TANTRUM - Korlantas Polri akan segera memberlakukan kebijakan penghapusan data kendaraan jika STNK mati selama dua tahun.
Sebelum dilakukan penghapusan data kendaraan, akan ada peringatan yang dikirimkan kepada pemilik kendaraan.
Kebijakan penghapusan data kendaraan jika tidak perpanjang STNK itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pasal 74 ayat 2 diatur penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dapat dilakukan jika:
a. Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau
b. pemilik Kendaraan Bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
Hal itu diperkuat juga oleh Peraturan Polri No. 7 Tahun 2021. Pasal 85 dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 sendiri, merupakan peraturan lanjutan dari Pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Namun, seperti tertulis dalam Pasal 85, sebelum penghapusan dari daftar Regident Ranmor, Unit Pelaksana Regident Ranmor menyampaikan peringatan.
Ada tiga kali peringatan yang akan diberikan kepada pemilik kendaraan. Di antaranya:
Baca Juga: Kemungkinan PSSI Tinggalkan AFF
a. peringatan pertama, tiga bulan sebelum melakukan penghapusan data Regident Ranmor;
b. peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan pertama, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan; dan
c. peringatan ketiga untuk jangka waktu satu bulan sejak peringatan kedua, apabila pemilik Ranmor tidak memberikan jawaban/tanggapan.
Jika pemilik kendaraan tidak juga memberikan jawaban atau tanggapan dalam jangka waktu satu bulan sejak peringatan ketiga, maka akan dilakukan penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor.
Artinya, data kendaraan tak terdaftar dan kendaraan itu jadi bodong. Peringatan tersebut disampaikan secara manual atau elektronik.
Sementara itu, penghapusan data kendaraan tidak berlaku jika kendaraan tersebut diblokir, dalam proses lelang, atau kendaraan yang rusak berat masih dalam perbaikan berdasarkan surat keterangan dari bengkel.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- Sepeda Gunung Apa yang Bagus dan Murah? Ini 7 Rekomendasi Terbaik untuk Pemula
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Modus Incar Nasabah Bank, Komplotan Begal Sadis Dibekuk, Dua Pelaku Ditembak!
-
BRI Jadi Koordinator Himbara di Danantara Housing Expo 2026
-
Panglima TNI Pastikan HUT RI Aman, Personel Disiapkan di Berbagai Wilayah
-
Jangan FOMO All-in Saham, Investor Harus Manfaatkan AI untuk Cari Strategi
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Purbaya Turun Tangan Bantu Korban Tumpahan Minyak Montara NTT 2009, Tak Cuma Janji Ganti Rugi
-
Lima Hektare Lahan Terdampak Karhutla di Labuhanbatu
-
Merdeka Finansial, Bebas Memilih: Refleksi Perempuan Pekerja di HUT ke-81 RI
-
Disiplin Tanpa Nalar: Ketika Sekolah Lebih Sibuk Mengatur daripada Mendidik
-
3 HP Samsung RAM 8 GB Murah Harga Mulai Rp2 Juta, Ini Pilihannya