TANTRUM - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 41 Tahun 2022 tentang Tata Kelola Minyak Goreng Kemasan Rakyat (MGKR) yang berlaku mulai 8 Juli 2022 dengan melibatkan pengusaha.
“Minyakita dalam program Minyak Goreng Kemasan Rakyat memberi pelaku usaha pilihan dalam mendistribusikan minyak goreng hasil DMO. Minyak goreng hasil DMO yang didistribusikan menggunakan merek Minyakita harus dijual dengan harga Rp 14 ribu per liter," kata Mendag di Jakarta, Selasa (13/7).
Permendag tersebut mengatur terkait harga jual sesuai HET, tempat pendistribusian, bentuk kemasan, pemenuhan izin edar dan standar, serta insentif faktor pengali kemasan bagi pelaku usaha yang menyediakan minyak goreng kemasan Minyakita.
Program MGKR dengan Minyakita bertujuan untuk memberikan alternatif bagi para pelaku usaha dalam mendistribusikan minyak goreng untuk pemenuhan kebutuhan pasar dalam negeri (domestic market obligation/DMO).
“Kami harap dengan semakin banyak pengusaha yang bergabung dalam program MGKR, distribusi minyak goreng hasil DMO akan semakin cepat tersalurkan, yang pada gilirannya akan meningkatkan volume ekspor CPO," katanya.
Mendag Zulhas mengatakan, kelebihan minyakita dari segi distribusi adalah dapat didistribusikan di pasar rakyat, toko swalayan, dan lokapasar (marketplace).
MGKR yang menggunakan merek Minyakita juga dapat dikemas dengan kemasan ukuran 1 liter, 2 liter, dan 5 liter. Kemasan Minyakita tersebut juga harus mencantumkan informasi HET.
Minyakita dapat dijual dalam bentuk kemasan bantal (pillow pack), standing pouch, botol, dan jerigen yang tara pangan (food grade). MGKR juga harus memenuhi izin edar dan Standar Nasional Indonesia (SNI).
Selain itu, pelaku usaha yang mendistribusikan MGKR diberikan insentif tambahan berupa faktor pengali kemasan maupun faktor pengali regional dalam skema pemenuhan DMO.
Baca Juga: Produk-produk Desa Jawa Barat Bisa Dipajang di Marketplace Pahlawandesa.id
"Faktor pengali tersebut akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri," katanya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
-
Sesaat Lagi! Link Live Streaming Persija vs Borneo FC, Jaminan Laga Seru di JIS
Terkini
-
Tabir Gelap Kematian Tragis Nizam Syafei: Fakta Baru Ayah Kandung Ternyata KDRT Ibu Tiri
-
Bank BJB Buka Layanan Operasional Terbatas dan Weekend Banking Selama Lebaran
-
Tuntutan Hukuman Mati untuk ABK Fandi: Ketegasan Hukum yang Keliru?
-
Final Four Proliga 2026: Megawati Ingin Jakarta Pertamina Enduro Ulangi Prestasi Musim Lalu
-
6 Bek Paling Subur Gol di Super League, Naturalisasi Timnas Indonesia Masuk Daftar
-
SiCepat Ekspres Tunjuk Bos Baru, Targetkan Pendapatan Naik 25 Persen Tahun Ini
-
Apakah 20 Maret 2026 Libur? Cek Keputusan SKB 3 Menteri Ini
-
59 Kode Redeem FF Terbaru 4 Maret 2026: Gratis Skin Senjata, Gloo Wall Ramadan, dan Emote
-
Disney+ Bantah Rumor Drama Korea Knock-Off Masuk Daftar Rilis Tahun Ini
-
Menlu Sugiono Jawab Desakan Publik Agar Indonesia Keluar dari Board of Peace