- Bea Cukai segel Tiffany & Co di 3 mal Jakarta akibat dugaan pelanggaran impor.
- APEPI nilai penindakan ini lindungi industri lokal dan UMKM dari persaingan tak sehat.
- Pelanggar terancam denda 1.000% sesuai UU Kepabeanan demi optimalisasi kas negara.
Suara.com - Langkah berani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah butik perhiasan internasional Tiffany & Co di Jakarta menuai dukungan luas.
Tindakan tegas ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik kejahatan ekonomi di sektor impor perhiasan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah penyegelan yang dilakukan di tiga mal besar, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, selama ini banyak kecurangan di sektor ekspor-impor yang sulit terendus.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor. Namun, Bea Cukai jangan berhenti di penyitaan saja. Harus ada proses pidana yang komprehensif bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Trubus dikutip Jumat (13/2/2026).
Trubus menekankan pentingnya transparansi agar penegakan hukum tidak terputus di tengah jalan. Pasalnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Senada dengan Trubus, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Stefanus Lo, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib menaati aturan PPN, Bea Masuk, hingga PPh Impor.
"Perhiasan ini ekstrim karena barangnya kecil tapi nilainya tinggi, jadi 'mudah diselundupkan'. Kami sangat mendukung penindakan ini," kata Stefanus.
Ia menilai, penindakan terhadap brand internasional yang diduga melakukan pelanggaran administrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
"Selama ini produsen dalam negeri taat pajak (PPN/PPh), sementara barang impor diduga ada kecurangan. Ini menciptakan ketidakadilan. Dengan tindakan ini, kami merasakan negara hadir melindungi industri lokal," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi berat. "Sanksinya berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor," tegas Siswo.
Pihak Bea Cukai juga memberikan sinyal bahwa operasi serupa akan diperluas ke sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta guna memastikan seluruh barang impor masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
- Honor X7d Resmi Meluncur di Indonesia, HP Tangguh 512GB, Baterai Awet 6500mAh, Harga Rp4 Jutaan
- 7 Parfum Tahan Lama di Indomaret, Wangi Mewah tapi Harga Ramah
- 5 Lipstik Wardah Tahan Lama dan Tidak Luntur Saat Makan, Cocok untuk Daily hingga Kondangan
- 5 HP Xiaomi Paling Murah 2026, Mulai Rp1 Juta Spesifikasi Mantap untuk Harian
Pilihan
-
Babak Baru The Blues: Menanti Sihir Xabi Alonso di Tengah Badai Pasang Surut Karirnya
-
Maut di Perlintasan! Kereta Hantam Bus di Bangkok hingga Terbakar, 8 Orang Tewas
-
Setahun Menggantung, Begini Nasib PSEL di Kota Tangsel: Pilih Mandiri, Tolak Aglomerasi
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
Terkini
-
Lebih Sibuk dari Hormuz, Selat Malaka Jadi Ancaman 'Bom Waktu' Ekonomi Global
-
Percepat Proyek Tata Air Daan Mogot, Brantas Abipraya: Penyesuaian Badan Jalan Dilakukan Bertahap
-
Apa yang Dimaksud Trading Halt? Ramai Dibicarakan karena IHSG Anjlok
-
Direksi Emiten Tambang Emas AMMN Mundur
-
Dilema PI 10% Blok Ganal: Antara Hak Daerah dan Beban Investasi Jumbo
-
Rupiah Tembus Rp17.645, Garuda Indonesia Kian Berat Menanggung Utang Dolar
-
5 Saham Ini Paling Banyak Dijual Investor Asing di Sesi I
-
IHSG Keok ke 6.400, Purbaya Minta Investor Tak Takut: Serok Bawah Sekarang, 1-2 Hari Balik
-
Rupiah Makin Jeblok ke Rp 17.660, Purbaya Tuding Gegara Ada Sentimen 1998
-
Penyebab IHSG Ambles 3,76% pada Sesi I Hari Ini