TANTRUM - Hadirnya UU Nomor 3/2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN), pemekaran provinsi di Papua, hingga status DKI Jakarta setelah tidak lagi menjadi Ibu Kota Negara harus jadi perhatian dalam Pemilu 2024.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mengantisipasi berbagai potensi kendala yang dapat menghambat dan mengganggu tahapan Pemilu 2024.
Dia menjelaskan sesuai ketentuan Pasal 13 UU Nomor 3/2022 tentang IKN, maka IKN Nusantara hanya melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, dan Anggota DPD, tidak ada pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota serta Provinsi maupun Gubernur-Wakil Gubernur.
Menurut dia, lokasi IKN Nusantara yang mengambil sebagian wilayah di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) dan sebagian lagi di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara bisa memengaruhi komposisi jumlah penduduk, jumlah pemilih, perhitungan daerah pemilihan di Kalimantan Timur, dan kondisi nasional pada umumnya.
"Begitu pula dengan pemekaran provinsi di Papua. Penyelesaiannya apakah melalui revisi UU Pemilu atau cara lainnya harus dibahas secepat mungkin," katanya.
Bamsoet mengatakan sesuai Pasal 41 ayat 2 UU IKN menyatakan bahwa paling lama dua tahun sejak Undang-Undang tersebut diundangkan dan UU Nomor 29/2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia diubah sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang IKN.
"Artinya akan mengubah status Jakarta yang tidak lagi menjadi Daerah Khusus Ibu Kota sehingga bisa berdampak pada mekanisme Pemilu 2024 di Jakarta, termasuk suara pemilih luar negeri yang harus segera diputuskan. Apakah tetap masuk Jakarta atau masuk di IKN sebagai Ibu kota baru," ujarnya.
Dia menilai sesuai UU Nomor 29 tahun 2007, Jakarta hanya melakukan pemilihan untuk memilih Presiden/Wakil Presiden, Anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, serta Gubernur/Wakil Gubernur, tidak ada pemilihan untuk Walikota/Bupati dan DPRD Tingkat II/Kota/Kabupaten.
Menurut dia, sesuai Pasal 19 UU Nomor 29/2007, Wali Kota/Bupati yang berada di wilayah DKI Jakarta diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan.
"Perubahan status Jakarta bisa menjadi akan mengubah formula pemilihan umum yang diselenggarakan di Jakarta," katanya.
Bamsoet menilai perubahan status Jakarta bisa jadi akan memunculkan daerah otonom baru tingkat kabupaten/kota yang bisa berdampak pada proses pemilu.
Selain itu, bisa memengaruhi formula daerah pemilihan, apakah luar negeri akan tetap ikut dalam Daerah Pemilihan Jakarta atau diubah dengan formula lain.
"Sebagaimana Malaysia yang mengatur bahwa pemilih di luar negeri masuk dalam daerah pemilihan sesuai asal domisili yang tertera dalam kartu penduduknya," katanya usai menerima para anggota KPU RI, di Ruang Kerja Ketua MPR RI.
MPR mengapresiasi optimisme Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari yang menegaskan bahwa Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan berjalan lancar sesuai tahapan yang telah ditetapkan KPU melalui PKPU Nomor 3/2022.
Berita Terkait
-
Daftar Majelis Hakim PN Jakpus yang Bakal Adili Gugatan LCC MPR, Ada Sosok Ummi Kusuma Putri
-
Ketua MPR Ahmad Muzani Digugat ke PN Jakpus Buntut Kisruh LCC Empat Pilar
-
MPR Digugat soal LCC Empat Pilar Kalbar, Sidang Digelar Selasa Pekan Depan
-
Agenda Keliling Indonesia Jokowi, Pengamat Nilai Ada Target Politik 2029
-
'Kartu Mati' MK untuk Parpol: Mengapa Keterwakilan 30 Persen Perempuan Kini Jadi Syarat Wajib?
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
Terkini
-
Rute Transjakarta Dialihkan Imbas Kebakaran Kemayoran, Cek Jalur Alternatifnya
-
Jangan Asal Investasi! Pahami 3 Hal Ini Sebelum Uang Anda Ludes di Pasar Berjangka
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Kenduri Kurban di Pidie Jaya, Tradisi yang Sembuhkan Duka Penyintas Banjir
-
Cushion Sudah Mahal tapi Tetap Abu-Abu? Mungkin Undertone Anda Salah
-
7 Sepatu Lari Daily Trainer Paling Awet: Tetap Nyaman Meski Sudah Menempuh Ribuan Kilometer
-
Catat! Laga Timnas Putri Indonesia vs Singapura Digelar Tanpa Penonton di Arcamanik
-
Dulu Rusak Akibat PETI, Sungai di Tebo Kini Jadi Tempat Anak Muda Menanam Kehidupan
-
Bandung Terancam Jadi Lautan Sampah Pasca Libur Panjang
-
Teddy ke Dino Patti Djalal: Jangan Kaburkan Fakta Hasil Lawatan Prabowo