/
Jum'at, 15 Juli 2022 | 15:23 WIB
suara.com

TANTRUM -  Bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite mendadak menjadi sorotan dari berbagai kelompok masyarakat.

Pasalnya ada aturan yang mengharuskan masyarakat konsumen Pertalite harus mendaftarkan diri dulu.

Itu dilakukan guna pembatasan pembelian bensin bersubdisi, seperti Pertalite dan Solar subisidi bisa tepat sasaran. 

Apalagi harga Pertalite yang sesungguhnya ternyata lebih mahal dari yang dijual di SPBU saat ini, harga bisa lebih murah karena dapat subsidi dari pemerintah. 

Risikonya ketika harga minyak mentah dunia mengalami kenaikan, maka imbasnya harga BBM pun akan ikut naik. 

Biasanya supaya tidak timbul gejolak di masyarakat, Pertamina tidak menaikkan harga BBM begitu besar, sehingga subsidi dari pemerintah untuk harga BBM bersubsidi semakin besar.

Seperti beberapa jenis harga BBM di Pertamina pun meningkat. Pertamax Turbo misalnya, semula dijual Rp14.500 kini Rp16.200 per liter. 

Dexlite juga harganya naik dari Rp12.950 menjadi Rp15.000 per liter. Juga harga Pertamina Dex juga merangkak dari Rp13.700 menjadi Rp16.500 per liter.

Meski begitu, Pertamina masih mempertahankan harga Pertalite, harga Solar, dan harga Pertamax. Pertalite dijual Rp7.650 per liter sedangkan Pertamax Rp12.500 per liter.

Baca Juga: 5 Khasiat Daun Pandan untuk Kesehatan Tubuh, Baik bagi Penderita Asam Urat

Sejatinya harga BBM RON 90 setara Pertalite tanpa subsidi di pasaran adalah Rp17.200. Dengan begitu, pemerintah memberikan subsidi Rp9.550 per liter.

Lalu untuk Pertamax, kalau mengikuti harga keekonomian di pasar harusnya dijual Rp17.950 per liter.

Subsidi untuk solar lebih besar lagi. Solar saat ini dijual dengan harga Rp5.150 per liter, padahal harga keekonomiannya Rp18.150 per liter.

"Kami masih menahan dengan harga Rp12.500, karena kami juga pahami kalau Pertamax kami naikkan setinggi ini, maka shifting ke Pertalite akan terjadi dan tentu akan menambah beban negara," ungkap Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Nicke Widyawati dalam keterangan resminya, dikutip Jumat 15 Juli 2022.

Untuk itu diperlukan pengaturan agar BBM subsidi seperti Pertalite dan Biosolar tidak melebihi kuota yang ditetapkan. Pemerintah tengah menyusun kriteria kendaraan yang bisa mengkonsumsi Pertalite.

Terlebih berdasarkan data Kementerian Keuangan, 40 persen penduduk miskin dan rentan miskin hanya mengkonsumsi 20 persen BBM, tetapi 60 persen teratas mengkonsumsi 80 persen BBM Subsidi.

Sebelumnya diberitakan Suara.com, agar penyaluran pertalite dan solar bisa lebih tepat sasaran, pemerintah saat ini tengah merevisi aturan pembatasan penerima bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Adapun beleid itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014.

Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Erika Retnowati mengatakan, revisi itu akan memuat aturan teknis terbaru mengenai ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite.

"Pada beleid saat ini, pertalite belum ada aturannya, sehingga dengan revisi Peraturan Presiden itu penyalurannya akan lebih tepat sasaran," kata Erika, lewat keterangannya di Jakarta, Selasa (12/7/2022).

Diketahui, saat ini aturan untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari, angkutan umum orang atau barang roda empat sebanyak 80 liter per hari.

Kemudian, angkutan umum roda enam sebanyak 200 liter per hari. Sedangkan yang dikecualikan untuk kendaraan pengangkutan hasil kegiatan perkebunan dan pertambangan dengan jumlah roda lebih dari enam.

Setelah revisi aturan tersebut selesai, BPH Migas akan menerbitkan regulasi pengendalian pembelian BBM subsidi jenis solar dan pertalite yang akan mengatur secara teknis di lapangan.

Erika menegaskan bahwa masyarakat ekonomi kelas atas yang menggunakan mobil mewah tidak akan menerima BBM bersubsidi.

"Mobil mewah milik orang mampu pasti tidak layak mendapatkan subsidi," katanya.

Selain merevisi aturan, BPH Migas juga meningkatkan pengawasan atas penyaluran BBM subsidi dengan memperkuat peran pemerintah daerah dan penegak hukum, melakukan sosialisasi dengan penyalur yang belum memahami ketentuan, dan menekankan sanksi yang tegas, termasuk mendorong penggunaan teknologi dalam pengawasan.

"Kita memang memerlukan teknologi informasi untuk mengatur BBM subsidi agar lebih tepat sasaran dan mencegah penyelewengan distribusi di lapangan, sehingga perlu menggunakan pencatatan elektronik yang dapat mengidentifikasi penggunaan dan penyalurannya di titik serah penyalur (ujung nozzle) oleh badan usaha," imbuhnya.

Load More