/
Jum'at, 24 Juni 2022 | 10:11 WIB
Pixabay

TANTRUM - Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pengaturan terkait hewan kurban dalam situasi merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) pada hewan ternak di Indonesia.

Hal itu diputuskan mengingat menjelang Hari Raya Idul Adha kebutuhan hewan ternak akan meningkat.  

“Kementerian Agama akan melakukan pengaturan terkait bagaimana kurban hewan-hewan ternak dalam masa pandemi PMK ini,” ujar Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas ditulis Jumat, 24 Juni 2022.

Keterangan Yaqut ini disampaikan di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, pada Kamis, 23 Juni 2022 seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Yaqut menjelaskan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan ormas Islam di seluruh Indonesia untuk menyosialisasikan ketentuan hewan kurban di masa PMK kepada masyarakat.

Yaqut menyebut hal utama yang harus dipahami bahwa hukum kurban adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. 

“Artinya, jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain tentu saja,” jelas Yaqut. 

Lebih lanjut, Yaqut menyatakan pihaknya akan melakukan koordinasi dengan ormas Islam dalam dua hari ke depan agar ketentuan hewan kurban dalam situasi sekarang ini dapat segera disampaikan kepada masyarakat. 

“Selebihnya tentu kita akan mengikuti aturan-aturan yang dikeluarkan oleh BNPB dan arahan Pak Menko,” tambah Yaqut. 

Load More