kegiatan ilegal dan mau mengaku motif sebenarnya pembunuhan yang sudah dilakukan. “Hakim punya kewenangan untuk pertimbangkan hukuman yg sesuai dengan unsur kemanfaatan berdasarkan pengakuan untuk membuka seluas-luasnya di persidangan dengan hukuman yg meringankan, yang pada akhirnya pada pola hukum tersebut adalah hukum bebas yang bebas bersyarat,” jelas Gayus.
Menurut penilaiannya, tidaklah menjadi berguna jika Sambo diberikan hukuman mati. Sosok Sambo yang sekarang sudah menguak diduga terlibat dalam berbagai kegiatan Mafia di dalam Polri, seharusnya digunakan sebaik mungkin. Gayus menegaskan, “Dunia hukum tidak mendapat manfaat jika Ferdy Sambo (FS) diam saja. Lembaga keadilan jika tidak dibuka, tetap begitu-begitu saja. Jika FS dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul FS-FS baru dan tidak menuntaskan akar permasalahan,”.
Pembebasan bersyarat yang ia maksudkan adalah dilepaskan dari hukuman mati ataupun hukuman penjara 20 tahun. "Bersyarat artinya tak usah dihukum mati atau dipenjara 20 tahun,” tegas Gayus.
Menurut Gayus, pada kasus kematian Brigadir J, desakan publik cukup kuat untuk meminta pelaksanaan keadilan yang sebenarnya. Terlihat bahwa masyarakat turut terlibat sebagai Social Justice Warrior (SJW).
Gayus pun menambahkan, Sambo bisa bebas, jika mau memenuhi syarat yang diberikan, dengan membuka semua isu yang terjadi. Pengakuan Sambo bisa membuat lembaga bereformasi. Karena menurutnya, jika Sambo dihukum mati, dikhawatirkan akan muncul 'Sambo-Sambo baru'dan tidak akan menyelesaikan akar permasalahan. Konsep ini muncul berdasarkan analisisnya terhadap keadilan sosial dan keadilan hukum.
Fakta tentang Sambo bisa mendapatkan Bebas Bersyarat adalah benar, dibebaskan dari hukuman mati dan kurungan penjara 20 tahun, atas saran Gayus Lumbuun jika memenuhi syarat mau membantu mengungkap kegiatan ilegal di dalam institusi Polri. Namun bukan menjadi keputusan pengadilan.
Baca Juga: CEK FAKTA: Kesal Whatsapp Tak Direspon, Istri Orang Dibanting. Selingkuh Atau Dendam?
Berita Terkait
-
Melanie Soebono Menyinggung Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Mengungkit Deretan Ibu Yang Tetap Ditahan Meskipun Punya Bayi
-
Ferdy Sambo Pantas Dihukum Mati Berdasarkan Hasil Survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) Menunjukkan, 50,3 persen Responden.
-
Menyikapi Kasus Ferdy Sambo, Amien Rais Membuat Surat Terbuka Untuk Presiden Jokowi
-
CEK FAKTA: Pembunuhan Berencana Brigadir J, Bukan Pelanggaran HAM Berat, Kata Komnas HAM
-
CEK FAKTA: Berseberangan dengan Kak Seto, Saran KPAI, Anak-anak Ferdy Sambo Tidak Perlu Dibuatkan Tempat Khusus di Lapas
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Kegagalan Investasi TaniHub Risiko Bisnis, Bukan Tindak Pidana
-
Kritik Kunjungan LN Prabowo, Mahfud MD: Terlalu Sering Itu Boros, Produknya Harus Jelas!
-
Perubahan Nasib Iwan Tuaji dalam 15 Bulan: Dilantik Jadi Wabup, Kini Ditahan
-
Eks Dirut BVI Bantah Terima Kickback dari Investasi TaniHub
-
FESyar Sumatera 2026 Hadir di Palembang, Ada 122 UMKM Halal dan Tabligh Akbar Habib Syech
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Detik-detik Wamen Imipas Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Ajudan Dorong Awak Media
-
Perubahan Nasib Dadan Hindayana dalam 48 Jam: Dari Pimpinan BGN hingga Berompi Tahanan
-
Silmy Karim Diburu KPK, Menteri Imipas Angkat Bicara
-
Megawati Bakal Terima Penghargaan dari Timor Leste, PDIP Jajaki Kerja Sama Strategis