/
Kamis, 21 Juli 2022 | 16:53 WIB
Ilustrasi STNK (suara.com)

Direktur Utama Jasa Raharja Rivan A. Purwantono mengatakan, seluruh lapisan masyarakat, khususnya pemilik kendaraan, diharapkan dapat menerima kebijakan ini. 

Dia menyebut, kebijakan ini juga berdampak terhadap registrasi yang baik, sampai pada penegakan hukum yang baik.

"Kami berharap, tentunya ini akan memberikan manfaat bagi Pemda, dan tentunya untuk masyarakat, untuk bisa tertib terhadap pajak dan juga tertib dalam keselamatan berkendara," ujar Rivan dalam keterangan resminya ditulis Kamis, 21 Juli 2022.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi mengatakan, masih ada gap atau akurasi data yang belum sempurna pada sistem tersebut. 

Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya kesadaran masyarakat untuk segera melakukan registrasi ulang kendaraan. Sehingga data kendaraan bermotor dalam ETLE lebih akurat.

"Kami meyakini apabila ETLE semakin akurat, sangat memungkinkan untuk dapat mensuport informasi kepada wajib pajak (WP) dan penegakan hukum demi kepatuhan pembayar PKB," kata Firman.

Load More