/
Kamis, 19 Mei 2022 | 17:17 WIB
suara.com

TANTRUM - Naiknya harga komoditas bahan bakar seperti batubara dan minyak bumi, membuat pemerintah mengambil kebijakan untuk menaikan tarif listrik yang dikonsumsi masyarakat, terutama kelas atas.

Pemerintah memastikan ada kenaikan tarif listrik di atas 3.000 volt ampere (VA), sebagai cara berbagi beban antara kelompok rumah tangga mampu, badan usaha, dan pemerintah.

"Bapak Presiden dalam sidang kabinet sudah menyetujui boleh ada kenaikan tarif listrik untuk mereka yang langganan listriknya di atas 3.000 VA," ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (19/5).

Dengan kenaikan tersebut, kata Sri, dampak kenaikan harga minyak (ICP) terhadap penyediaan energi nasional tidak semuanya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Pemerintah juga akan menambah subsidi listrik sebesar Rp 3,1 triliun dari Rp 56,5 triliun menjadi Rp 59,6 triliun. Serta menyalurkan kompensasi listrik yang akan diberikan kepada PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebesar Rp 21,4 triliun. 

Sri menegaskan, kompensasi ini diberikan karena kondisi keuangan PLN memburuk dengan kenaikan ICP dan tidak dilakukannya penyesuaian tarif listrik. Tercatat, per 30 April 2022, PLN telah menarik pinjaman sebesar Rp 11,4 triliun dan akan melakukan penarikan pinjaman kembali di bulan Mei dan Juni, sehingga total penarikan pinjaman sampai dengan Juni menjadi Rp 21,7 triliun sampai Rp 24,7 triliun.

"Jika tidak ada tambahan kompensasi dari pemerintah, maka pada Desember 2022 diproyeksikan arus kas operasional PLN akan defisit sebesar Rp 71,1 triliun. PLN perlu menjaga rasio kecukupan kas operasi untuk mampu membayar pokok dan bunga pinjaman," katanya.

Load More