- Bea Cukai segel Tiffany & Co di 3 mal Jakarta akibat dugaan pelanggaran impor.
- APEPI nilai penindakan ini lindungi industri lokal dan UMKM dari persaingan tak sehat.
- Pelanggar terancam denda 1.000% sesuai UU Kepabeanan demi optimalisasi kas negara.
Suara.com - Langkah berani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kantor Wilayah Jakarta menyegel sejumlah butik perhiasan internasional Tiffany & Co di Jakarta menuai dukungan luas.
Tindakan tegas ini dinilai sebagai pintu masuk untuk membongkar praktik kejahatan ekonomi di sektor impor perhiasan.
Pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah, mengapresiasi langkah penyegelan yang dilakukan di tiga mal besar, yakni Plaza Senayan, Plaza Indonesia, dan Pacific Place pada Rabu (11/2/2026). Menurutnya, selama ini banyak kecurangan di sektor ekspor-impor yang sulit terendus.
"Langkah ini sangat bagus untuk menjadi awal pengungkapan kasus barang-barang ekspor-impor. Namun, Bea Cukai jangan berhenti di penyitaan saja. Harus ada proses pidana yang komprehensif bekerja sama dengan Polri dan Kejaksaan," ujar Trubus dikutip Jumat (13/2/2026).
Trubus menekankan pentingnya transparansi agar penegakan hukum tidak terputus di tengah jalan. Pasalnya, peredaran barang ilegal tidak hanya merugikan pendapatan negara, tetapi juga menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Senada dengan Trubus, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia (APEPI), Stefanus Lo, menyatakan dukungannya. Ia menegaskan bahwa seluruh pelaku usaha, tanpa terkecuali, wajib menaati aturan PPN, Bea Masuk, hingga PPh Impor.
"Perhiasan ini ekstrim karena barangnya kecil tapi nilainya tinggi, jadi 'mudah diselundupkan'. Kami sangat mendukung penindakan ini," kata Stefanus.
Ia menilai, penindakan terhadap brand internasional yang diduga melakukan pelanggaran administrasi merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi industri dalam negeri, termasuk UMKM.
"Selama ini produsen dalam negeri taat pajak (PPN/PPh), sementara barang impor diduga ada kecurangan. Ini menciptakan ketidakadilan. Dengan tindakan ini, kami merasakan negara hadir melindungi industri lokal," pungkasnya.
Baca Juga: Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
Kepala Seksi Penindakan DJBC Kanwil Jakarta, Siswo Kristyanto, menjelaskan bahwa operasi ini merupakan instruksi langsung Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk menggali potensi penerimaan negara.
Berdasarkan UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, jika terbukti melanggar, perusahaan terancam sanksi berat. "Sanksinya berupa denda hingga 1.000 persen dari nilai kepabeanan maupun pajak dalam rangka impor," tegas Siswo.
Pihak Bea Cukai juga memberikan sinyal bahwa operasi serupa akan diperluas ke sejumlah toko perhiasan mewah lainnya di wilayah Jakarta guna memastikan seluruh barang impor masuk sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Purbaya Pede Ekonomi Ekspansif hingga 2033: Indonesia Emas, Bukan Indonesia Suram
-
Purbaya Yakin Defisit APBN Bisa Turun Meski Pajak Tak Naik
-
Kepala BGN: Program MBG Diakui Jadi Program yang Bermanfaat
-
Survei: 77% Orang Indonesia Perkirakan Tetap Bekerja Saat Pensiun
-
Rosan Roeslani Lobi-lobi Moody's dan S&P Beri Rating ke Danantara
-
Luhut Sebut Prabowo Tak Bisa Diintervensi Terkait Evaluasi Izin Tambang Martabe
-
Flyjaya Resmi Layani Rute Morowali, Cek Link Tiketnya di Sini
-
IPC TPK Catat Bongkar Muat 299 Ribu TEUs di Awal 2026
-
Nasib Tambang Emas Martabe Diumumkan Pekan Depan
-
KB Bank dan Solusi Sinergi Digital Kerja Sama untuk Akselerasi Proyek Internet Rakyat