TANTRUM - Tim khusus yang dibentuk Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kabarnya akan memeriksa Inspektur Jenderal Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat (Brigadir J), hari ini.
"Ya betul info dari dirpidum (Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi)," kata Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Dedi Prasetyo dicuplik dari Suara.com, Kamis, 4 Agustus 2022.
Untuk mengusut penyebab kematian Brigadir J, tim khusus sudah memeriksa 13 saksi dan ahli forensik serta kriminolog.
Brigadir J dilaporkan meninggal dunia di rumah Ferdy Sambo pada Jumat (8/7/2022), sore.
Penyebabnya masih simpang siur. Versi polisi, Brigadir J meninggal setelah baku tembak dengan ajudan Ferdy Sambo, Bharada E yang dilatari.
Sedangkan keluarga Brigadir J menduga Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana.
Untuk memastikan penyebab kematian Brigadir J, kapolri memerintahkan pembentukan tim khusus dan sekarang mereka sedang bekerja. Komnas HAM juga membentuk tim khusus untuk mengusut kasus itu.
Sebelumnya, Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E menjadi tersangka dugaan kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rabu, 03 Agustus 202. Dia dijerat dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Penetapan tersangka atas kasus yang terjadi di rumah dinas Inspektur Jenderal Ferdy Sambo itu dilakukan setelah penyidik selesai melaksanakan gelar perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.
Baca Juga: Mengenal Sleep Paralysis atau Kelumpuhan Tidur, Penyebab Serta Cara Mengatasinya
"Pemeriksaan dan penyidikan tidak berhenti sampai di sini dan tetap berkembang. Masih ada beberapa saksi lagi yang akan kami lakukan pemeriksaan ke depan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.
Setelah diumumkan menjadi tersangka, Bharada Richard Eliezer langsung ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.
"Bharada E ada di Bareskrim di pidum (pidana umum) setelah ditetapkan tersangka tentu akan dilanjutkan dengan pemeriksaan sebagai tersangka dan langsung akan kami tangkap dan kami tahan," Andi Rian.
Polisi mengenakan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara kepada Bharada E.
Menurut polisi, tindakan Bharada E bukan untuk membela diri. "Pasal 338 Juncto 55 dan 56 KUHP jadi bukan beladiri," kata Andi.
Polisi telah memeriksa 42 saksi dan ahli sebelum menetapkan Bharada E menjadi tersangka.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
Pilihan
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
Terkini
-
49 Kode Redeem FF Terbaru 13 April 2026, Klaim Hadiah Spesial Misteri Bawah Laut
-
5 Rekomendasi Sepeda Lipat 16 Inch, Ringan dan Nyaman untuk Gowes Harian
-
Denise Chariesta Ngamuk! Ogah Putranya Dibandingkan dengan Anak Raffi Ahmad
-
Renovasi Rumah Jadi Murah dengan Diskon Spesial BRI di Mitra10
-
Pengamat: Timnas Indonesia Bisa Hadapi Lawan Top di FIFA Matchday Juni
-
Harga Jual Mobil Listrik Bekas Dikabarkan Anjlok Drastis Ternyata Begini Faktanya
-
Tegukan Maut di Balik 'Klaim' Kebugaran: Mengapa Minum Oli Adalah Bunuh Diri Medis?
-
The Weeknd Didapuk Jadi Presenter Anime of the Year di Anime Awards 2026
-
Ketergantungan Batu Bara Jadi Bom Waktu, IESR Desak Percepatan Transisi Ekonomi
-
Tiba di Moskow, Ini Agenda Prabowo Selama Kunker di Rusia