TANTRUM - Kecelakaan odong-odong terjadi di Banten. Kendaraan yang dimodifikasi ini, umumnya dipakai untuk hiburan anak-anak namun keberadaanya dianggap membahayakan lalu lintas.
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Aan Suhanan menegaskan, Kepolisian mengeluarkan aturan demi keamanan dan keselamatan berlalu lintas, odong-odong dilarang beroperasi di jalan raya.
Odong-odong yang merupakan modifikasi dari kendaraan umum yang melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan.
"Odong-odong dianggap sebagai kendaraan modifikasi yang tidak memenuhi kelayakan teknis dan dianggap melanggar Undang- Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," katanya.
Dalam penegakkan hukum atas keberadaan Odong-odong, Aan menyampaikan ada beberapa metode. Mulai dari pencegahan hingga muaranya pada penegakan hukum. Tindakan pencegahan, dilakukan bersifat pembinaan. Pembinaan dilakukan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil.
Surat imbauan ialah surat yang berisi ajakan yang persuasif diberikan kepada pemilik bengkel dan pemilik Odong-odong mobil. Surat yang diberikan kepada pemilik bengkel berisi dua himbauan. Yaitu untuk tidak menjual suku cadang yang tidak sesuai dengan standar keamanan dan memberikan edukasi kepada pelanggan bahaya perubahan rancang bangun kendaraan bermotor.
"Surat imbauan yang diberikan kepada pemilik Odong-odong mobil untuk tidak melakukan perubahan rancang bangun kendaraannya," ujarnya.
Sementara tindakan penegakan hukum, yaitu suatu usaha dan kegiatan dalam rangka penindakan terhadap para pelanggar lalu lintas, penyidikan peristiwa kecelakaan lalu lintas serta proses pengajuan ke Pengadilan.
"Kegiatan penegakan hukum dilakukan dengan pelaksanaan operasi rutin kepolisian dan operasi khusus kepolisian," ujarnya.
Baca Juga: 9 Potret Arsy Hermansyah Berkebaya di Amerika
Adapun untuk tindakan penegakan hukum, kata Aan, dapat dilakukan oleh kepolisian dibedakan menjadi dua yaitu perlakuan dan penghukuman. Bentuk perlakuan berupa peringatan dan penyitaan, sedangkan penghukuman berupa tilang.
Bentuk perlakuan berupa peringatan dilakukan tiga kali kepada pengemudi dan pemilik Odong-odong mobil yang telah mengalami perubahan tipe.
"Apabila pengemudi dan pemilik tidak menghiraukan akan diadakan penyitaan," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Guru Besar UII: Publik Tak Cukup Tuntut Maaf, Layak Layangkan Mosi Tidak Percaya pada Prabowo
- Sayembara Rp10 Juta Dedi Mulyadi Dikritik UGM, Dinilai Cermin Gagalnya Negara Jamin Keamanan
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
- KPK Buka Peluang Periksa Nusron Wahid Terkait Kasus Bupati Kuansing
- Polisi Telusuri Jejak Hotman Paris di Balik Kematian Tak Wajar Pengacara Rocky Martin
Pilihan
-
Penjaga Rumah Febrie Adriansyah Ditemukan Tewas, Mulut dan Hidung Berbusa
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Terkini
-
Antisipasi Rencana Aksi Balasan, 200 TNI-Polri Bersiaga di Jalan Tambak Pascabentrokan Maut
-
Gak Ada Takut-takutnya, Benjamin Netanyahu ke Sidang Umum PBB Meski Terancam Ditangkap
-
Dialami Nanik S Deyang, Benarkah Stres Bisa Sebabkan Penyakit Jantung? Ini Penjelasan Dokter
-
Tren Lari Baru di Jakarta, Padukan Olahraga dan Budaya Kuliner Nusantara
-
Serangan Rudal Iran Terancam Melebar ke Laut Kaspia karena Ulah Ukraina Ini
-
6 Sepatu Lari Lokal untuk Kaki Datar, Nyaman dan Stabil Dipakai Daily Run
-
5 Tablet Harga Terjangkau dengan Baterai Tahan Lama: Mulai Rp1 Jutaan, Performa Kencang
-
Sisi Gelap Drama The East Palace: Ketika Kekuasaan Membutakan Hati Nurani
-
Seru! Fabrizio Romano vs Florian Plettenberg Saling Serang Gegara Yan Diomande
-
APBN Defisit, Purbaya Sepakat Barantin dan Bea Cukai Barengan Awasi Ekspor-Impor