TANTRUM - Di tengah isu kesehatan terkait minum dalam kemasan (AMDK), muncul pertanyaan paling menohok soal galon plastik, mana yang lebih berbahaya buat kesehatan manusia? Galon polikarbonat (PC) plastik keras yang mengandung bisphenol-A (BPA) atau galon yang menggunakan plastik polyethylene terephthalate (PET)?
Kedua jenis kemasan plastik tersebut memiliki kelebihan dan kekurangan terkait risiko kesehatan bagi manusia.
Terkait produk-produk makanan dan minuman, kemasan polikarbonat yang kita kenal sebagai plastik keras atau kaku itu biasa digunakan sebagai galon isi ulang air minum 19 liter. Sementara, kemasan PET biasa digunakan untuk botol air minum ukuran 300 mililiter hingga 1 liter dan galon 15 liter.
Sejumlah penelitian mengungkap bahwa BPA berdampak terhadap kesehatan melalui mekanisme gangguan hormon, khususnya hormon estrogen. BPA pada gilirannya berkaitan dengan gangguan sistem reproduksi, baik pada pria maupun wanita, diabetes, obesitas, gangguan sistem kardiovaskular, gangguan ginjal, kanker, dan perkembangan kesehatan mental.
Sementara itu, PET dibuat dari, salah satunya, etilen glikol, yang juga berpotensi menimbulkan risiko kesehatan bila dikonsumsi secara ekstrem berlebihan.
Semua dampak kesehatan tersebut, baik dari polikarbonat maupun PET, dapat terjadi dalam konteks bahan kimia pembentuk kedua plastik itu bermigrasi ke bahan pangan (makanan dan minuman) yang dikemas pada tingkatan tertentu dan disebabkan oleh pola perlakuan terhadap tiap-tiap kemasan (seperti dibiarkan terpapar sinar matahari langsung dalam waktu lama atau disimpan dekat benda berbau tajam).
Guru Besar Teknik Kimia Universitas Diponegoro, Prof. Dr. Andi Cahyo Kumoro memperkuat pendapat ini. “Pelepasan BPA pada galon guna ulang rentan terjadi bila galon sampai tergores atau terpapar sinar matahari langsung,” katanya. “Efeknya, paparan BPA bisa memunculkan gangguan pada sistem saraf dan perilaku anak. Sedangkan pada ibu hamil bisa memicu keguguran.”
Setidaknya sejak dekade kedua Abad ke-21, regulasi di sejumlah negara mulai membatasi, dan bahkan melarang, penggunaan kemasan plastik polikarbonat karena kandungan BPA di dalamnya. Pada 2018, misalnya, Uni Eropa menurunkan batas migrasi BPA yang semula 0,6 bpj (bagian per juta) menjadi 0,05 bpj.
Beberapa negara, seperti Perancis, Brazil, serta negara bagian Vermont dan Distrik Columbia di Amerika Serikat bahkan melarang penggunaan BPA pada kemasan pangan, termasuk air minum. Negara bagian California di Amerika Serikat mengatur pencantuman peringatan label bahaya BPA pada kemasan produk pangan olahan.
Baca Juga: Dugaan Pelecehan Seksual di Transjakarta Terciduk Kamera
Di Indonesia, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah merancang peraturan pelabelan BPA pada air minum dalam kemasan plastik galon BPA. Rancangan itu antara lain akan mewajibkan produsen air minum dalam kemasan galon BPA untuk mencantumkan label “Berpotensi mengandung BPA” pada produknya.
Selain karena tren pembatasan penggunaan kemasan yang mengandung BPA di sejumlah negara, BPOM menempuh kebijakan tersebut setelah melakukan survei lapangan, baik di sarana produksi maupun peredaran, selama 2021-2022.
Hasil survei lapangan itu menemukan 3,4 persen sampel di sarana peredaran tidak memenuhi syarat batas maksimal migrasi BPA, yakni 0,6 bpj. Lalu ada 46,97 persen sampel di sarana peredaran dan 30,91 persen sampel di sarana produksi yang dikategorikan “mengkhawatirkan”, atau migrasi BPA-nya berada di kisaran 0,05 bpj sampai 0,6 bpj.
Ditemukan pula 5 persen di sarana produksi (galon baru) dan 8,67 persen di sarana peredaran yang dikategorikan “berisiko terhadap kesehatan” karena migrasi BPA-nya berada di atas 0,01 bpj.
Pelabelan BPA
Mengiringi temuan itu, epidemiolog Fakultas Kesehatan Masyarakat Universitas Indonesia (FKM UI), Pandu Riono, kemudian mendorong rencana pelabelan BPA itu agar segera dilaksanakan. Dorongan ini berkaitan dengan masih adanya penolakan atas rencana itu dari kalangan industri air minum dalam kemasan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
-
Ironi Hukum: Menuju Indonesia Emas, Ternyata Emasnya Ada di Rumah Febrie!
-
Bikin Melongo! Polri Pamerkan 74 Kg Emas hingga Ratusan Miliar Hasil Sitaan Kasus Jampidsus
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
Terkini
-
5 Sunscreen yang Tidak Lengket di Iklim Panas, Nyaman Dipakai Seharian
-
Makin Serius Menekuni Lari? Inovasi Terbaru Ini Layak Dilirik
-
Tabel Pinjaman KUR BRI Juli 2026 Terbaru, Simulasi Angsuran Rp1 Juta hingga Rp100 Juta
-
KPK Tetapkan Bupati Sukoharjo dan Dua Pejabat Pemkab Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan
-
Antara Minat, Jurusan, dan Karier: Haruskah Semuanya Selalu Sejalan?
-
Kecelakaan Beruntun di Madiun: Rem Mendadak Bus Jaya Jadi Mimpi Buruk Truk J&T
-
3 Parfum Lokal Aroma Kayu Manis dengan Review Pembeli yang Positif
-
5 Sunscreen dengan SPF 50 dan PA++++ yang Nyaman Dipakai Sehari-hari
-
Liburan Lebih Hemat dengan Diskon Rp125.000 di tiket.com Pakai BRI Kartu Kredit
-
Jangan Salah Pilih! Kenali 9 Jenis Lensa Kacamata yang Sesuai dengan Kebutuhan Anda