TANTRUM - Kementerian Keuangan melansir sebanyak 226 Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) telah terlibat kegiatan lelang pemerintah di 2022.
"Nilainya ini memang masih belum besar, kami melihat masih perlu ditingkatkan, baru Rp 317 juta," kata Kepala Subdirektorat Kebijakan Lelang Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan Diki Zenal Abidin di Jakarta, Jumat (9/7).
Ia memaparkan, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95 Tahun 2022 tentang Besaran, Persyaratan, dan Pengenaan Tarif sampai dengan Nol Persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Keuangan.
Melalui peraturan tersebut pemerintah memberikan fasilitas berupa tarif bea lelang hingga 0 persen untuk tiga jenis lelang, yakni Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan.
Pengenaan tarif bea lelang sampai dengan 0 persen ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk mendukung penjualan produk UMKM yang sempat terdampak COVID-19.
Untuk Lelang Produk UMKM, tarif bea lelang adalah sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar 1 persen untuk Bea Lelang Penjual.
Pengenaan tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha seperti IUMK, SIUP, dan IUI.
Kebijakan ini juga disusun untuk mendukung penyelenggaraan kegiatan pemerintahan terkait penyelidikan, penyidikan, atau penuntutan tindak pidana.
Pengenaan tarif bea lelang hingga 0 persen berlaku untuk tiga jenis lelang yakni Lelang Produk UMKM, Lelang Terjadwal Khusus, dan Lelang Eksekusi Benda Sitaan dalam tindak pidana yang perkaranya belum memperoleh kekuatan hukum yang tetap atau inkracht.
Baca Juga: Industri Kripto Tunggu Regulasi Kemendag
Tarif bea lelang untuk Lelang Produk UMKM adalah sebesar 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli dan sebesar satu persen untuk Bea Lelang Penjual.
Tarif dimaksud dapat diberikan dengan syarat lelang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, barang yang dilelang adalah produk UMKM kecuali kendaraan bermotor, dan penjual adalah pelaku UMKM yang ditunjukkan dengan adanya Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha seperti IUMK, SIUP, dan IUI.
Adapun untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas I, Bea Lelang Pembeli sebesar 0 persen, dan Bea Lelang Penjual dikenakan sebesar satu persen. Sedangkan untuk Lelang Terjadwal Khusus yang dilaksanakan oleh Pejabat Lelang Kelas II, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Pembeli.
Tarif Bea Lelang untuk Lelang Terjadwal Khusus berlaku untuk penyelenggaraan lelang dalam bentuk bazar atau tanpa kehadiran peserta melalui platform e-marketplace auction, dan objek lelang berupa barang bergerak kecuali kendaraan bermotor.
Selanjutnya, dalam pelaksanaan lelang eksekusi benda sitaan yang perkara pidananya belum inkracht, dikenakan tarif 0 persen untuk Bea Lelang Penjual.
Tarif ini diberikan dengan syarat objek lelang berupa benda sitaan yang lekas rusak, membahayakan, atau biaya penyimpanannya terlalu tinggi dan dilelang berdasarkan Pasal 45 KUHAP, Pasal 94 UU Peradilan Militer, atau Pasal 47A UU KPK.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Bukan Persija atau Borneo, Tavares Pilih Persib Kandidat Kuat Juara Super League
-
Rahasia Kode Lampu Sein Bus AKAP di Malam Hari, Sinyal Krusial Bagi Kendaraan Kecil
-
Pemprov Kaltim Alihkan 49 Ribu Peserta BPJS, Pemkot Samarinda Menolak!
-
Pasar Global Makin Ketat, KKP Dorong Transparansi Rantai Pasok Ikan
-
Terjaring OTT, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo Tiba di Gedung KPK Pagi Ini
-
Waspada Godzilla El Nino: Wagub Lampung Perintahkan Satgas Siaga Satu Hadapi Titik Api
-
JK Ngotot Harga BBM Naik, Wihadi DPR: Jangan Bikin Pemerintah dan Rakyat Jadi Sulit
-
Jejak Rokok dan Cambukan di Punggung: Tragedi Pilu Anak TK Dianiaya Ayah Tiri di Lumajang
-
Jualan Pakai Kursi Roda, Pak Tarno Jawab Kekhawatiran Netizen Soal Kondisinya saat Ini
-
MBG di Persimpangan: Investasi SDM Masa Depan atau Malah Jadi Beban Fiskal?