/
Rabu, 03 Agustus 2022 | 18:49 WIB
Mantan Presiden ACT Ahyudin ; ACT (Suara.com/Alfian Winanto)

Dua di antaranya yang ditetapkan tersangka, yakni pendiri ACT Ahyudin dan Presiden ACT Ibnu Khajar.

Helfi menyebut dua tersangka lainnya berinisial H dan N. Keduanya merupakan anggota pembina ACT.

"Inisial A selalu ketua pembina, IK ini juga pada saat itu sebagai pengurus yayasan. Selanjutnya H sebagai anggota pembina dan N selaku anggota pembina," ungkapnya.

Kekinian para tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Salah satu pertimbangannya, karena khawatir melarikan diri dan menghilangkan barang bukti.

Load More